Isi surat kuasa langsung dari browser dan cetak tanpa mengunggah data. Kembali ke koleksi formulir ›
Formulir interaktif

Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak.Sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Formulir Kabayan untuk membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas, lengkap dengan status pemberi kuasa, jenis kuasa, ruang lingkup, masa berlaku, dan area meterai.

Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Isi kolom, pilih status, lalu cetak atau simpan sebagai PDF.

Kembali
Format mengikuti Lampiran Huruf A PMK Nomor 44 Tahun 2026. Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan ruang lingkup perpajakan tertentu.
SURAT KUASA KHUSUS WAJIB PAJAK
Nomor   Tanggal

Yang bertanda tangan di bawah ini:

:
:
:

bertindak selaku: *)

dengan ini memberikan kuasa khusus kepada: *)

:
:

untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan terkait berkenaan dengan jenis pajak .

Surat Kuasa Khusus ini berlaku mulai tanggal sampai dengan tanggal .

Untuk keperluan tersebut, penerima kuasa dikuasakan untuk:

a.

Dengan ini, pemberi kuasa menyatakan bahwa dalam hal hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan dilakukan secara elektronik, penerima kuasa berhak untuk mengakses akun elektronik pemberi kuasa pada sistem elektronik Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Penerima kuasa,
Area tanda tangan
Pemberi kuasa,
Meterai
Area tanda tangan dan meterai
*) Beri tanda “√” pada kolom yang sesuai.
**) Pilih salah satu yang sesuai.

Petunjuk pengisian

Jenis Wajib Pajak

Isi “BADAN”, “ORANG PRIBADI”, atau “WARISAN YANG BELUM TERBAGI” sesuai status pemberi kuasa.

Status penerima kuasa

Pilih Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga. Nomor izin/SKT diisi untuk Konsultan Pajak atau Pihak Lain. Status hubungan keluarga diisi jika kuasa merupakan keluarga.

Ruang lingkup kuasa

Isi hak atau kewajiban perpajakan, jenis pajak, periode pajak, masa berlaku, dan rincian tindakan yang benar-benar dikuasakan. Contoh rincian tindakan yang dapat dimasukkan:

  1. menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  2. menyampaikan klarifikasi, tanggapan, jawaban baik secara lisan maupun tertulis, atau dokumen kepada pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  3. menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa;
  4. menandatangani surat-surat, formulir-formulir, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya.
Kuasa elektronik

Apabila pelaksanaan kuasa dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak tetap perlu memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak.