Kabayan · PPN dan PPnBM

Cari daftar BKP Mewah.

Cari BKP mewah selain kendaraan dan kendaraan bermotor berdasarkan tarif, spesifikasi teknis, atau Pos Tarif/HS Code.

Barang tidak ditemukan

Coba gunakan nama yang lebih umum atau ubah filter kategori.

Selain Kendaraan Bermotor

BKP Tergolong Mewah Nonkendaraan

Daftar kelompok barang dan tarif PPnBM yang dikenakan.

Tarif PPnBM Kelompok Barang Rincian Ketentuan
20% Hunian mewah Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan hunian sejenis. Harga jual Rp30 miliar atau lebih.
40% Balon dan pesawat tanpa tenaga penggerak Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Dikenai PPnBM sesuai klasifikasi barang.
40% Peluru senjata api Peluru senjata api dan bagian-bagiannya. Tidak termasuk peluru senapan angin.
50% Pesawat udara Helikopter, pesawat udara selain helikopter, dan kendaraan udara lainnya. Pengecualian dapat diberikan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga sesuai persyaratan.
50% Senjata api Senjata artileri, revolver, pistol, senjata api lainnya, serta peralatan sejenis yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Pengecualian dapat diberikan untuk keperluan negara sesuai persyaratan.
75% Kapal pesiar dan kendaraan air tertentu Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri, kendaraan air sejenis, dan yacht. Pengecualian dapat diberikan untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata sesuai persyaratan.

Catatan:
Barang seperti: tas bermerek, pakaian bermerek, jam tangan, telepon seluler, emas atau perhiasan, sepeda mahal, dan sejenisnya tidak berarti menjadi BKP Mewah karena harganya yang tergolong mahal, tetapi penentuan BKP Mewah ditetapkan melalui regulasi .

Dasar hukum:
PP Nomor 61 Tahun 2020 serta PMK Nomor 96/PMK.03/2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

Kendaraan Bermotor

BKP Tergolong Mewah Kendaraan

Daftar kelompok kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin, teknologi, konsumsi bahan bakar, tingkat emisi CO₂, dan Pos Tarif/HS Code.

A
Kelompok A

Angkutan Kurang dari 10 Orang

Kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.

A1

Angkutan kurang dari 10 orang - mesin cetus api sampai dengan 3.000 cc

Kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, bermesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk hybrid.

Kapasitas: ≤ 3.000 cc Keterangan: Termasuk hybrid
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
15% > 15,5 km/liter < 150 gram/km
20% > 11,5 s.d. 15,5 km/liter 150 s.d. 200 gram/km
25% ≥ 9,3 s.d. 11,5 km/liter > 200 s.d. 250 gram/km
40% < 9,3 km/liter > 250 gram/km

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (97 kode)
Ex. 8703.21.41Ex. 8703.21.42Ex. 8703.21.44Ex. 8703.21.45Ex. 8703.21.51Ex. 8703.21.59Ex. 8703.21.99Ex. 8703.22.41Ex. 8703.22.42Ex. 8703.22.46Ex. 8703.22.47Ex. 8703.22.51Ex. 8703.22.59Ex. 8703.22.90Ex. 8703.23.54Ex. 8703.23.55Ex. 8703.23.56Ex. 8703.23.57Ex. 8703.23.58Ex. 8703.23.61Ex. 8703.23.62Ex. 8703.23.63Ex. 8703.23.64Ex. 8703.23.65Ex. 8703.23.66Ex. 8703.23.67Ex. 8703.23.68Ex. 8703.23.71Ex. 8703.23.72Ex. 8703.23.73Ex. 8703.23.74Ex. 8703.40.31Ex. 8703.40.32Ex. 8703.40.33Ex. 8703.40.56Ex. 8703.40.57Ex. 8703.40.58Ex. 8703.40.61Ex. 8703.40.62Ex. 8703.40.63Ex. 8703.40.64Ex. 8703.40.65Ex. 8703.40.66Ex. 8703.40.71Ex. 8703.40.72Ex. 8703.40.73Ex. 8703.40.74Ex. 8703.40.75Ex. 8703.40.76Ex. 8703.40.81Ex. 8703.40.82Ex. 8703.40.83Ex. 8703.40.84Ex. 8703.40.85Ex. 8703.40.86Ex. 8703.40.91Ex. 8703.40.92Ex. 8703.40.93Ex. 8703.40.94Ex. 8703.40.95Ex. 8703.40.96Ex. 8703.60.31Ex. 8703.60.32Ex. 8703.60.33Ex. 8703.60.56Ex. 8703.60.57Ex. 8703.60.58Ex. 8703.60.61Ex. 8703.60.62Ex. 8703.60.63Ex. 8703.60.64Ex. 8703.60.65Ex. 8703.60.66Ex. 8703.60.71Ex. 8703.60.72Ex. 8703.60.73Ex. 8703.60.74Ex. 8703.60.75Ex. 8703.60.76Ex. 8703.60.81Ex. 8703.60.82Ex. 8703.60.83Ex. 8703.60.84Ex. 8703.60.85Ex. 8703.60.86Ex. 8703.60.91Ex. 8703.60.92Ex. 8703.60.93Ex. 8703.60.94Ex. 8703.60.95Ex. 8703.60.96Ex. 8703.90.91Ex. 8703.90.92Ex. 8703.90.96Ex. 8703.90.97Ex. 8703.90.98Ex. 8703.90.99
A2

Angkutan kurang dari 10 orang - diesel sampai dengan 3.000 cc

Kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, bermesin piston nyala kompresi diesel atau semi-diesel, termasuk hybrid.

Kapasitas: ≤ 3.000 cc Keterangan: Termasuk hybrid
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
15% > 17,5 km/liter < 150 gram/km
20% > 13,0 s.d. 17,5 km/liter 150 s.d. 200 gram/km
25% ≥ 10,5 s.d. 13,0 km/liter > 200 s.d. 250 gram/km
40% < 10,5 km/liter > 250 gram/km

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (91 kode)
Ex. 8703.31.41Ex. 8703.31.42Ex. 8703.31.46Ex. 8703.31.47Ex. 8703.31.51Ex. 8703.31.59Ex. 8703.31.99Ex. 8703.32.54Ex. 8703.32.61Ex. 8703.32.62Ex. 8703.32.63Ex. 8703.32.71Ex. 8703.32.72Ex. 8703.32.73Ex. 8703.32.74Ex. 8703.32.75Ex. 8703.32.76Ex. 8703.32.81Ex. 8703.32.82Ex. 8703.32.83Ex. 8703.33.54Ex. 8703.33.61Ex. 8703.33.71Ex. 8703.33.80Ex. 8703.33.90Ex. 8703.50.31Ex. 8703.50.32Ex. 8703.50.33Ex. 8703.50.56Ex. 8703.50.57Ex. 8703.50.58Ex. 8703.50.61Ex. 8703.50.62Ex. 8703.50.63Ex. 8703.50.64Ex. 8703.50.65Ex. 8703.50.66Ex. 8703.50.71Ex. 8703.50.72Ex. 8703.50.73Ex. 8703.50.74Ex. 8703.50.75Ex. 8703.50.76Ex. 8703.50.81Ex. 8703.50.82Ex. 8703.50.83Ex. 8703.50.84Ex. 8703.50.85Ex. 8703.50.86Ex. 8703.50.91Ex. 8703.50.92Ex. 8703.50.93Ex. 8703.50.94Ex. 8703.50.95Ex. 8703.50.96Ex. 8703.70.31Ex. 8703.70.32Ex. 8703.70.33Ex. 8703.70.56Ex. 8703.70.57Ex. 8703.70.58Ex. 8703.70.61Ex. 8703.70.62Ex. 8703.70.63Ex. 8703.70.64Ex. 8703.70.65Ex. 8703.70.66Ex. 8703.70.71Ex. 8703.70.72Ex. 8703.70.73Ex. 8703.70.74Ex. 8703.70.75Ex. 8703.70.76Ex. 8703.70.81Ex. 8703.70.82Ex. 8703.70.83Ex. 8703.70.84Ex. 8703.70.85Ex. 8703.70.86Ex. 8703.70.91Ex. 8703.70.92Ex. 8703.70.93Ex. 8703.70.94Ex. 8703.70.95Ex. 8703.70.96Ex. 8703.90.91Ex. 8703.90.92Ex. 8703.90.96Ex. 8703.90.97Ex. 8703.90.98Ex. 8703.90.99
A3

Angkutan kurang dari 10 orang - mesin cetus api di atas 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc

Kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, bermesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk hybrid.

Kapasitas: > 3.000 s.d. 4.000 cc Keterangan: Termasuk hybrid
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
40% > 15,5 km/liter < 150 gram/km
50% > 11,5 s.d. 15,5 km/liter 150 s.d. 200 gram/km
60% ≥ 9,3 s.d. 11,5 km/liter > 200 s.d. 250 gram/km
70% < 9,3 km/liter > 250 gram/km

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (31 kode)
Ex. 8703.24.44Ex. 8703.24.45Ex. 8703.24.49Ex. 8703.24.51Ex. 8703.24.59Ex. 8703.24.61Ex. 8703.24.69Ex. 8703.40.31Ex. 8703.40.33Ex. 8703.40.58Ex. 8703.40.67Ex. 8703.40.68Ex. 8703.40.77Ex. 8703.40.87Ex. 8703.40.97Ex. 8703.40.98Ex. 8703.60.31Ex. 8703.60.33Ex. 8703.60.58Ex. 8703.60.67Ex. 8703.60.68Ex. 8703.60.77Ex. 8703.60.87Ex. 8703.60.97Ex. 8703.60.98Ex. 8703.90.91Ex. 8703.90.92Ex. 8703.90.96Ex. 8703.90.97Ex. 8703.90.98Ex. 8703.90.99
A4

Angkutan kurang dari 10 orang - diesel di atas 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc

Kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, bermesin piston nyala kompresi diesel atau semi-diesel, termasuk hybrid.

Kapasitas: > 3.000 s.d. 4.000 cc Keterangan: Termasuk hybrid
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
40% > 17,5 km/liter < 150 gram/km
50% > 13,0 s.d. 17,5 km/liter 150 s.d. 200 gram/km
60% ≥ 10,5 s.d. 13,0 km/liter > 200 s.d. 250 gram/km
70% < 10,5 km/liter > 250 gram/km

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (25 kode)
Ex. 8703.33.54Ex. 8703.33.62Ex. 8703.33.72Ex. 8703.33.80Ex. 8703.33.90Ex. 8703.50.31Ex. 8703.50.33Ex. 8703.50.58Ex. 8703.50.67Ex. 8703.50.77Ex. 8703.50.87Ex. 8703.50.97Ex. 8703.70.31Ex. 8703.70.33Ex. 8703.70.58Ex. 8703.70.67Ex. 8703.70.77Ex. 8703.70.87Ex. 8703.70.97Ex. 8703.90.91Ex. 8703.90.92Ex. 8703.90.96Ex. 8703.90.97Ex. 8703.90.98Ex. 8703.90.99
A5

Angkutan kurang dari 10 orang - hanya motor listrik

Kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi yang hanya menggunakan motor listrik untuk penggerak.

Kapasitas: - Keterangan: Motor listrik
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
15% - -

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (6 kode)
Ex. 8703.80.91Ex. 8703.80.92Ex. 8703.80.96Ex. 8703.80.97Ex. 8703.80.98Ex. 8703.80.99
B
Kelompok B

Angkutan 10 sampai 15 Orang

Kendaraan untuk pengangkutan mulai 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi.

B1

Angkutan 10 sampai dengan 15 orang - mesin cetus api

Kendaraan angkutan 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, bermesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk hybrid.

Kapasitas: ≤ 3.000 cc dan > 3.000 s.d. 4.000 cc Keterangan: Termasuk hybrid
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
15% ≤ 3.000 cc; > 11,6 km/liter < 200 gram/km
20% ≤ 3.000 cc; ≤ 11,6 km/liter ≥ 200 gram/km
25% > 3.000 s.d. 4.000 cc; > 11,6 km/liter < 200 gram/km
30% > 3.000 s.d. 4.000 cc; ≤ 11,6 km/liter ≥ 200 gram/km

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (10 kode)
Ex. 8702.30.50Ex. 8702.30.71Ex. 8702.30.79Ex. 8702.30.91Ex. 8702.30.99Ex. 8702.90.40Ex. 8702.90.71Ex. 8702.90.79Ex. 8702.90.80Ex. 8702.90.90
B2

Angkutan 10 sampai dengan 15 orang - diesel

Kendaraan angkutan 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, bermesin piston nyala kompresi diesel atau semi-diesel, termasuk hybrid.

Kapasitas: ≤ 3.000 cc dan > 3.000 s.d. 4.000 cc Keterangan: Termasuk hybrid
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
15% ≤ 3.000 cc; > 13,1 km/liter < 200 gram/km
20% ≤ 3.000 cc; ≤ 13,1 km/liter ≥ 200 gram/km
25% > 3.000 s.d. 4.000 cc; > 13,1 km/liter < 200 gram/km
30% > 3.000 s.d. 4.000 cc; ≤ 13,1 km/liter ≥ 200 gram/km

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (12 kode)
Ex. 8702.10.60Ex. 8702.10.81Ex. 8702.10.82Ex. 8702.10.89Ex. 8702.10.91Ex. 8702.10.99Ex. 8702.20.50Ex. 8702.20.71Ex. 8702.20.72Ex. 8702.20.79Ex. 8702.20.91Ex. 8702.20.99
B3

Angkutan 10 sampai dengan 15 orang - hanya motor listrik

Kendaraan angkutan 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi yang hanya menggunakan motor listrik untuk penggerak.

Kapasitas: - Keterangan: Motor listrik
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
15% - -

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (5 kode)
Ex. 8702.40.50Ex. 8702.40.71Ex. 8702.40.79Ex. 8702.40.91Ex. 8702.40.99
C
Kelompok C

Kendaraan Kabin Ganda

Kendaraan kabin ganda dengan GVW tidak melebihi 5 ton.

C1

Kabin ganda - mesin cetus api

Kendaraan bermotor kabin ganda dengan GVW tidak melebihi 5 ton, bermesin piston pembakaran dalam cetus api, termasuk hybrid.

Kapasitas: ≤ 3.000 cc dan > 3.000 s.d. 4.000 cc Keterangan: GVW ≤ 5 ton
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
10% ≤ 3.000 cc; > 15,5 km/liter < 150 gram/km
12% ≤ 3.000 cc; ≥ 11,6 s.d. 15,5 km/liter 150 s.d. 200 gram/km
15% ≤ 3.000 cc; < 11,6 km/liter > 200 gram/km
20% > 3.000 s.d. 4.000 cc; > 15,5 km/liter < 150 gram/km
25% > 3.000 s.d. 4.000 cc; ≥ 11,6 s.d. 15,5 km/liter 150 s.d. 200 gram/km
30% > 3.000 s.d. 4.000 cc; < 11,6 km/liter > 200 gram/km

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (4 kode)
Ex. 8704.31.26Ex. 8704.31.29Ex. 8704.51.26Ex. 8704.51.29
C2

Kabin ganda - diesel

Kendaraan bermotor kabin ganda dengan GVW tidak melebihi 5 ton, bermesin piston nyala kompresi diesel atau semi-diesel, termasuk hybrid.

Kapasitas: ≤ 3.000 cc dan > 3.000 s.d. 4.000 cc Keterangan: GVW ≤ 5 ton
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
10% ≤ 3.000 cc; > 17,5 km/liter < 150 gram/km
12% ≤ 3.000 cc; ≥ 13,1 s.d. 17,5 km/liter 150 s.d. 200 gram/km
15% ≤ 3.000 cc; < 13,1 km/liter > 200 gram/km
20% > 3.000 s.d. 4.000 cc; > 17,5 km/liter < 150 gram/km
25% > 3.000 s.d. 4.000 cc; ≥ 13,1 s.d. 17,5 km/liter 150 s.d. 200 gram/km
30% > 3.000 s.d. 4.000 cc; < 13,1 km/liter > 200 gram/km

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (4 kode)
Ex. 8704.21.26Ex. 8704.21.29Ex. 8704.41.26Ex. 8704.41.29
C3

Kabin ganda - hanya motor listrik

Kendaraan bermotor kabin ganda dengan GVW tidak melebihi 5 ton yang hanya menggunakan motor listrik untuk penggerak.

Kapasitas: - Keterangan: GVW ≤ 5 ton
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
10% - -

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (2 kode)
Ex. 8704.60.21Ex. 8704.60.29
D
Kelompok D

Kendaraan Bermotor Lainnya

Kendaraan khusus, sepeda motor tertentu, caravan, dan kendaraan berkapasitas besar.

D1

Mobil golf dan kendaraan semacam itu

Mobil golf, termasuk golf buggy, dan kendaraan semacam itu.

Kapasitas: - Keterangan: Kendaraan khusus
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
50% - -

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (1 kode)
Ex. 8703.10.10
D2

Kendaraan khusus untuk salju, pantai, gunung, atau sejenisnya

Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

Kapasitas: - Keterangan: Kendaraan khusus
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
60% - -

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (1 kode)
Ex. 8703.10.90
D3

Kendaraan roda dua atau roda tiga di atas 250 cc sampai dengan 500 cc

Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik.

Kapasitas: > 250 s.d. 500 cc Keterangan: Roda 2 atau 3
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
60% - -

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (4 kode)
Ex. 8703.21.91Ex. 8703.31.91Ex. 8711.30.19Ex. 8711.30.90
D4

Kendaraan roda dua atau roda tiga di atas 500 cc

Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik.

Kapasitas: > 500 cc Keterangan: Roda 2 atau 3
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
95% - -

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (15 kode)
Ex. 8703.21.91Ex. 8703.22.90Ex. 8703.23.71Ex. 8703.23.72Ex. 8703.23.73Ex. 8703.23.74Ex. 8703.24.69Ex. 8703.31.91Ex. 8703.32.81Ex. 8703.32.82Ex. 8703.32.83Ex. 8703.33.90Ex. 8711.40.19Ex. 8711.40.90Ex. 8711.50.90
D5

Trailer atau semi-trailer tipe caravan

Trailer atau semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

Kapasitas: - Keterangan: Caravan
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
95% - -

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (1 kode)
Ex. 8716.10.00
D6

Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc

Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.

Kapasitas: > 4.000 cc Keterangan: Semua teknologi dalam pos tarif terkait
Tarif PPnBMKonsumsi BBM / kriteriaTingkat emisi CO₂
95% - -

Kriteria alternatif: konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO₂.

Pos Tarif/HS Code (50 kode)
Ex. 8703.24.44Ex. 8703.24.45Ex. 8703.24.49Ex. 8703.24.51Ex. 8703.24.59Ex. 8703.24.61Ex. 8703.24.69Ex. 8703.33.54Ex. 8703.33.62Ex. 8703.33.72Ex. 8703.33.80Ex. 8703.33.90Ex. 8703.40.31Ex. 8703.40.33Ex. 8703.40.58Ex. 8703.40.67Ex. 8703.40.68Ex. 8703.40.77Ex. 8703.40.87Ex. 8703.40.97Ex. 8703.40.98Ex. 8703.50.31Ex. 8703.50.33Ex. 8703.50.58Ex. 8703.50.67Ex. 8703.50.77Ex. 8703.50.87Ex. 8703.50.97Ex. 8703.60.31Ex. 8703.60.33Ex. 8703.60.58Ex. 8703.60.67Ex. 8703.60.68Ex. 8703.60.77Ex. 8703.60.87Ex. 8703.60.97Ex. 8703.60.98Ex. 8703.70.31Ex. 8703.70.33Ex. 8703.70.58Ex. 8703.70.67Ex. 8703.70.77Ex. 8703.70.87Ex. 8703.70.97Ex. 8703.90.91Ex. 8703.90.92Ex. 8703.90.96Ex. 8703.90.97Ex. 8703.90.98Ex. 8703.90.99

Status dasar hukum: PMK 141/PMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan PMK 42/PMK.010/2022 masih dicatat berlaku pada JDIH Kementerian Keuangan. Daftar ini menampilkan tarif dasar, bukan insentif sementara tahun anggaran tertentu.

Catatan harmonisasi regulasi: Lampiran PMK 42/2022 memuat beberapa tanda batas yang tidak konsisten dengan PP 73/2019.

  • Untuk diesel dengan emisi di atas 250 gram/km, lampiran tercetak “> 10,5 km/liter”; PP 73/2019 menyatakan “kurang dari 10,5 km/liter”.
  • Untuk kabin ganda diesel, lampiran mencetak rentang tengah sampai 15,5 km/liter; PP 73/2019 menetapkan sampai 17,5 km/liter.
  • Batas bawah/atas pada kabin ganda diselaraskan agar tidak tumpang tindih, mengikuti rumusan PP 73/2019.

Karena PP berkedudukan lebih tinggi, halaman ini menggunakan kriteria substantif PP 73/2019 dan menggunakan Pos Tarif/HS Code dari Lampiran PMK 42/2022.

Dasar hukum dan batas penggunaan

PMK 42/PMK.010/2022 — Lampiran I mengenai jenis kendaraan dan Pos Tarif/HS Code.

PMK 141/PMK.010/2021 — peraturan induk mengenai pengenaan, pembebasan, dan pengembalian PPnBM kendaraan.

PP 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP 74 Tahun 2021 — kelompok, tarif, serta kriteria konsumsi bahan bakar dan emisi.

Penetapan akhir harus memperhatikan klasifikasi HS, spesifikasi teknis, hasil uji konsumsi bahan bakar atau emisi, teknologi kendaraan, fasilitas pembebasan, DPP khusus kendaraan rendah emisi, dan insentif yang berlaku pada periode transaksi.