07 / REFERENSI PAJAK
KAP & KJS.Lebih cepat ditemukan.
Cari kode pembayaran pajak berdasarkan Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, jenis pajak, jenis setoran, atau keterangannya.
52Kode Akun Pajak
203Kombinasi KAP–KJS
PER-8/PJ/2026Lampiran B
02 / REFERENSI
Temukan kode yang Anda perlukan.
Gunakan pencarian untuk mempersempit daftar. Pada perangkat seluler, hasil ditampilkan sebagai kartu agar lebih mudah dibaca.
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
Lampiran B PER-8/PJ/2026
| No. | Kode Akun Pajak | Jenis Pajak | Kode Jenis Setoran | Jenis Setoran | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|
1 |
411111 |
Pajak Penghasilan (PPh) Minyak Bumi |
100 |
Masa PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi |
110 |
Masa PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi atas Penyesuaian Pemeriksaan | |||
200 |
Tahunan PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran PPh Minyak Bumi yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Non-Keberatan (SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi, SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak), Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPh Minyak Bumi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Minyak Bumi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Minyak Bumi atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
2 |
411112 |
PPh Gas Alam |
100 |
Masa PPh Gas Alam | untuk pembayaran masa PPh Gas Alam |
110 |
Masa PPh Gas Alam | untuk pembayaran masa PPh Gas Alam atas Penyesuaian Pemeriksaan | |||
200 |
Tahunan PPh Gas Alam | untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Gas Alam | untuk pembayaran PPh Gas Alam yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPh Gas Alam atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Gas Alam atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Gas Alam atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
3 |
411113 |
PPh Panas Bumi |
100 |
Masa PPh Panas Bumi | untuk pembayaran masa PPh Panas Bumi |
200 |
Tahunan PPh Panas Bumi | untuk pembayaran tahunan PPh Panas Bumi | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Panas Bumi | untuk pembayaran PPh Panas Bumi yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
4 |
411119 |
PPh Migas Lainnya |
100 |
Masa PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya |
200 |
Tahunan PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran tahunan PPh Migas Lainnya | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran PPh Migas Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
5 |
411121 |
PPh Pasal 21 |
100 |
Masa PPh Pasal 21 | untuk pembayaran PPh Pasal 21 yang masih harus disetor yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Pasal 21 | untuk pembayaran PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPh Pasal 21 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 21 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 21 atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
6 |
411122 |
PPh Pasal 22 |
100 |
Masa PPh Pasal 22 | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
404 |
PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Pasal 22 | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
900 |
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Non-Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPh Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
910 |
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPh Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
7 |
411123 |
PPh Pasal 22 Impor |
100 |
Masa PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas transaksi impor |
102 |
Setoran Masa PPh Pasal 22 Impor atas SP3DRI | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 Impor atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI) | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran PPh Pasal 22 Impor yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
8 |
411124 |
PPh Pasal 23 |
100 |
Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Pasal 23 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
9 |
411125 |
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi |
100 |
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi | untuk pembayaran masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang |
101 |
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu | untuk pembayaran masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang | |||
200 |
Tahunan PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
10 |
411126 |
PPh Pasal 25/29 Badan |
100 |
Masa PPh Pasal 25 Badan | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang |
200 |
Tahunan PPh Badan | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Badan | untuk pembayaran PPh Pasal 25 Badan yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPh Pasal 25 Badan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 25 Badan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 25 Badan atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
610 |
Pajak Tambahan Income Inclusion Rules (IIR) | untuk pembayaran pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GlobE termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan Pemeriksaan | |||
620 |
Pajak Tambahan Undertaxed Payment Rules (UTPR) | untuk pembayaran pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GlobE termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan Pemeriksaan | |||
630 |
Pajak Tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT) | untuk pembayaran pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GlobE termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan Pemeriksaan | |||
11 |
411127 |
PPh Pasal 26 |
100 |
Masa PPh Pasal 26 | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
110 |
Masa PPh Pasal 26 selain PPh Pasal 21/26 | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Pasal 26 | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
12 |
411128 |
PPh Final |
100 |
Masa PPh Final | untuk pembayaran masa PPh Final yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
107 |
Tambahan PPS Pasal 7 Ayat (4) Huruf b UU HPP | untuk pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 7 ayat (4) huruf b UU HPP | |||
108 |
Tambahan PPS Pasal 12 Ayat (4) Huruf b UU HPP | untuk pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 12 ayat (4) huruf b UU HPP | |||
111 |
PPh Final PMSE | untuk pembayaran PPh Final Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Final | untuk pembayaran PPh Final yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
402 |
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan yang Pertama | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan yang pertama | |||
403 |
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | |||
416 |
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap | untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap | |||
420 |
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu | |||
422 |
PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih Tambahan yang Dianggap sebagai Penghasilan dan Dikenai Pajak Penghasilan | untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang tercantum dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
423 |
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Royalti Buku | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas royalti buku yang disetor sendiri oleh penerima penghasilan sesuai peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemajakan atas royalti buku | |||
427 |
PPS Pasal 5 Ayat (5) UU HPP | untuk pembayaran Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) | |||
428 |
PPS Pasal 9 Ayat (1) UU HPP | untuk pembayaran Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 9 ayat (1) UU HPP | |||
432 |
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Perubahan atau Adendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Perubahan atau Adendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPh Final atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Final atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Final atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
600 |
PPh Final Pasal 15 | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 selain atas jasa penerbangan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
601 |
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan dari Imbalan yang Dibayarkan atau Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Luar Negeri yang Disetor Sendiri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan dari imbalan yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran luar negeri sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang selain berdasarkan perjanjian charter, yang disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran luar negeri | |||
13 |
411129 |
PPh Non-Migas Lainnya |
100 |
PPh Non-Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Non-Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
300 |
Tagihan/Ketetapan PPh Non-Migas Lainnya | untuk pembayaran PPh Non-Migas Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPh Non-Migas Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
512 |
Uang Tebusan Pengampunan Pajak | untuk pembayaran PPh Non-Migas Lainnya atas Uang Tebusan Pengampunan Pajak | |||
513 |
Pembayaran Pasal 8 Ayat (3) Huruf d UU Pengampunan Pajak | untuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Non-Migas Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPh Non-Migas Lainnya atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
600 |
PPh Non-Migas Lainnya Pasal 15 | untuk pembayaran PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat nonfinal) yang tercantum dalam SPT Masa Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
14 |
411211 |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri |
100 |
Setoran Masa PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
103 |
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri | |||
107 |
Setoran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari KPBPB | untuk pembayaran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) | |||
108 |
Setoran PPN atas tanggung jawab renteng bagi Pembeli BKP/Penerima JKP | untuk pembayaran PPN atas tanggung jawab renteng bagi Pembeli BKP/Penerima JKP | |||
109 |
Setoran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang | untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang | |||
111 |
Pemungutan PPN Dalam Negeri oleh Pihak Lain | untuk Pemungutan PPN Dalam Negeri oleh Pihak Lain yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN Non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
121 |
Setoran PPN semula dapat fasilitas (dapat dikreditkan) | untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas (dapat dikreditkan) | |||
122 |
Setoran PPN semula dapat fasilitas (tidak dapat dikreditkan) | untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas (tidak dapat dikreditkan) | |||
123 |
Setoran PPN oleh pihak lain di TLDDP yang menerima penyerahan BKP milik SPLN dari Kawasan Berikat | untuk pembayaran PPN oleh pihak lain di TLDDP yang menerima penyerahan BKP milik SPLN dari Kawasan Berikat | |||
140 |
Pembayaran kembali oleh PNABI atas PPN yang seharusnya tidak diberikan pembebasan | untuk pembayaran kembali oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional (PNABI) atas PPN yang seharusnya tidak diberikan pembebasan (yang semula memanfaatkan fasilitas) | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPN Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPN Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPN Dalam Negeri atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
900 |
Pemungut PPN Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah | untuk penyetoran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN Non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
910 |
Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN Non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
15 |
411212 |
PPN Impor |
100 |
Setoran Masa PPN Impor | untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP |
101 |
Setoran Masa PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean | |||
102 |
Setoran Masa PPN Impor atas SP3DRI | untuk pembayaran Masa PPN Impor atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI) | |||
121 |
Setoran PPN Impor semula dapat fasilitas (dapat dikreditkan) | untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas (dapat dikreditkan) | |||
122 |
Setoran PPN Impor semula dapat fasilitas (tidak dapat dikreditkan) | untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas (tidak dapat dikreditkan) | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPN Impor | untuk pembayaran PPN Impor yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | |||
900 |
Pemungut PPN Impor Non-Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah | |||
910 |
Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah | |||
16 |
411219 |
PPN Lainnya |
100 |
Setoran Masa PPN Lainnya | untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang |
111 |
Setoran Masa PPN PMSE | untuk pembayaran Masa PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tercantum dalam SPT Masa Pemungut PPN PMSE Luar Negeri termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPN Lainnya | untuk pembayaran PPN Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPN Lainnya atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
17 |
411221 |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri |
100 |
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri |
107 |
Setoran PPnBM Dalam Negeri atas penyerahan BKP dan/atau JKP di KPBPB | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas penyerahan BKP dan/atau JKP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) | |||
108 |
Setoran PPnBM Dalam Negeri atas tanggung jawab renteng bagi Pembeli BKP/Penerima JKP | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas tanggung jawab renteng bagi Pembeli BKP/Penerima JKP | |||
111 |
Pemungutan PPnBM Dalam Negeri oleh Pihak Lain | untuk Pemungutan PPnBM Dalam Negeri oleh Pihak Lain yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN Non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
122 |
Setoran PPnBM Dalam Negeri semula dapat fasilitas (tidak dapat dikreditkan) | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas (tidak dapat dikreditkan) | |||
140 |
Pembayaran kembali oleh PNABI atas PPnBM Dalam Negeri yang seharusnya tidak diberikan pembebasan | untuk pembayaran kembali oleh PNABI atas PPnBM Dalam Negeri yang seharusnya tidak diberikan pembebasan (yang semula memanfaatkan fasilitas) | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
900 |
Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN Non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
910 |
Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN Non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
18 |
411222 |
PPnBM Impor |
100 |
Setoran Masa PPnBM Impor | untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP |
102 |
Setoran Masa PPnBM Impor atas SP3DRI | untuk pembayaran Masa PPnBM Impor atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI) | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan PPnBM Impor | untuk pembayaran PPnBM Impor Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | |||
900 |
Pemungut PPnBM Impor Non-Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah | |||
910 |
Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah | |||
19 |
411229 |
PPnBM Lainnya |
100 |
Setoran Masa PPnBM Lainnya | untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang |
300 |
Tagihan/Ketetapan PPnBM Lainnya | untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | |||
20 |
411313 |
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan |
300 |
Tagihan/Ketetapan PBB Sektor Perkebunan | untuk pembayaran PBB Sektor Perkebunan yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB), SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PBB Sektor Perkebunan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
21 |
411314 |
PBB Sektor Perhutanan |
300 |
Tagihan/Ketetapan PBB Sektor Perhutanan | untuk pembayaran PBB Sektor Perhutanan yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT, STP PBB, SKP PBB, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PBB Sektor Perhutanan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
22 |
411315 |
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
300 |
Tagihan/Ketetapan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT, STP PBB, SKP PBB, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
23 |
411316 |
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
300 |
Tagihan/Ketetapan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT, STP PBB, SKP PBB, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
24 |
411317 |
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
300 |
Tagihan/Ketetapan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT, STP PBB, SKP PBB, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
25 |
411319 |
PBB Sektor Lainnya |
300 |
Tagihan/Ketetapan PBB Sektor Lainnya | untuk pembayaran PBB Sektor Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT, STP PBB, SKP PBB, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran PBB Sektor Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
26 |
411611 |
Bea Meterai |
100 |
Setoran Bea Meterai dengan SSP | untuk pembayaran Bea Meterai dengan SSP |
101 |
Setoran Deposit Meterai Komputerisasi | untuk Deposit Meterai Komputerisasi | |||
102 |
Penyediaan atau Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Distributor Meterai Elektronik | untuk penyediaan atau pendistribusian Meterai Elektronik kepada Distributor Meterai Elektronik | |||
201 |
Setoran Deposit Meterai Teraan | untuk Deposit Meterai Teraan | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan Bea Meterai | untuk pembayaran Bea Meterai yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | |||
500 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan | untuk pembayaran Bea Meterai atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP | |||
512 |
Sanksi Administratif Pemeteraian Kemudian | untuk pembayaran Sanksi Administratif Pemeteraian Kemudian | |||
520 |
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran Bea Meterai atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
521 |
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan | untuk pembayaran Bea Meterai atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP | |||
900 |
Pemungutan Bea Meterai | untuk penyetoran Bea Meterai atas pemungutan Bea Meterai yang tercantum dalam SPT Masa Bea Meterai termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan | |||
27 |
411612 |
Penjualan Benda Meterai |
100 |
Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel | untuk penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel |
300 |
Tagihan/Ketetapan Meterai Tempel | untuk penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | |||
28 |
411613 |
Pajak Penjualan Batubara |
100 |
Pajak Penjualan Batubara | untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara |
300 |
Tagihan/Ketetapan Pajak Penjualan Batubara | untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | |||
29 |
411618 |
Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit Pajak |
100 |
Setoran untuk Deposit Pajak | untuk pembayaran Deposit Pajak |
200 |
Setoran untuk Deposit Pajak Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan | untuk pembayaran Deposit Pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan Deposit Pajak | untuk pembayaran Deposit Pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
610 |
Pajak Tambahan Income Inclusion Rules (IIR) | untuk pembayaran pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR) | |||
620 |
Pajak Tambahan Undertaxed Payment Rules (UTPR) | untuk pembayaran pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR) | |||
630 |
Pajak Tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT) | untuk pembayaran pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT) | |||
30 |
411619 |
Pajak Tidak Langsung Lainnya |
100 |
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang |
111 |
Setoran Pajak Transaksi Elektronik (PTE) | untuk pembayaran Pajak Transaksi Elektronik (PTE) | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
530 |
Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP (Pokok dan Sanksi Denda) | untuk pembayaran pokok dan sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP | |||
900 |
Pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya Non-Instansi Pemerintah | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah | |||
910 |
Pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBN | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah | |||
31 |
411621 |
Bunga Penagihan PPh |
300 |
Tagihan/Ketetapan atas Bunga Penagihan PPh | untuk pembayaran Bunga Penagihan PPh yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama |
32 |
411622 |
Bunga Penagihan PPN |
100 |
Bunga Penagihan PPN Impor | untuk pembayaran Bunga Penagihan PPN Impor |
300 |
Tagihan/Ketetapan atas Bunga Penagihan PPN | untuk pembayaran Bunga Penagihan PPN yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | |||
33 |
411623 |
Bunga Penagihan PPnBM |
300 |
Tagihan/Ketetapan atas Bunga Penagihan PPnBM | untuk pembayaran Bunga Penagihan PPnBM yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
34 |
411629 |
Bunga Penagihan Pajak Lainnya |
300 |
Tagihan/Ketetapan atas Bunga Penagihan Pajak Lainnya | untuk pembayaran Bunga Penagihan Pajak Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama |
35 |
411141 |
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah |
800 |
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah |
36 |
411142 |
PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah |
800 |
PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah |
37 |
411143 |
PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah |
800 |
PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah |
38 |
411144 |
PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah |
800 |
PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah |
39 |
411145 |
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah |
800 |
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah |
40 |
411146 |
PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah |
800 |
PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah |
41 |
411147 |
PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah |
800 |
PPh Pasal Pasal 26 Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah |
42 |
411148 |
PPh Final Ditanggung Pemerintah |
800 |
PPh Final Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPh Final Ditanggung Pemerintah |
43 |
411149 |
PPh Non-Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah |
800 |
PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah |
44 |
411241 |
PPN Ditanggung Pemerintah |
800 |
PPN Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPN Ditanggung Pemerintah |
45 |
411242 |
PPnBM Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Penanganan Pandemi |
800 |
PPnBM Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Penanganan Pandemi | untuk pembayaran PPnBM Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Penanganan Pandemi |
46 |
411243 |
PPnBM Ditanggung Pemerintah |
800 |
PPnBM Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPnBM Ditanggung Pemerintah |
47 |
411631 |
Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah |
800 |
Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah |
48 |
411641 |
Pajak Eksternalitas – Karbon |
100 |
Setoran Masa Pajak Eksternalitas - Karbon | untuk pembayaran masa Pajak Eksternalitas - Karbon |
121 |
Setoran Impor Pajak Eksternalitas - Karbon | untuk pembayaran masa atas impor Pajak Eksternalitas - Karbon | |||
200 |
Setoran Tahunan Pajak Eksternalitas - Karbon | untuk pembayaran tahunan Pajak Eksternalitas - Karbon | |||
300 |
Tagihan/Ketetapan Pajak Eksternalitas - Karbon | untuk pembayaran Pajak Eksternalitas – Karbon yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama | |||
49 |
411651 |
Denda Penagihan PPh |
300 |
Tagihan/Ketetapan atas Denda Penagihan PPh | untuk pembayaran Denda Penagihan PPh yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama |
50 |
411652 |
Denda Penagihan PPN |
300 |
Tagihan/Ketetapan atas Denda Penagihan PPN | untuk pembayaran Denda Penagihan PPN yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
51 |
411653 |
Denda Penagihan PPnBM |
300 |
Tagihan/Ketetapan atas Denda Penagihan PPnBM | untuk pembayaran Denda Penagihan PPnBM yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
52 |
411659 |
Denda Penagihan Pajak Lainnya |
300 |
Tagihan/Ketetapan atas Denda Penagihan Pajak Lainnya | untuk pembayaran Denda Penagihan Pajak Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKP, SK Keberatan, SK Non-Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau SK Persetujuan Bersama |
| No. | Kode Akun Pajak | Jenis Pajak | Kode Jenis Setoran | Jenis Setoran | Keterangan |
|---|
Data tidak ditemukan.Gunakan kata kunci lain atau tampilkan kembali seluruh data.