Kabayan · Kalkulator Perpajakan

Hitung ulang PPh Pasal 21 setahun/masa pajak terakhir.

Kalkulator untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan penerima pensiun berkala pada bulan Desember atau bulan saat hubungan kerja/pensiun berakhir.

Data dihitung langsung di perangkat Anda

Kalkulator PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir

Menghitung PPh Pasal 21 terutang dalam satu tahun atau bagian tahun pajak, kemudian mengurangkannya dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebelum Masa Pajak Terakhir.

PMK 168/2023

Ruang lingkup: Pegawai Tetap atau Pensiunan penerima uang pensiun berkala. Bukan untuk pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, mantan pegawai, PPh Pasal 26, atau fasilitas PPh 21 DTP.

1 Data penerima dan masa penghasilan

Pilihan tanpa NPWP menerapkan tarif 20% lebih tinggi.

Karyawati kawin pada umumnya memperoleh PTKP untuk dirinya sendiri, kecuali dapat menunjukkan keterangan bahwa suami tidak menerima penghasilan.

Mulai bekerja setelah Januari atau berhenti bekerja sebelum Desember tidak otomatis disetahunkan apabila kewajiban pajak subjektif telah ada sejak awal tahun.

2 Metode pemotongan

3 Penghasilan dari pemberi kerja ini

Rp
Rp

Masukkan seluruh tunjangan PPh yang telah diberikan dalam masa penghasilan ini.

Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Penghasilan bruto sementaraRp0

4 Pengurangan yang diperbolehkan

Rp

5% dari bruto, maksimal Rp500.000 × jumlah bulan.

Rp
Rp

5 Pemotongan sebelum Masa Pajak Terakhir

Data pemberi kerja sebelumnya

Isi hanya apabila bukti pemotongan dari pemberi kerja sebelumnya diperhitungkan oleh pemberi kerja saat ini.

Rp
Rp
Rp

Cara menggunakan

  1. Pilih status penerima, PTKP, periode memperoleh penghasilan, dan kondisi kewajiban pajak subjektif.
  2. Masukkan seluruh penghasilan dari pemberi kerja ini selama periode tersebut, bukan hanya penghasilan pada bulan terakhir.
  3. Masukkan iuran dan zakat yang memenuhi ketentuan serta PPh yang telah dipotong sebelum Masa Pajak Terakhir.
  4. Apabila membawa bukti potong dari pemberi kerja sebelumnya, masukkan penghasilan neto dan PPh dari bukti potong tersebut.
  5. Hasil positif berarti kurang potong; hasil negatif berarti lebih potong yang pada prinsipnya dikembalikan oleh pemotong pajak.

Dasar penghitungan

PMK Nomor 168 Tahun 2023Masa pajak terakhir, pengurang, penyetahunan, dan contoh penghitungan.
Buka
PP Nomor 58 Tahun 2023Tarif efektif untuk masa selain Masa Pajak Terakhir.
Buka
UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU HPPPTKP dan tarif progresif Pasal 17 untuk orang pribadi.
Buka
Catatan penting: kalkulator ini merupakan alat bantu edukasi dan tidak menggantikan bukti pemotongan maupun aplikasi resmi DJP. Periksa kembali status PTKP, penghasilan yang merupakan objek pajak, pengurangan yang memenuhi persyaratan, data pemberi kerja sebelumnya, serta fasilitas khusus yang mungkin berlaku.