Mulai dari alasan yang benar

Pasal 122 ayat (1) mengelompokkan keadaan yang dapat menjadi dasar permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Masing-masing kelompok kemudian dirinci lebih lanjut dalam Pasal 123, Pasal 126, Pasal 129, dan Pasal 133.

Cara menggunakan tabel

Baca kolom Kondisi yang Menggunakan Alasan terlebih dahulu. Setelah menemukan kondisi yang paling sesuai, cocokkan dengan Detail Alasan dan dasar yang disebut pada kolom Penjelasan Sesuai Peraturan.

Tabel Alasan Pengembalian

Nama alasan yang sama tidak ditulis berulang. Pada tampilan desktop, satu sel alasan utama memanjang untuk seluruh detail yang masih berada dalam kelompok yang sama. Pada perangkat seluler, setiap kelompok alasan ditampilkan sebagai satu kartu.

Alasan Detail Alasan Kondisi yang Menggunakan Alasan Penjelasan Sesuai Peraturan
Terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Pasal 122 ayat (1) huruf a Pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang Dipilih apabila terdapat pembayaran pajak yang jumlahnya lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang. Pasal 123 huruf a menyebut pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang.
Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan Dipilih apabila pajak telah dibayar atas suatu transaksi, tetapi transaksi yang menjadi dasar pembayaran tersebut kemudian dibatalkan. Pasal 123 huruf b menyebut pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan.
Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar Dipilih apabila pembayaran pajak telah dilakukan, tetapi pajak tersebut seharusnya tidak dibayar. Pasal 123 huruf c menyebut pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar.
Pembayaran pajak dalam rangka pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP Dipilih apabila pembayaran dalam rangka Pasal 44B Undang-Undang KUP berada dalam salah satu keadaan berikut:
  • masih terdapat kelebihan pembayaran pajak setelah terdapat keputusan penghentian penyidikan;
  • tidak diakui sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  • tidak diakui sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
  • menggunakan NPWP selain NPWP tersangka setelah penetapan tersangka sepanjang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Rincian keadaan tersebut diatur dalam Pasal 123 huruf d angka 1 sampai dengan angka 4.
Pembayaran PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu Dipilih apabila PPh final atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu telah dibayar, tetapi penghasilan tersebut seharusnya tidak dikenai Pajak Penghasilan. Kondisi ini diatur dalam Pasal 123 huruf e.
Penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan dan/atau masih tersisa Dipilih apabila terdapat penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan dan/atau masih tersisa. Pasal 123 huruf f mengatur penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan dan/atau masih tersisa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bea Meterai.
Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan Pajak Dalam Rangka Impor. Pasal 122 ayat (1) huruf b Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Dipilih apabila terdapat kelebihan PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam dokumen tersebut. Kondisi ini diatur dalam Pasal 126 huruf a.
Dokumen kepabeanan yang telah diterbitkan keputusan keberatan Dipilih apabila kelebihan pembayaran pajak berkaitan dengan dokumen kepabeanan sebagaimana disebut dalam Pasal 126 huruf b yang telah diterbitkan keputusan keberatan. Pasal 126 huruf b mencakup Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, atau Surat Penetapan Pabean yang telah diterbitkan keputusan keberatan.
Dokumen kepabeanan yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding Dipilih apabila dokumen kepabeanan telah melalui keberatan dan banding dan menimbulkan kelebihan pembayaran pajak. Kondisi ini diatur dalam Pasal 126 huruf c.
Dokumen kepabeanan yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali Dipilih apabila proses kepabeanan telah melalui keberatan, banding, dan peninjauan kembali yang menimbulkan kelebihan pembayaran. Kondisi ini diatur dalam Pasal 126 huruf d.
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang telah diterbitkan putusan banding Dipilih apabila kelebihan pembayaran timbul berdasarkan putusan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean. Kondisi ini diatur dalam Pasal 126 huruf e.
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali Dipilih apabila kelebihan pembayaran timbul setelah adanya putusan banding dan putusan peninjauan kembali. Kondisi ini diatur dalam Pasal 126 huruf f.
Dokumen pembatalan impor yang telah disetujui pejabat yang berwenang Dipilih apabila pembatalan impor yang disetujui pejabat berwenang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak. Kondisi ini diatur dalam Pasal 126 huruf g.
Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut. Pasal 122 ayat (1) huruf c PPh dipotong atau dipungut lebih besar dari seharusnya Dipilih apabila PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada PPh yang seharusnya. Kondisi ini diatur dalam Pasal 129 ayat (1) huruf a.
PPh dipotong atau dipungut atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak Dipilih apabila terdapat pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak. Kondisi ini disebut dalam Pasal 129 ayat (1) huruf b.
PPN dipungut lebih besar dari seharusnya Dipilih apabila PPN yang dipungut lebih besar daripada PPN yang seharusnya dipungut. Kondisi ini diatur dalam Pasal 129 ayat (1) huruf c.
PPnBM dipungut lebih besar dari seharusnya Dipilih apabila PPnBM yang dipungut lebih besar daripada PPnBM yang seharusnya dipungut. Kondisi ini diatur dalam Pasal 129 ayat (1) huruf d.
Bea Meterai dipungut lebih besar dari seharusnya Dipilih apabila Bea Meterai yang dipungut lebih besar daripada Bea Meterai yang seharusnya dipungut. Kondisi ini diatur dalam Pasal 129 ayat (1) huruf e.
Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan atas bukan objek pajak atau objek pajak dan/atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan. Pasal 122 ayat (1) huruf d PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut Dipilih apabila telah dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut. Kondisi ini diatur dalam Pasal 129 ayat (2) huruf a.
PPN yang seharusnya tidak dipungut Dipilih apabila telah dilakukan pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut. Kondisi ini diatur dalam Pasal 129 ayat (2) huruf b.
PPnBM yang seharusnya tidak dipungut Dipilih apabila PPnBM seharusnya tidak dipungut, termasuk:
  • diberikan pembebasan atau pengecualian PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau
  • ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang PPnBM atas perolehannya telah dibayar.
Kondisi ini diatur dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c angka 1 dan angka 2.
Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi subjek pajak luar negeri. Pasal 122 ayat (1) huruf e Kesalahan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dipilih apabila kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap subjek pajak luar negeri disebabkan oleh kesalahan penerapan P3B. Penyebab ini diatur dalam Pasal 133 huruf a.
Keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B Dipilih apabila persyaratan administratif untuk menerapkan P3B baru dipenuhi setelah terjadi pemotongan atau pemungutan. Penyebab ini diatur dalam Pasal 133 huruf b.
Persetujuan Bersama Dipilih apabila kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait P3B disebabkan oleh Persetujuan Bersama. Penyebab ini diatur dalam Pasal 133 huruf c.
Pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang. Pasal 122 ayat (3) Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak Dipilih apabila terdapat pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk melunasi pajak yang terutang. Pasal 122 ayat (3) menyatakan pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Perhatikan perbedaan kelompok pemotongan/pemungutan

Kelompok Pasal 122 ayat (1) huruf c digunakan ketika pemotongan atau pemungutan menyebabkan jumlah pajak lebih besar daripada yang seharusnya. Kelompok huruf d digunakan ketika pajak seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, termasuk karena bukan objek pajak atau terdapat fasilitas perpajakan.

Jenis Pajak yang Dicakup

Pasal 122 ayat (2) menyebut jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yaitu:

  • Pajak Penghasilan;
  • Pajak Pertambahan Nilai;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  • Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Bea Meterai;
  • Pajak Penjualan; dan
  • Pajak Karbon.

Selain itu, Pasal 122 ayat (3) mengatur pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang.

Jangka Waktu Penyelesaian

Berdasarkan Pasal 137 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau surat pemberitahuan penolakan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.

Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu tersebut tidak diterbitkan SKPLB atau pemberitahuan penolakan, permohonan dianggap dikabulkan. SKPLB kemudian diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1).

Kesimpulan

Kunci memilih alasan pengembalian adalah mengidentifikasi sumber kelebihan pembayaran terlebih dahulu: apakah berasal dari pembayaran sendiri, Pajak Dalam Rangka Impor, kesalahan pemotongan atau pemungutan, fasilitas perpajakan, atau penerapan P3B.

Setelah alasan utama ditemukan, gunakan detail alasan pada tabel untuk mencocokkan kondisi yang terjadi dengan ketentuan yang secara langsung mengaturnya.

Dasar Hukum

Ketentuan Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Pasal 122 sampai dengan Pasal 137 pada peraturan yang menjadi dasar materi artikel ini.