PMK 28 Tahun 2026
Dasar utama tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Berlaku mulai 1 Mei 2026 dan mencabut PMK 39/2018 beserta seluruh perubahannya.
Kabayan · Kalkulator Pengembalian Pendahuluan
Isi profil SPT, nominal, status penetapan, kewajiban formal, dan rincian kredit pajak secara bertahap.
Dasar utama tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Berlaku mulai 1 Mei 2026 dan mencabut PMK 39/2018 beserta seluruh perubahannya.
Digunakan terbatas sebagai referensi teknis sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan PMK 28/2026. Validasi utama kalkulator mengacu langsung pada PMK 28/2026.
Kredit yang dicantumkan tetapi tidak memenuhi validasi tidak diperhitungkan. Kredit yang memenuhi validasi tetapi tidak dikreditkan dalam SPT juga tidak diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan.
Ambang lama, rujukan PMK 39/2018, dan batas pengajuan kembali tiga tahun pada PER-6 tidak digunakan. Untuk selisih yang belum dikembalikan, aplikasi mengikuti PMK 28/2026.
Aplikasi tidak menerbitkan keputusan hukum, tidak mengakses data DJP, dan tidak memastikan validitas bukti kredit pajak. Hasil harus diverifikasi terhadap SPT, keputusan penetapan, dan data pada portal DJP.