Membangun rumah, merenovasi kantor, mengerjakan instalasi, merancang bangunan, sampai mengawasi proyek konstruksi sama-sama dapat menimbulkan kewajiban perpajakan.

Namun, tarif pajaknya tidak selalu sama. Kesalahan yang sering terjadi adalah langsung mengenakan satu tarif untuk semua pekerjaan konstruksi. Padahal, tarif PPh Final jasa konstruksi bergantung pada jenis layanan dan sertifikasi yang dimiliki penyedia jasa.

Ada yang dikenai tarif 1,75%, ada yang 2,65%, bahkan dapat mencapai 6%. Karena itu, penentuan tarif sebaiknya dimulai dari analisis substansi pekerjaan dan dokumen penyedia jasa.

Apa Itu PPh Final Jasa Konstruksi?

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Bersifat final berarti pajak tersebut pada prinsipnya telah selesai pada saat dipotong atau disetor. PPh Final tersebut tidak diperhitungkan kembali sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh tahunan atas penghasilan yang sama.

Catatan Kabayan

Untuk pembayaran kontrak yang dilakukan sejak 21 Februari 2022, pengenaan PPh mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2022.

Tiga Kelompok Jasa Konstruksi

Sebelum mencari tarif pajaknya, tentukan terlebih dahulu jenis layanan yang benar-benar diberikan.

Jasa konsultansi konstruksi

Mencakup kegiatan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi.

  • Perencanaan gedung.
  • Desain struktur.
  • Pengawasan pembangunan.
  • Manajemen konstruksi.

Pekerjaan konstruksi

Mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan.

  • Pembangunan rumah atau gedung.
  • Pekerjaan jalan.
  • Renovasi bangunan.
  • Pemeliharaan konstruksi.

Konstruksi terintegrasi

Merupakan gabungan pekerjaan konstruksi dengan jasa konsultansi konstruksi dalam satu kontrak.

  • Design and build.
  • Perencanaan dan pembangunan.
  • EPC.

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Tarif ditentukan berdasarkan kelompok jasa, kualifikasi, dan kepemilikan SBU atau sertifikat kompetensi kerja.

Jenis layanan Kondisi penyedia jasa Tarif
Pekerjaan konstruksi Mempunyai SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Kualifikasi kecil 1,75%
Pekerjaan konstruksi Tidak mempunyai SBU atau sertifikat kompetensi kerja yang dipersyaratkan. 4%
Pekerjaan konstruksi Selain kualifikasi kecil, antara lain kualifikasi menengah, besar, atau spesialis. 2,65%
Pekerjaan konstruksi terintegrasi Mempunyai SBU yang sesuai. 2,65%
Pekerjaan konstruksi terintegrasi Tidak mempunyai SBU. 4%
Jasa konsultansi konstruksi Mempunyai SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. 3,5%
Jasa konsultansi konstruksi Tidak mempunyai SBU atau sertifikat kompetensi kerja yang dipersyaratkan. 6%

Apa Itu SBU dan Sertifikat Kompetensi Kerja?

SBU

Sertifikat Badan Usaha merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi.

Sertifikat kompetensi kerja

Digunakan untuk membuktikan kompetensi tenaga kerja konstruksi dan relevan dalam menentukan tarif bagi usaha orang perseorangan.

Dokumen tersebut penting karena dapat memengaruhi tarif PPh Final. Penyedia pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil yang mempunyai sertifikat dapat dikenai tarif 1,75%. Apabila tidak mempunyai sertifikat yang dipersyaratkan, tarifnya dapat menjadi 4%.

Ingat

Tidak cukup hanya melihat nama perusahaan atau nama pekerjaan. Periksa juga jenis layanan, klasifikasi usaha, kualifikasi, masa berlaku, dan kesesuaian dokumen sertifikasinya.

Simulasi Cepat PPh Final

Gunakan simulasi berikut untuk memperkirakan PPh Final berdasarkan nilai pembayaran sebelum PPN.

Kalkulator edukasi

Pilih kondisi penyedia jasa, lalu masukkan nilai pembayaran sebelum PPN.

Tarif 1,75%
Dasar penghitungan Rp500.000.000
PPh Final Rp8.750.000
Simulasi ini merupakan alat bantu edukasi. Penentuan tarif tetap harus didasarkan pada substansi transaksi dan dokumen yang sebenarnya.

Dasar Penghitungan PPh Final

PPh Final jasa konstruksi dihitung dari jumlah pembayaran atau penerimaan yang menjadi bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi, tidak termasuk PPN.

Rumus sederhana PPh Final = Tarif × Nilai pembayaran sebelum PPN

Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap atau berdasarkan termin, PPh Final dihitung pada setiap pembayaran termin.

Contoh 1: Kualifikasi kecil

1,75%

PT Maju Bangun menerima pembayaran termin renovasi gedung sebesar Rp500.000.000 sebelum PPN dan mempunyai SBU kualifikasi kecil yang sesuai.

Dasar penghitungan Rp500.000.000
PPh Final Rp8.750.000

Contoh 2: Tidak mempunyai SBU

4%

CV Bangun Bersama menerima pembayaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp500.000.000 sebelum PPN, tetapi tidak mempunyai SBU atau sertifikat yang dipersyaratkan.

Dasar penghitungan Rp500.000.000
PPh Final Rp20.000.000

Contoh 3: Konsultansi konstruksi

3,5%

PT Arsitektur Nusantara memberikan jasa perencanaan dan pengawasan pembangunan gedung senilai Rp200.000.000 sebelum PPN serta mempunyai SBU yang sesuai.

Dasar penghitungan Rp200.000.000
PPh Final Rp7.000.000

Siapa yang Memotong Pajaknya?

Dipotong oleh pengguna jasa

Berlaku apabila pengguna jasa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.

  1. Membuat bukti pemotongan.
  2. Menyetorkan pajak yang dipotong.
  3. Melaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Disetor sendiri oleh penyedia jasa

Berlaku apabila pengguna jasa bukan pemotong pajak, misalnya orang pribadi biasa yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh.

PPh Final disetor sendiri oleh penyedia jasa pada saat menerima pembayaran.

Catatan Kabayan

Tidak adanya pemotongan dari pelanggan bukan berarti pajaknya tidak terutang. Kewajiban penyetoran dapat berada pada penyedia jasa.

Apakah Nilai Material Ikut Dikenai PPh Final?

Apabila material dan pekerjaan konstruksi merupakan satu kesatuan dalam kontrak jasa konstruksi, dasar penghitungan PPh Final pada umumnya menggunakan jumlah pembayaran yang menjadi bagian dari nilai kontrak tersebut sebelum PPN.

Dengan demikian, penghitungan tidak otomatis hanya menggunakan komponen upah atau jasa.

Perlakuannya dapat berbeda apabila terdapat transaksi penjualan barang yang benar-benar berdiri sendiri, mempunyai kontrak dan dokumen yang terpisah, serta bukan bagian dari pelaksanaan kontrak jasa konstruksi.

Baca dokumen secara menyeluruh

Periksa kontrak, ruang lingkup pekerjaan, invoice, berita acara, dan dokumen pembayaran sebelum menentukan dasar penghitungan pajak.

Apakah Semua Jasa Renovasi Dikenai PPh Final?

Belum tentu. Nama transaksi dalam invoice bukan satu-satunya dasar untuk menentukan jenis pajak.

Istilah jasa renovasi, perbaikan, pemeliharaan, instalasi, teknisi, atau desain harus dianalisis berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilakukan.

Apabila kegiatan tersebut memenuhi ruang lingkup dan klasifikasi usaha jasa konstruksi, penghasilannya dapat dikenai PPh Final jasa konstruksi. Namun, apabila tidak, pengenaan pajaknya dapat mengikuti ketentuan lain, misalnya PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, bergantung pada bentuk penyedia jasa dan jenis layanan.

Jangan hanya membaca judul invoice

Substansi pekerjaan lebih penting daripada satu atau dua kata yang digunakan untuk menamai transaksi.

Apakah Bisa Menggunakan Tarif UMKM 0,5%?

Penghasilan jasa konstruksi telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri.

Oleh karena itu, penghasilan tersebut tidak dikenai lagi tarif PPh Final UMKM 0,5%, meskipun omzet usaha penyedia jasa masih berada di bawah batas peredaran bruto tertentu.

Apabila satu Wajib Pajak mempunyai omzet perdagangan dan omzet jasa konstruksi, tarif UMKM hanya diterapkan atas penghasilan usaha yang memang termasuk dalam ruang lingkup PPh Final UMKM. Penghasilan jasa konstruksi tetap mengikuti tarif khusus jasa konstruksi.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan

Penyetoran pajak masa Tanggal 15

Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

SPT Masa PPh Unifikasi 20 hari

Paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Contoh: pembayaran jasa konstruksi dilakukan pada 10 Juli 2026. Kewajiban tersebut masuk Masa Pajak Juli 2026, dengan batas penyetoran 15 Agustus 2026 dan batas penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi 20 Agustus 2026, dengan penyesuaian apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur sesuai ketentuan perpajakan.

Kesalahan yang Sering Terjadi

1
Menggunakan satu tarif untuk semua kontraktor

Tarif harus ditentukan berdasarkan jenis layanan dan sertifikasi penyedia.

2
Hanya melihat kode usaha

Kode usaha merupakan petunjuk awal, tetapi pekerjaan yang benar-benar dilakukan tetap harus diperiksa.

3
Tidak meminta dokumen sertifikasi

Tanpa dokumen yang memadai, pengguna jasa berisiko menerapkan tarif yang tidak tepat.

4
Menghitung hanya dari nilai jasa

Nilai material dapat menjadi bagian dasar penghitungan apabila satu kesatuan dengan kontrak.

5
Menggunakan tarif UMKM 0,5%

Jasa konstruksi mempunyai ketentuan PPh Final tersendiri.

6
Menganggap pajak tidak terutang

Apabila pelanggan bukan pemotong, penyedia jasa dapat mempunyai kewajiban menyetor sendiri.

Dokumen yang Sebaiknya Diperiksa

  • Kontrak atau surat perintah kerja.
  • Ruang lingkup pekerjaan.
  • Rincian nilai kontrak.
  • Invoice.
  • Berita acara kemajuan atau penyelesaian.
  • SBU penyedia jasa.
  • Sertifikat kompetensi kerja.
  • Bukti pembayaran.
  • Bukti pemotongan.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Dokumen yang lengkap membantu menentukan tarif sekaligus menjelaskan substansi transaksi apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau pemeriksaan.

Cara Cepat Menentukan Tarif

Pastikan termasuk jasa konstruksi

Jangan hanya mengandalkan nama pekerjaan pada invoice.

Tentukan kelompok layanannya

Konsultansi, pekerjaan konstruksi, atau konstruksi terintegrasi.

Periksa sertifikasi penyedia

Teliti SBU atau sertifikat kompetensi kerja yang relevan.

Tentukan tarif

Cocokkan jenis layanan dan kondisi penyedia dengan tabel tarif.

Hitung dari pembayaran sebelum PPN

Lakukan penghitungan pada setiap pembayaran termin.

Tentukan mekanisme pemenuhan

Dipotong pengguna jasa atau disetor sendiri penyedia.

Buat bukti dan laporkan

Dokumentasikan pemotongan serta laporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Kesimpulan

Menentukan PPh Final jasa konstruksi tidak cukup hanya dengan melihat bahwa suatu pekerjaan berhubungan dengan bangunan.

Periksa jenis pekerjaannya, siapa penyedia jasanya, serta sertifikat yang dimilikinya. Kesalahan menentukan salah satu unsur tersebut dapat menyebabkan kekurangan pemotongan, kelebihan pemotongan, atau penggunaan jenis pajak yang tidak tepat.

Dengan kontrak yang jelas, dokumen sertifikasi yang memadai, dan analisis yang tepat, urusan pajak jasa konstruksi tidak harus membuat pusing.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026.
Terakhir diperbarui: 19-07-2026