Ringkasan cepat
Role baru memungkinkan pimpinan atau pejabat perusahaan menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26 tanpa melihat rincian penghasilan setiap pegawai.
Coretax DJP kini menyediakan role baru bernama “Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)”.
Melalui role ini, pimpinan atau pejabat perusahaan tetap dapat menandatangani SPT tanpa memperoleh akses terhadap rincian penghasilan setiap pegawai.
Pembaruan ini menjadi angin segar bagi Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 21 yang ingin memperkuat kerahasiaan data penghasilan dan gaji pegawai.
Dengan adanya role baru ini, perusahaan dapat memisahkan kewenangan antara pihak yang menyiapkan data payroll dengan pihak yang hanya bertugas memberikan persetujuan serta menandatangani SPT.
Apa yang Berubah?
Sebelumnya, pihak yang diberikan role “Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26” dapat mengakses seluruh bagian SPT, termasuk lampiran yang memuat rincian pemotongan pajak dan data penghasilan pegawai.
Kini tersedia alternatif role dengan cakupan akses yang lebih terbatas, yaitu:
Role lama tetap tersedia dan tidak mengalami perubahan fungsi. Perbedaan utama kedua role tersebut terletak pada bagian SPT dan data yang dapat dilihat oleh pemegang role.
Dua Pilihan Role Penandatangan
1. Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 — Hanya Induk
Pemegang role ini hanya dapat melihat bagian Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan tetap dapat melakukan penandatanganan SPT.
Pemegang role tidak dapat mengakses lampiran yang memuat rincian data pegawai, yaitu Lampiran I-A, Lampiran I-B, Lampiran II, dan Lampiran III.
Role ini dapat diberikan kepada pimpinan, direktur, pengurus, atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menandatangani SPT, tetapi tidak memerlukan akses terhadap rincian penghasilan setiap pegawai.
2. Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
Role ini tetap memberikan akses penuh terhadap seluruh bagian SPT Masa PPh Pasal 21/26, meliputi Induk SPT, Lampiran I-A, Lampiran I-B, Lampiran II, dan Lampiran III.
Role dengan akses penuh lebih sesuai diberikan kepada pegawai yang bertugas menyiapkan, memeriksa, atau mengelola data pemotongan PPh Pasal 21/26, seperti tim HR, payroll, finance, atau perpajakan.
Perbandingan Hak Akses
Tabel berikut menggambarkan perbedaan cakupan akses antara role Hanya Induk dan role dengan akses penuh.
| Hak Akses | Hanya Induk | Akses Penuh |
|---|---|---|
| Melihat Induk SPT | Ya | Ya |
| Melihat Lampiran I-A | Tidak | Ya |
| Melihat Lampiran I-B | Tidak | Ya |
| Melihat Lampiran II | Tidak | Ya |
| Melihat Lampiran III | Tidak | Ya |
| Melihat rincian data pegawai | Tidak | Ya |
| Menandatangani SPT | Ya | Ya |
Siapa yang Sebaiknya Menggunakan Role Hanya Induk?
Role “Hanya Induk” dapat diberikan untuk pihak yang:
- memiliki kewenangan menandatangani SPT;
- tidak terlibat langsung dalam pengelolaan payroll;
- tidak bertugas memeriksa rincian pemotongan pajak setiap pegawai; atau
- hanya memberikan persetujuan akhir sebelum SPT dilaporkan.
Sebaliknya, pihak yang bertugas menyusun dan memeriksa rincian SPT tetap memerlukan role dengan akses penuh.
Pembagian tersebut membantu perusahaan menerapkan prinsip pemberian akses berdasarkan kebutuhan pekerjaan atau need-to-know access.
Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?
Wajib Pajak dapat melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang saat ini memperoleh akses ke akun Coretax perusahaan.
Periksa daftar pihak terkait
Periksa kembali pihak yang terdaftar sebagai wakil, kuasa, pengurus, atau pihak terkait lainnya pada akun Coretax Wajib Pajak. Pastikan setiap pihak masih aktif dan memiliki kewenangan yang sesuai.
Sesuaikan role berdasarkan tugas
Pilih pihak terkait yang akan disesuaikan, kemudian periksa kembali role yang telah diberikan pada bagian Assign Role.
Terapkan prinsip akses secukupnya
Berikan hak akses berdasarkan pekerjaan, data yang benar-benar diperlukan, serta kewenangan masing-masing pihak dalam proses pelaporan SPT.
Mengapa Penyesuaian Role Ini Penting?
Data penghasilan dan gaji pegawai merupakan informasi internal yang sensitif. Informasi tersebut tidak seharusnya dapat dilihat oleh setiap pihak yang terlibat dalam proses pelaporan SPT.
Pemberian akses yang terlalu luas dapat meningkatkan risiko:
- informasi penghasilan dilihat oleh pihak yang tidak berkepentingan;
- penyalahgunaan data pegawai;
- konflik internal akibat terbukanya informasi penggajian; dan
- lemahnya pengendalian akses pada sistem perusahaan.
Dengan adanya role baru, perusahaan dapat membagi kewenangan secara lebih jelas antara:
- pihak yang menyiapkan data;
- pihak yang mengelola payroll;
- pihak yang memeriksa SPT; dan
- pihak yang hanya memberikan persetujuan atau tanda tangan.
Kerahasiaan Data Dimulai dari Pengaturan Akses
Role baru ini bukan sekadar tambahan pilihan pada Coretax. Fitur tersebut dapat menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat tata kelola, pemisahan tugas, dan perlindungan terhadap data pegawai.
Wajib Pajak disarankan memeriksa kembali seluruh role yang telah diberikan kepada pihak terkait. Pastikan tidak ada pihak yang memperoleh akses lebih luas daripada yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya.
Tata Cara Penyesuaian Role Akses Coretax
Panduan berikut menjelaskan proses mulai dari masuk ke Coretax, memilih akun Wajib Pajak yang diwakili, membuka Wakil/Kuasa, menetapkan role, sampai menyimpan perubahan. Gunakan tombol navigasi, thumbnail, tombol panah keyboard, atau geser layar untuk berpindah halaman.
assets/role-induk berisi
slide-01.webp sampai
slide-07.webp.
Nama menu, tampilan, dan fungsi dalam Coretax dapat mengalami pembaruan atau penyesuaian. Pastikan pengaturan role dilakukan berdasarkan kondisi terbaru pada sistem, tugas masing-masing pihak, dan kebijakan pengamanan data perusahaan.