Kabayan · Pengembalian Pendahuluan — pemetaan awal berdasarkan PMK 28 Tahun 2026

Kabayan · Kalkulator Pengembalian Pendahuluan

Uji persyaratan.Petakan hasil pengembalian.

Isi profil SPT, nominal, status penetapan, kewajiban formal, dan rincian kredit pajak secara bertahap.

Berlaku 1 Mei 2026Lima tahap terpanduNominal otomatis dalam Rupiah
Tahap 1 dari 520%
1

Jenis permohonan

Tentukan jenis SPT dan tanggal permohonan untuk memilih rezim yang berlaku.

Jenis SPT yang menyatakan lebih bayarPilih satu jenis SPT. Seluruh pilihan ditampilkan agar mudah dibandingkan.
Tanggal diperlukan karena ketentuan transisi berbeda untuk permohonan sebelum 1 Mei 2026.
Kalkulator ini digunakan khusus untuk SPT yang menyatakan lebih bayar dan telah memilih pengembalian pendahuluan.

Ketentuan transisi untuk permohonan sebelum 1 Mei 2026

Jalur yang digunakan saat permohonan diajukanPilih jalur yang tercantum atau digunakan dalam permohonan sebelum 1 Mei 2026.
Apakah SPMKP telah diterbitkan sebelum 1 Mei 2026?
Pertanyaan ini khusus jalur WP Kriteria Tertentu untuk menerapkan Pasal 25 huruf c.
2

Profil dan batas nilai

Isi data nominal dan status yang menentukan jalur pengembalian pendahuluan.

Rp
Gunakan angka peredaran usaha pada tahun atau bagian tahun pajak yang dimohonkan, misalnya Rp25.000.000.000.
Rp

Apakah memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu?

Pilih Ya hanya apabila terdapat keputusan penetapan yang masih berlaku berdasarkan PMK 28/2026.
Keputusan WP Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan PMK 39/2018 dinyatakan tidak berlaku sejak PMK 28/2026 berlaku.
Apakah orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
Rp
Apakah memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu?
Status ini baru relevan ketika OP menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan lebih bayar di atas Rp100.000.000.
Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas termasuk WP Persyaratan Tertentu tanpa batas nominal lebih bayar dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a.

Uji sumber nilai lebih bayar Orang Pribadi

Pasal 19 ayat (6) sampai dengan ayat (8) membedakan nilai lebih bayar dalam SPT dengan kelebihan pembayaran pajak yang benar-benar dapat dimohonkan. Pilih Ya hanya jika seluruh nilai lebih bayar terjadi karena kondisi tersebut. Pilih Sebagian/belum pasti apabila kondisi hanya memengaruhi sebagian nilai atau hubungan sebab-akibatnya belum dapat dipastikan.
Seluruh nilai lebih bayar hanya disebabkan perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi DJP
Seluruh nilai lebih bayar berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah
Seluruh nilai lebih bayar terjadi karena kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan
Seluruh nilai lebih bayar terjadi karena kredit pajak dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya dicantumkan tanpa penghasilan terkait
Seluruh nilai lebih bayar terjadi karena kredit pajak bersifat final diperhitungkan terhadap penghasilan nonfinal, termasuk kredit pajak istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja
Seluruh nilai lebih bayar berasal dari kondisi khusus PNS, anggota TNI/Polri, atau pejabat negara yang hanya menerima penghasilan dari APBN/APBD dan PPh terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 pada bukti pemotongan
Rp
Sistem memisahkan jutaan, ribuan, dan rupiah secara otomatis, misalnya Rp 3.500.000.000.
Rp
Apakah Masa Pajak merupakan akhir tahun buku?
Apakah PKP belum melakukan penyerahan/ekspor sebagaimana Pasal 9 ayat (2a) UU PPN?
Apakah memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu yang masih berlaku?
Apakah memiliki penetapan PKP Berisiko Rendah yang masih berlaku?

Rincian pembilang dan penyebut kegiatan tertentu

Isi nilai transaksi pada Masa Pajak yang dimohonkan. Sistem menjumlahkan lima kegiatan tertentu sebagai pembilang. Penyebut mencakup seluruh penyerahan BKP/JKP yang diperhitungkan dan seluruh ekspor, dengan mengecualikan penyerahan yang dibebaskan dari PPN serta penyerahan barang/jasa yang tidak terutang PPN.

A. Kegiatan tertentu — masuk pembilang dan penyebut

Pembilang + Penyebut
Rp
Nilai ekspor Barang Kena Pajak berwujud.
Rp
Gabungkan nilai penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN.
Rp
Hanya fasilitas tidak dipungut, bukan penyerahan yang dibebaskan.
Rp
Rp

B. Penyerahan lainnya — hanya masuk penyebut

Penyebut
Rp
Contohnya penyerahan terutang PPN yang dipungut sendiri. Jangan masukkan kembali transaksi pada bagian A.

C. Nilai kontrol — otomatis dikeluarkan dari penyebut

Tidak masuk penyebut
Rp
Dicatat untuk kontrol, tetapi tidak masuk pembilang maupun penyebut.
Rp
Dicatat untuk kontrol, tetapi tidak masuk pembilang maupun penyebut.
Pembilang: total lima kegiatan tertentuRp0
Penyebut: pembilang + penyerahan BKP/JKP dalam negeri lainnya yang diperhitungkanRp0
Dikeluarkan dari penyebut: dibebaskan + tidak terutang PPNRp0
Rasio kegiatan tertentu
0%
Isi rincian nilai untuk memperoleh hasil otomatis.
Keberadaan kegiatan tertentu dan rasio 80% akan ditentukan otomatis dari kolom di atas.
Hindari penghitungan ganda. Setiap transaksi hanya boleh dimasukkan ke satu kategori. Penyerahan kepada pemungut PPN atau yang PPN-nya tidak dipungut tidak boleh dimasukkan lagi sebagai penyerahan dalam negeri lainnya.
3

Uji kewajiban formal

Pertanyaan ini muncul untuk jalur yang membutuhkan penetapan aktif.

Jalur WP Kriteria Tertentu hanya dapat digunakan untuk Masa Pajak setelah keputusan ditetapkan, atau Bagian/Tahun Pajak sejak keputusan ditetapkan. Penelitian formal di bawah mengikuti Pasal 6 ayat (4) PMK 28 Tahun 2026.
Gunakan tanggal pada keputusan penetapan yang masih berlaku.
Apakah periode SPT yang dimohonkan telah sesuai dengan tanggal penetapan?
Untuk SPT Masa: Masa Pajak setelah keputusan ditetapkan. Untuk Bagian/Tahun Pajak: periode sejak keputusan ditetapkan.
Keputusan penetapan masih berlaku dan belum dicabutKeputusan lama berdasarkan PMK 39/2018 tidak dapat digunakan sebagai keputusan aktif berdasarkan PMK 28/2026.
SPT Tahunan disampaikan tepat waktu
Tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 Masa Pajak berturut-turut
Tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 3 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender
Tidak terdapat SPT Masa yang disampaikan melewati batas penyampaian SPT Masa berikutnya
Tidak memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasiKecuali tunggakan yang memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.
Tidak terlambat membayar angsuran atau penundaan utang pajak yang telah disetujuiPilih Ya apabila tidak memiliki persetujuan angsuran/penundaan atau seluruh pembayarannya tepat waktu.
Laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah penetapan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian
Tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dimohonkan
Tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan setelah penetapan
Catatan: indikator pencabutan penetapan dalam Pasal 5, seperti penyajian kembali laporan keuangan, batas jasa audit, permintaan penjelasan data, dan koreksi laba/rugi fiskal, tidak dinilai sebagai pertanyaan formal terpisah di sini. Status keberlakuan keputusan harus diverifikasi pada dokumen/portal DJP.
Uji kewajiban formal PKP Berisiko Rendah berdasarkan Pasal 16 ayat (2).
Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah masih berlaku
SPT Masa PPN 12 bulan terakhir disampaikan tepat waktu
Tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak yang dimohonkan
Tidak sedang dilakukan bukti permulaan terbuka dan/atau penyidikan
Tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir
Berdasarkan data profil, jalur yang sedang diuji tidak mensyaratkan keputusan penetapan terlebih dahulu. Tahap berikutnya tetap menguji kesiapan bukti kredit pajak.
Seluruh nilai lebih bayar bukan kelebihan pembayaran pajak. Berdasarkan Pasal 19 ayat (6) sampai dengan ayat (8), jalur pengembalian pendahuluan dan pemeriksaan Pasal 17B tidak dilanjutkan untuk kondisi ini.
Belum dapat disimpulkan. Sebagian nilai atau hubungan sebab-akibatnya belum pasti. Lakukan penghitungan ulang untuk memastikan apakah setelah koreksi masih terdapat kelebihan pembayaran pajak.
4

Kesiapan penelitian kredit pajak

Rinci setiap jenis bukti atau Pajak Masukan yang dikreditkan. Komponen yang tidak memenuhi validasi tidak diperhitungkan sebagai bagian dari lebih bayar.

Penelitian kredit pajak tidak dilanjutkan. Jawaban pada tahap sebelumnya menunjukkan seluruh nilai lebih bayar termasuk kondisi Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7). SPT tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penelitian pengembalian pendahuluan maupun pemeriksaan Pasal 17B.
Pengujian dihentikan sementara. Nilai lebih bayar harus dihitung kembali karena kondisi Pasal 19 hanya memengaruhi sebagian nilai atau belum dapat dipastikan.
Hierarki aturan: validasi bukti dan Pajak Masukan mengikuti PMK 28 Tahun 2026. PER-6/PJ/2025 jo. PER-16/PJ/2025 hanya digunakan sebagai referensi teknis sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan PMK 28 Tahun 2026.

Rincian kredit Pajak Penghasilan

Pilih Ya apabila bukti atau kredit dimiliki, digunakan dalam SPT, dan memenuhi validasi administrasi. Pilih Tidak apabila bukti atau kredit dimiliki atau digunakan tetapi belum memenuhi validasi. Pilih Tidak memiliki apabila jenis bukti atau kredit tersebut memang tidak dimiliki dan tidak digunakan dalam SPT.
Apakah menggunakan bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang diterbitkan melalui sistem administrasi DJP?Contohnya bukti potong/pungut elektronik yang telah terbit dalam sistem DJP.
Apakah menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut dan diterbitkan di luar sistem DJP?Dokumen harus telah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP.
Apakah menggunakan bukti pembayaran PPh tahun berjalan yang dibayar sendiri?SSP harus tervalidasi dengan NTPN; sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP harus tervalidasi dalam sistem DJP.
Seluruh kredit PPh yang diminta telah dicantumkan sebagai kredit pajak dalam SPTBukti yang memenuhi validasi tetapi tidak dikreditkan dalam SPT tidak diperhitungkan sebagai bagian dari lebih bayar.

Rincian Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri

Pilih Ya apabila Pajak Masukan dimiliki, digunakan dalam SPT Masa PPN, dan memenuhi validasi administrasi. Pilih Tidak apabila Pajak Masukan dimiliki atau digunakan tetapi belum memenuhi validasi. Pilih Tidak memiliki apabila jenis Pajak Masukan tersebut memang tidak dimiliki dan tidak digunakan dalam SPT Masa PPN.
Apakah mengkreditkan Faktur Pajak dari PKP penjual?Faktur Pajak telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak.
Apakah mengkreditkan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dibuat oleh penerbit dokumen?Dokumen telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pihak yang membuat dokumen tersebut.
Apakah mengkreditkan dokumen tertentu yang dilaporkan pihak lain berdasarkan Pasal 32A UU KUP?Dokumen telah dilaporkan oleh pihak lain dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan.
Apakah mengkreditkan Pajak Masukan berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang?Telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP, atau diunggah oleh pemohon dengan mencantumkan NTPN.
Apakah mengkreditkan Pajak Masukan berdasarkan dokumen penetapan pembayaran atas impor barang kiriman?Harus mencantumkan NTPN, terdapat dalam sistem DJBC, dipertukarkan secara elektronik dengan DJP, dan dibayar oleh pemohon melalui penyelenggara pos.
Apakah terdapat Pajak Masukan yang dibayar sendiri menggunakan SSP?Pembayaran telah divalidasi dengan NTPN.
Apakah terdapat Pajak Masukan yang dibayar sendiri menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP?Pembayaran telah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP, termasuk pelunasan PPN yang semula memperoleh fasilitas apabila dapat dikreditkan.
Seluruh Pajak Masukan yang diminta telah dikreditkan dalam SPT Masa PPNPajak Masukan yang memenuhi syarat tetapi tidak dikreditkan dalam SPT tidak diperhitungkan sebagai bagian dari lebih bayar.
Penghitungan dalam SPT telah diperiksa kembaliPenjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian, dan pengisian kredit pajak konsisten.
Tahap ini tidak menggantikan penelitian DJP. Jawaban “Ya” berarti bukti atau kredit dimiliki, digunakan, dan memenuhi validasi administrasi. Jawaban “Tidak” berarti bukti atau kredit dimiliki atau digunakan tetapi belum memenuhi validasi. Jawaban “Tidak memiliki” berarti jenis bukti atau kredit tersebut tidak dimiliki dan tidak digunakan dalam SPT.
5

Hasil pemetaan