Isi formulir langsung dari browser dan cetak tanpa mengunggah data Anda. Kembali ke koleksi formulir ›
Formulir interaktif

Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu.Untuk membubarkan kegiatan usaha.

Formulir bagi Wajib Pajak yang memohon perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha sehubungan dengan pencabutan izin usaha bank dan penggunaan nilai buku dalam rangka pengambilalihan usaha.

Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Pembubaran Usaha

Isi data permohonan, periksa kembali, lalu cetak atau simpan sebagai PDF.

Kembali
Gunakan kertas A4, skala 100% atau Actual Size, dan nonaktifkan header/footer browser. Data hanya diproses di perangkat pengguna.
:
:
Hal:
Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu untuk Membubarkan Kegiatan Usaha
Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP Di

Dengan ini kami:

:
:
:

bertindak selaku *)

:
:
:
:

mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka Pengambilalihan Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang telah diberikan izin oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Pengambilalihan Usaha Nomor tanggal , karena terjadinya keadaan di luar kekuasaan kami.

Adapun bersama ini kami sampaikan Surat Pernyataan belum dilakukannya pembubaran usaha sebagaimana terlampir.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh pernyataan, data, informasi, dan dokumen kelengkapan yang kami sampaikan adalah benar.

Demikian kami sampaikan.

Wajib Pajak/Wakil/Kuasa **)
Area tanda tangan
*) Beri tanda (√) pada kotak yang disediakan sesuai dengan pihak yang mengajukan permohonan.
**) Coret yang tidak perlu.

Petunjuk pengisian

Identitas dan kantor tujuan

Isi identitas penandatangan, Wajib Pajak, serta nama dan alamat Kantor Wilayah DJP tempat permohonan diproses.

Keputusan penggunaan nilai buku

Isi nomor dan tanggal Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Pengambilalihan Usaha.

Dokumen pendukung

Siapkan Surat Pernyataan bahwa pembubaran usaha belum dilakukan sebagaimana disebutkan dalam format permohonan.