Apa Itu Kuasa Wajib Pajak?
Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus. Surat ini menjadi dasar kewenangan seseorang untuk bertindak sebagai kuasa dalam urusan perpajakan yang disebutkan secara jelas di dalamnya.
Karena itu, kuasa bukan sekadar orang yang membantu menghitung pajak, mengetik surat, menginput data, atau menyiapkan dokumen. Kuasa memperoleh kewenangan hukum untuk bertindak bagi dan atas nama Wajib Pajak dalam ruang lingkup tertentu.
Perbedaan Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, dan Pegawai
| Kedudukan | Contoh | Dasar bertindak | Surat Kuasa Khusus |
|---|---|---|---|
| Wajib Pajak sendiri | Orang pribadi mengurus pajaknya sendiri | Kedudukan sebagai Wajib Pajak | Tidak perlu |
| Wakil Wajib Pajak | Pengurus badan, termasuk pengurus secara faktual | Pasal 32 Undang-Undang KUP | Tidak perlu |
| Kuasa Wajib Pajak | Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga yang ditunjuk | Surat Kuasa Khusus | Diperlukan |
| Pegawai pelaksana | Staf pajak, staf akuntansi, atau admin | Hubungan kerja dan penugasan internal | Tidak otomatis |
Untuk Wajib Pajak badan, Wakil pada umumnya adalah pengurus. Pengertian pengurus tidak hanya terbatas pada direktur yang tercantum dalam akta, tetapi juga dapat mencakup orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Penilaian sebagai pengurus secara faktual harus didasarkan pada keadaan dan bukti dalam setiap kasus.
Sebaliknya, orang yang tidak berkedudukan sebagai Wajib Pajak sendiri atau Wakil memerlukan Surat Kuasa Khusus apabila akan menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Wajib Pajak.
Kapan Surat Kuasa Khusus Dibutuhkan?
Surat Kuasa Khusus dibutuhkan apabila seseorang yang bukan Wajib Pajak sendiri dan bukan Wakil Wajib Pajak diberi kewenangan untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu atas nama Wajib Pajak.
Contoh tindakan yang pada umumnya membutuhkan kedudukan sebagai kuasa:
- mengajukan dan menangani keberatan;
- mengurus permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- mengajukan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan ketetapan;
- menghadiri tahapan formal pemeriksaan sebagai pihak yang mewakili Wajib Pajak;
- menyatakan setuju atau tidak setuju atas koreksi atas nama Wajib Pajak;
- menandatangani risalah atau berita acara sebagai kuasa; atau
- menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagai kuasa.
Menjalankan hak atau kewajiban tertentu untuk dan atas nama Wajib Pajak merupakan pelaksanaan kuasa.
Apakah Pegawai yang Memberikan Keterangan Memerlukan Surat Kuasa Khusus?
Tidak selalu.
PMK 15 Tahun 2025 membedakan pegawai dari Kuasa Wajib Pajak. Dalam pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat meminta data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan yang lebih rinci kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga Wajib Pajak yang telah dewasa.
Data atau keterangan tersebut dapat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pegawai sebagai pihak yang memberikan keterangan. Dengan demikian, pegawai dapat menjelaskan fakta berdasarkan pekerjaan dan pengetahuannya tanpa harus terlebih dahulu ditunjuk sebagai Kuasa.
Tidak memerlukan Surat Kuasa Khusus
- menjelaskan proses bisnis;
- menjelaskan pencatatan transaksi;
- menunjukkan dokumen dalam pemeriksaan;
- membantu akses data elektronik;
- menjawab pertanyaan sesuai bidang pekerjaan;
- menandatangani berita acara atas keterangannya sendiri;
- membuat konsep bukti potong, SPT, atau surat tanggapan.
Memerlukan kedudukan sebagai Wakil atau Kuasa
- menggantikan pengurus dalam tahapan formal;
- menyatakan persetujuan atau penolakan atas koreksi;
- mengambil keputusan prosedural atas nama perusahaan;
- mengajukan upaya atau permohonan perpajakan;
- menandatangani dokumen sebagai pihak yang mewakili Wajib Pajak;
- menjalankan hak atau kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak.
Kedudukan Pegawai dalam Pemeriksaan Pajak
1. Pemberian data dan keterangan
Pegawai dapat memberikan data, informasi, keterangan, dan penjelasan sesuai tugasnya. Keterangan tersebut dapat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pegawai sebagai pihak yang memberikan keterangan.
2. Membantu kelancaran pemeriksaan
Ketika Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa tidak berada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai Wajib Pajak yang mempunyai tugas dan fungsi relevan untuk membantu kelancaran pemeriksaan. Bantuan ini tidak dengan sendirinya menjadikan pegawai tersebut sebagai kuasa.
3. Pembahasan Temuan Sementara
Dalam Pembahasan Temuan Sementara, pihak yang menandatangani berita acara adalah Pemeriksa Pajak bersama Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa yang hadir. Wajib Pajak dapat menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dengan surat penunjukan. Pegawai yang memiliki pengetahuan teknis dapat dihadirkan dalam kapasitas yang sesuai, tetapi tidak menggantikan kedudukan formal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
4. Pertemuan dan pembahasan formal
PMK 15 Tahun 2025 tidak memberikan hak umum yang otomatis kepada setiap pegawai untuk selalu hadir sebagai pendamping dalam seluruh pembahasan formal. Pegawai dapat memberikan penjelasan teknis sepanjang diperlukan dan diperkenankan dalam proses pemeriksaan. Namun, kedudukan formal dan penandatanganan dokumen tetap mengikuti ketentuan masing-masing tahapan.
5. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Risalah pembahasan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan ikhtisar hasil pembahasan akhir ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak bersama Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa yang hadir. Pegawai biasa tidak dapat menggantikan ketiganya hanya berdasarkan hubungan kerja.
Contoh Sederhana
Pemeriksa bertanya kepada Rina, staf akuntansi PT Maju Jaya, mengenai alasan perbedaan tanggal antara surat jalan dan invoice. Rina menjelaskan bahwa invoice diterbitkan setelah barang diterima pelanggan. Rina kemudian menunjukkan dokumen dan menandatangani berita acara pemberian keterangan.
Budi, staf pajak, membuat konsep tanggapan atas temuan pemeriksa, menyusun rekonsiliasi, serta menyiapkan bukti transaksi. Konsep tersebut ditelaah dan ditandatangani oleh direktur.
Direktur tidak dapat hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Budi diminta datang sendiri, menyatakan apakah perusahaan setuju atau tidak setuju atas koreksi, mengambil keputusan mengenai pembahasan lanjutan, dan menandatangani risalah atas nama perusahaan.
PT Maju Jaya menunjuk konsultan pajak untuk mengajukan dan menangani keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Siapa yang Dapat Menjadi Kuasa?
Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi:
- Konsultan Pajak;
- Pihak Lain; dan
- Keluarga.
Konsultan Pajak harus mempunyai Izin Konsultan Pajak. Sebagai aturan umum, Pihak Lain harus mempunyai Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Keluarga memperoleh pengecualian dari persyaratan kompetensi dengan memenuhi pembuktian hubungan keluarga sesuai ketentuan.
Ketentuan peralihan khusus tahun 2026
Sampai dengan 31 Desember 2026, seseorang selain Konsultan Pajak yang belum menggunakan SKT masih dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta berstatus terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.
Untuk jalur peralihan tersebut, Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas, dilampiri fotokopi sertifikat brevet atau ijazah yang memenuhi syarat, dan disampaikan langsung melalui KPP atau KP2KP. Surat kuasa itu tetap berlaku sampai pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban yang dikuasakan selesai, walaupun penyelesaiannya melewati 31 Desember 2026.
Isi minimum dan rincian Surat Kuasa Khusus
Pasal 7 ayat (3) PMK 44 Tahun 2026 menentukan bahwa Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat:
- nama, NPWP, dan tanda tangan Wajib Pajak pemberi kuasa;
- nama, NPWP, dan tanda tangan penerima kuasa;
- status penerima kuasa sebagai Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
- hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan;
- masa berlaku Surat Kuasa Khusus; dan
- pelunasan bea meterai yang terutang.
Contoh format dalam Lampiran Huruf A PMK 44 Tahun 2026 juga memuat rincian praktis berupa jenis pajak, Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak, serta tindakan yang dikuasakan. Karena itu, surat kuasa sebaiknya menyebutkan ruang lingkup secara spesifik dan tidak menggunakan rumusan yang terlalu umum seperti “mengurus seluruh kewajiban perpajakan”.
Buat Surat Kuasa Khusus Secara Interaktif
Formulir berikut dapat diisi langsung melalui peramban. Data yang diketik diproses pada perangkat pengguna dan tidak dikirim ke server oleh halaman ini. Setelah semua kolom lengkap, gunakan tombol Cetak / Simpan PDF untuk mencetak surat saja.
Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak
Isi kolom, pilih status, lalu cetak atau simpan sebagai PDF.
Petunjuk pengisian
Jenis Wajib Pajak
Isi “BADAN”, “ORANG PRIBADI”, atau “WARISAN YANG BELUM TERBAGI” sesuai status pemberi kuasa.
Status penerima kuasa
Pilih Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga. Nomor izin/SKT diisi untuk Konsultan Pajak atau Pihak Lain. Status hubungan keluarga diisi jika kuasa merupakan keluarga.
Ruang lingkup kuasa
Isi hak atau kewajiban perpajakan, jenis pajak, periode pajak, masa berlaku, dan rincian tindakan yang benar-benar dikuasakan. Contoh rincian tindakan yang dapat dimasukkan:
- menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
- menyampaikan klarifikasi, tanggapan, jawaban baik secara lisan maupun tertulis, atau dokumen kepada pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
- menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa;
- menandatangani surat-surat, formulir-formulir, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya.
Kuasa elektronik
Apabila pelaksanaan kuasa dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak tetap perlu memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak.
Pihak Lain dalam masa peralihan tahun 2026
Sampai dengan 31 Desember 2026, Pihak Lain yang belum menggunakan SKT dapat memakai ketentuan peralihan Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026 apabila memenuhi syarat brevet atau ijazah perpajakan. Pada kolom “SKT / dasar peralihan 2026”, tuliskan dasar yang digunakan dan lampirkan dokumen pendukung ketika surat disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP.
Kesimpulan
Surat Kuasa Khusus diperlukan ketika seseorang yang bukan Wajib Pajak sendiri dan bukan Wakil Wajib Pajak diberi kewenangan untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu atas nama Wajib Pajak.
Keterlibatan pegawai dalam urusan perpajakan tidak otomatis menjadikannya sebagai kuasa. Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025, pegawai dapat membantu kelancaran pemeriksaan serta memberikan data, informasi, keterangan, dan penjelasan berdasarkan pekerjaan yang diketahuinya. Namun, pengambilan posisi formal dan penandatanganan dokumen sebagai pihak yang mewakili Wajib Pajak tetap harus dilakukan oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Untuk kondisi tahun 2026, penerapan persyaratan SKT harus dibaca bersama ketentuan peralihan Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026. Selain itu, surat kuasa yang telah disampaikan sebelum PMK 44 Tahun 2026 mulai berlaku tetap dapat digunakan sesuai ruang lingkupnya.
Mengambil tindakan formal untuk dan atas nama Wajib Pajak merupakan pelaksanaan kuasa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua staf pajak perusahaan harus memiliki SKT?
Tidak. SKT tidak dibutuhkan hanya karena seseorang bekerja sebagai staf pajak. Persyaratan tersebut relevan apabila pegawai secara formal ditunjuk sebagai Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa. Untuk tahun 2026, baca juga ketentuan peralihan bagi pemegang brevet atau ijazah perpajakan tertentu sampai dengan 31 Desember 2026.
Apakah pegawai boleh menjawab pertanyaan pemeriksa?
Boleh. Pegawai dapat memberikan data, informasi, keterangan, dan penjelasan berdasarkan tugas serta pengetahuan faktualnya tanpa harus menjadi Kuasa Wajib Pajak.
Apakah pegawai boleh menandatangani berita acara?
Pegawai dapat menandatangani berita acara atas data atau keterangan yang diberikannya sendiri. Namun, penandatanganan dokumen formal sebagai pihak yang mewakili Wajib Pajak harus dilakukan oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa sesuai ketentuan pada masing-masing tahapan.
Apakah pegawai selalu berhak hadir dalam Pembahasan Akhir?
Tidak terdapat ketentuan yang memberikan hak umum dan otomatis kepada setiap pegawai untuk hadir sebagai pendamping dalam Pembahasan Akhir. Peserta dan penandatangan formal adalah Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa. Pegawai dapat memberikan penjelasan teknis sepanjang diperlukan dan diperkenankan dalam proses pemeriksaan.
Apakah direktur selalu menjadi Wakil Wajib Pajak?
Direktur pada umumnya bertindak sebagai pengurus dan Wakil Wajib Pajak badan. Namun, Pasal 32 Undang-Undang KUP juga memasukkan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan perusahaan sebagai pengurus. Penilaiannya bergantung pada fakta dan bukti dalam setiap kasus.
Apakah Pihak Lain wajib memiliki SKT pada tahun 2026?
Sebagai aturan umum, ya. Namun sampai dengan 31 Desember 2026 terdapat ketentuan peralihan bagi seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki brevet atau ijazah perpajakan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026.
Apakah surat kuasa lama harus langsung diganti?
Tidak otomatis. Surat Kuasa Khusus yang telah disampaikan sebelum PMK 44 Tahun 2026 mulai berlaku tetap dapat digunakan untuk menyelesaikan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu sesuai ruang lingkup surat kuasa itu.
Apakah kuasa boleh meminta orang lain mengantar dokumen?
Boleh untuk penyampaian dan/atau penerimaan dokumen perpajakan tertentu, dengan menggunakan surat penunjukan dari kuasa sebagaimana Pasal 13 PMK 44 Tahun 2026. Penunjukan tersebut bukan pelimpahan seluruh kewenangan kuasa.
Apakah tanggung jawab pajak berpindah kepada kuasa?
Tidak. Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas kebenaran data, pembayaran pajak, dan pemenuhan kewajiban perpajakannya meskipun telah menunjuk seorang kuasa.
Sumber Resmi
- PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan
- PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya perubahan Pasal 32 Undang-Undang KUP