Ringkasan cepat

DJP menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026.

Pemungutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

Penundaan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

Ditunda sampai 31 Oktober 2026 → Mulai berlaku 1 November 2026

Kapan Pemungutan Mulai Berlaku?

Pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada:

1 November 2026

Selama masa penundaan, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 belum diberlakukan.

Mengapa Pemberlakuannya Ditunda?

DJP menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan. Perubahan hanya dilakukan terhadap waktu mulai pemberlakuannya.

Intinya

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak dibatalkan. Pelaksanaannya hanya ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Bagaimana dengan Marketplace yang Sudah Ditunjuk?

Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan:

  1. dibatalkan; dan
  2. dilakukan penunjukan kembali.

Pembatalan tersebut berkaitan dengan perubahan waktu pemberlakuan ketentuan pemungutan.

DJP selanjutnya akan melakukan penunjukan kembali marketplace sebagai pemungut sesuai waktu pemberlakuan yang baru.

Bagaimana dengan PPh Pasal 22 yang Telanjur Dipungut?

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan keputusan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Pengumuman DJP belum menjelaskan lebih lanjut mengenai:

  • tata cara pengembalian;
  • jadwal pengembalian;
  • dokumen yang diperlukan; dan
  • mekanisme teknis pengembalian oleh masing-masing marketplace.

Pedagang Dalam Negeri perlu memperhatikan informasi lanjutan yang disampaikan oleh marketplace tempat transaksi dilakukan.

Apa yang Perlu Diperhatikan Pedagang?

Beberapa hal penting yang perlu dicatat oleh Pedagang Dalam Negeri adalah:

  • pemungutan belum diberlakukan sampai dengan 31 Oktober 2026;
  • pemungutan mulai berlaku pada 1 November 2026;
  • keputusan penunjukan marketplace sebelumnya akan dibatalkan;
  • DJP akan melakukan penunjukan kembali marketplace;
  • PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut akan dikembalikan oleh marketplace; dan
  • penundaan tidak mengubah substansi PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pedagang sebaiknya tetap menyimpan:

  • bukti transaksi;
  • bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  • pemberitahuan yang diterima dari marketplace; dan
  • bukti pengembalian apabila dana telah diterima.

Ditunda, Bukan Dibatalkan

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace resmi ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026 dan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

Penundaan hanya berkaitan dengan waktu pemberlakuan. Substansi kebijakan tetap berlaku sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Keputusan penunjukan marketplace sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Sementara itu, PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Catatan Kabayan

Artikel ini merupakan ringkasan informasi. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, dokumen resmi dan ketentuan perpajakan menjadi rujukan utama.

Sumber materi Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026
Terakhir diperbarui: 6 Agustus 2026