Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak.Sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Formulir Kabayan untuk membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas, lengkap dengan status pemberi kuasa, jenis kuasa, ruang lingkup, masa berlaku, dan area meterai.
Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak
Isi kolom, pilih status, lalu cetak atau simpan sebagai PDF.
Petunjuk pengisian
Jenis Wajib Pajak
Isi “BADAN”, “ORANG PRIBADI”, atau “WARISAN YANG BELUM TERBAGI” sesuai status pemberi kuasa.
Status penerima kuasa
Pilih Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga. Nomor izin/SKT diisi untuk Konsultan Pajak atau Pihak Lain. Status hubungan keluarga diisi jika kuasa merupakan keluarga.
Ruang lingkup kuasa
Isi hak atau kewajiban perpajakan, jenis pajak, periode pajak, masa berlaku, dan rincian tindakan yang benar-benar dikuasakan. Contoh rincian tindakan yang dapat dimasukkan:
- menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
- menyampaikan klarifikasi, tanggapan, jawaban baik secara lisan maupun tertulis, atau dokumen kepada pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
- menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa;
- menandatangani surat-surat, formulir-formulir, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya.
Kuasa elektronik
Apabila pelaksanaan kuasa dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak tetap perlu memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak.