Hitung Pajak.
Lebih Cepat.
Gunakan alat bantu perpajakan untuk menghitung, memetakan, dan menyiapkan data dengan lebih praktis. Pilih alat berdasarkan pekerjaan yang ingin diselesaikan.
Hitung.Petakan.Selesaikan.
Pilih alat berdasarkan pekerjaan yang ingin diselesaikan, bukan berdasarkan menu yang harus dipahami.
PPh Pasal 21.
Hitung pajak pegawai tetap, masa pajak terakhir, dan pegawai tidak tetap dalam satu alur yang lebih mudah dibaca.
Buka kalkulatorPPN.
Lebih Jelas.
Hitung PPN umum, DPP Nilai Lain, tarif efektif, dan perlakuan transaksi tertentu dengan struktur yang lebih mudah ditelusuri.
Buka kalkulatorExcel.
Validasi.
XML.
Siapkan data dari Excel menjadi XML Coretax dengan pemeriksaan sesuai jenis bukti potong dan struktur impor yang digunakan.
Buka converterPajak Instansi Pemerintah.
Identifikasi kewajiban pajak berdasarkan jenis transaksi, profil rekanan, dokumen, dan kondisi khusus belanja instansi dalam satu pintu.
Buka aplikasiLebih Bayar.
Jalurnya Mana?
Petakan jalur berdasarkan profil SPT, nilai lebih bayar, kewajiban formal, dan kesiapan kredit pajak untuk proses pengembalian pendahuluan.
Buka kalkulatorSetiap alat punya pekerjaan yang berbeda.
Buka bagian di bawah untuk melihat ruang lingkup masing-masing kalkulator dan alat bantu.
01PPh Pasal 21
Penghitungan pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir, masa pajak terakhir, serta pegawai tidak tetap.
02PPN
Membantu menghitung PPN umum, DPP Nilai Lain, tarif efektif, dan perlakuan transaksi tertentu.
03Converter XML Coretax
Membaca template Excel, memeriksa data, menampilkan kesalahan atau peringatan, lalu membentuk file XML.
04Pajak Instansi Pemerintah
Identifikasi kewajiban pajak berdasarkan jenis transaksi, profil rekanan, dokumen, dan kondisi khusus belanja instansi.
05Pengembalian Pendahuluan
Uji jalur berdasarkan profil SPT, nilai lebih bayar, kewajiban formal, dan kesiapan kredit pajak.
Ada alat yang belum tersedia?
Sampaikan kebutuhan atau usulan pengembangan alat bantu perpajakan kepada Angga Sukma Dhaniswara.
