Ringkasan cepat
Coretax menambahkan tombol “Unduh Semua” pada Lampiran L4 Bagian A SPT Tahunan PPh Badan (Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final), sehingga seluruh data dapat diunduh sekaligus ke format Excel.
Apa yang Berubah?
Di dalam Lampiran L4 Bagian A SPT Tahunan PPh Badan, pengguna kini dapat menggunakan tombol Unduh Semua untuk mengunduh seluruh data penghasilan yang tersedia pada bagian:
Fitur ini membantu Wajib Pajak yang memiliki data bukti potong penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final dalam jumlah cukup banyak dan terbagi ke dalam beberapa halaman.
Apabila sebelumnya pengguna harus berpindah halaman dan melakukan pengunduhan secara bertahap, kini dengan hadirnya tombol tersebut data dapat ditarik secara lebih keseluruhan dalam satu file Excel tanpa perlu membuka data per halaman.
Empat Manfaat Utama
Unduh seluruh data sekaligus
Pengguna dapat mengunduh seluruh data pada Lampiran L4 Bagian A dalam satu proses ke dalam satu file Excel.
Tidak lagi terbatas per halaman
Data yang diunduh tidak hanya mengikuti data yang sedang tampil pada satu halaman tabel, sehingga pengguna tidak perlu membuka halaman satu per satu.
Mempermudah rekonsiliasi
Data hasil unduhan dapat digunakan untuk membantu pencocokan antara data pada Coretax dengan pembukuan, bukti potong, maupun catatan internal perusahaan.
Mempermudah pengecekan data
Data dalam format Excel lebih mudah disortir, difilter, dicari, dan ditelaah kembali untuk kebutuhan pengecekan sebelum SPT Tahunan disampaikan.
Mengapa Fitur Ini Penting?
Lampiran L4 Bagian A merupakan salah satu bagian SPT Tahunan PPh Badan yang memuat penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final sesuai struktur SPT pada Coretax.
Dalam praktiknya, Wajib Pajak dapat memiliki banyak transaksi atau data pemotongan yang perlu dicocokkan dengan catatan internal. Ketika data tersebut tersebar dalam banyak halaman, proses pemeriksaan dapat membutuhkan waktu lebih lama.
Tombol Unduh Semua membuat proses tersebut lebih sederhana karena data dapat langsung dipindahkan ke Excel untuk dilakukan:
- rekonsiliasi dengan pembukuan;
- pencocokan dengan bukti potong yang diterima;
- pencarian data berdasarkan NPWP atau nama pemotong/pemungut;
- pengelompokan berdasarkan kode objek pajak; dan
- pengecekan nilai dasar pengenaan pajak maupun informasi lain yang tersedia pada data.
Cara Menggunakan Fitur “Unduh Semua”
Pada bagian Induk SPT Tahunan PPh Badan, jawab pertanyaan Huruf C:
Pilih jawaban “Ya”. Setelah itu, Lampiran 4 Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan Daftar Penghasilan yang Bukan Objek Pajak akan terbuka.
Pada Lampiran L4 Bagian A Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final, akan muncul tombol Unduh Semua seperti yang ditunjukkan pada gambar berikut.
File hasil unduhan selanjutnya dapat dibuka menggunakan aplikasi pengolah spreadsheet (microsoft excel, open office cal, dan sejenisnya) untuk kebutuhan pengecekan dan rekonsiliasi.