|
20%
|
Hunian mewah
|
Rumah mewah, apartemen, kondominium,
town house, dan hunian sejenis.
|
Harga jual Rp30 miliar atau lebih.
|
|
40%
|
Balon dan pesawat tanpa tenaga penggerak
|
Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan,
serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
|
Dikenai PPnBM sesuai klasifikasi barang.
|
|
40%
|
Peluru senjata api
|
Peluru senjata api dan bagian-bagiannya.
|
Tidak termasuk peluru senapan angin.
|
|
50%
|
Pesawat udara
|
Helikopter, pesawat udara selain helikopter,
dan kendaraan udara lainnya.
|
Pengecualian dapat diberikan untuk keperluan negara
atau angkutan udara niaga sesuai persyaratan.
|
|
50%
|
Senjata api
|
Senjata artileri, revolver, pistol, senjata api lainnya,
serta peralatan sejenis yang dioperasikan dengan
penembakan bahan peledak.
|
Pengecualian dapat diberikan untuk keperluan negara
sesuai persyaratan.
|
|
75%
|
Kapal pesiar dan kendaraan air tertentu
|
Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal yang dirancang
untuk pengangkutan orang, kapal feri, kendaraan air
sejenis, dan yacht.
|
Pengecualian dapat diberikan untuk keperluan negara,
angkutan umum, atau usaha pariwisata sesuai persyaratan.
|