Apa Itu Aktivasi Akun Coretax?

Aktivasi akun merupakan proses agar Wajib Pajak memiliki akses untuk menggunakan Coretax DJP. Proses aktivasi akun bukanlah proses pendaftaran NPWP baru, bukan pula mekanisme untuk mengubah status Wajib Pajak Nonaktif menjadi Aktif.

Siapa yang Perlu Melakukan Aktivasi?

Aktivasi akun diperlukan bagi setiap orang yang memiliki kepentingan untuk masuk ke dalam sistem Coretax DJP. Baik yang sudah memiliki NPWP ataupun tidak. Proses aktivasi akun tidak akan memengaruhi statu kepemilikan NPWP.

Sebelum mulai, pastikan memiliki:

  • NIK atau NPWP yang sudah terdaftar.
  • Perangkat dengan kamera untuk validasi foto.
  • Alamat email aktif.
  • Nomor telepon aktif untuk verifikasi.
Panduan Visual

Tata Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax

Ikuti 15 slide berikut secara berurutan. Gunakan panah, thumbnail, keyboard, atau geser layar pada HP untuk berpindah halaman.

Halaman 1 dari 15
Buka PDF
Sampul: Tata Cara Aktivasi Akun Coretax
Sampul: Tata Cara Aktivasi Akun Coretax
Catatan: materi menampilkan alur aktivasi akun pada tampilan Coretax saat panduan dibuat. Apabila tampilan sistem berubah, ikuti nama menu dan instruksi yang tersedia pada Coretax.

Tiga Hal yang Perlu Diingat

1
Aktivasi akun bukan pendaftaran NPWP.

Aktivasi hanya membuka akses Coretax bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar.

2
Email merupakan bagian penting dari proses.

Setelah permohonan disimpan, informasi akun diterbitkan dan dikirim melalui email.

3
Password login dan passphrase memiliki fungsi berbeda.

Password dipakai untuk login, sedangkan passphrase digunakan untuk tanda tangan elektronik ketika diminta sistem.

Kesimpulan

Aktivasi akun Coretax pada dasarnya adalah proses untuk memastikan Wajib Pajak yang sudah terdaftar dapat memperoleh akses digital. Jika identitas, validasi foto, dan kontak berhasil diverifikasi, sistem akan menerbitkan akun yang kemudian digunakan untuk login ke Coretax.

Dasar Hukum dan Referensi

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Terakhir diperbarui: 14-08-2026