Pajak minimum global

Jawaban singkat: registrasi ditentukan oleh cakupan grup, bukan oleh ada atau tidaknya pajak tambahan

Entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia menjadi Wajib Pajak GloBE apabila grup perusahaan multinasionalnya memenuhi ambang peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Jika syarat tersebut terpenuhi, permohonan penambahan status harus disampaikan melalui Portal Wajib Pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Apa sebenarnya registrasi WP GloBE?

Yang dilakukan

Menambahkan status Wajib Pajak GloBE pada NPWP badan atau bentuk usaha tetap yang sudah terdaftar, melalui menu Perubahan Status di Coretax.

Bukan ini

Bukan membuat NPWP baru, bukan mendaftarkan satu nomor untuk seluruh grup, dan bukan menunggu sampai perhitungan menunjukkan pajak tambahan yang harus dibayar.

Istilah “registrasi” dalam panduan pengguna DJP merujuk pada penambahan status. PER-6/PJ/2026 juga menggunakan istilah permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Karena status ini melekat pada Wajib Pajak, pengujiannya perlu dilakukan pada setiap entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan di Indonesia.

Siapa yang wajib menambahkan status WP GloBE?

Gunakan empat lapis pengujian berikut. Jangan langsung memulai dari tarif pajak efektif 15%.

01

Apakah ada Grup PMN?

Grup memiliki sedikitnya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang berada di negara atau yurisdiksi berbeda dari entitas induk utama.

02

Apakah ambang grup terpenuhi?

Peredaran bruto konsolidasi grup paling sedikit EUR750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

03

Apakah ada entitas Indonesia dalam cakupan?

Entitas tersebut merupakan entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk bentuk usaha tetap yang relevan.

04

Apakah entitasnya dikecualikan?

Periksa pengecualian dalam Pasal 3 PMK 136/2024. Entitas yang dikecualikan tidak diperlakukan sama dengan entitas konstituen biasa, walaupun peredarannya tetap dapat diperhitungkan dalam ambang grup.

Entitas yang perlu diperiksa sebagai pengecualian

PMK 136/2024 mengecualikan kategori tertentu, antara lain badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana pensiun, serta entitas dana investasi atau entitas dana investasi real estat tertentu yang berkedudukan sebagai entitas induk utama. Pengecualian juga dapat mencakup entitas yang dimiliki oleh entitas tersebut jika memenuhi persentase kepemilikan dan batas kegiatan atau jenis penghasilan tertentu.

Daftar ini tidak boleh digunakan hanya berdasarkan nama badan. Status pengecualian harus diuji terhadap definisi, fungsi, kepemilikan, kegiatan, dan sumber penghasilannya. Peredarannya pun tetap diperhitungkan dalam menghitung apakah grup melewati ambang EUR750 juta.

Cek indikatif kewajiban registrasi

Jawab empat pertanyaan

Hasil ini membantu menentukan jalur awal. Penilaian final tetap memerlukan laporan konsolidasi dan pemetaan entitas grup.

1. Apakah entitas Anda merupakan bagian dari grup yang beroperasi di lebih dari satu negara atau yurisdiksi?
2. Apakah peredaran bruto konsolidasi grup mencapai sedikitnya EUR750 juta dalam minimal dua dari empat tahun sebelumnya?
3. Apakah Wajib Pajak Indonesia merupakan entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan dalam cakupan tersebut?
4. Apakah entitas Indonesia memenuhi kriteria entitas yang dikecualikan menurut Pasal 3 PMK 136/2024?

Jawaban belum lengkap. Pilih satu jawaban pada setiap pertanyaan. Kesimpulan akan muncul otomatis di area ini.

Terindikasi wajib registrasi. Tentukan akhir tahun pengenaan GloBE pertama, hitung tenggat sembilan bulan, lalu siapkan penambahan status melalui akun Coretax entitas Indonesia tersebut.

Perlu analisis lanjutan. Lengkapi laporan konsolidasi, daftar entitas, bagan kepemilikan, dan analisis pengecualian sebelum menyimpulkan kewajiban registrasi.

Periksa dasar pengecualian secara rinci. Pastikan seluruh unsur Pasal 3 PMK 136/2024 terpenuhi. Nama atau bentuk badan saja belum cukup untuk menyimpulkan pengecualian.

Belum terindikasi wajib registrasi berdasarkan jawaban ini. Simpan analisisnya dan lakukan pengujian ulang jika struktur grup, kepemilikan, omzet konsolidasi, atau status entitas berubah.

Alat ini bukan pendapat hukum atau penetapan DJP. Akuisisi, pelepasan, merger, pemecahan grup, tahun buku pendek, entitas tanpa laporan konsolidasi, usaha patungan, dan struktur kepemilikan melalui entitas yang dikecualikan memerlukan pengujian khusus.

Kapan harus mendaftar?

Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026 menetapkan batas permohonan penambahan status paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama ketika grup memenuhi syarat cakupan.

Kalkulator tenggat

Masukkan akhir tahun pengenaan GloBE pertama

Kalkulator mengasumsikan periode pembukuan 12 bulan berikutnya berakhir pada tanggal yang sama.

Penambahan status30 September 2026
Pembayaran pajak tambahan31 Desember 2026
SPT GloBE30 April 2027
GIR/Notifikasi tahun pertama30 Juni 2027

Bagi grup yang baru dibentuk, PMK 136/2024 memiliki aturan tersendiri: jika pada tahun pertama dan kedua grup baru tersebut telah mencapai ambang EUR750 juta, GloBE diterapkan pada tahun pajak ketiga. Restrukturisasi, penggabungan, dan pemecahan grup juga memiliki cara pengujian khusus. Karena itu, jangan menentukan “tahun pertama” hanya dari tahun berdirinya entitas Indonesia.

Data apa yang perlu disiapkan?

Identitas entitas induk utama

  • NPWP atau TIN;
  • nama dan alamat lengkap;
  • negara atau yurisdiksi; dan
  • periode pembukuan.

Identitas grup

  • nama Grup PMN;
  • tahun pengenaan GloBE pertama;
  • hasil uji EUR750 juta dua dari empat tahun; dan
  • peta entitas konstituen Indonesia.

Kontak administratif

  • NIK atau NPWP penanggung jawab;
  • nama penanggung jawab;
  • alamat email; dan
  • nomor telepon atau telepon seluler.

Akses dan korespondensi

  • PIC yang dapat mengakses Coretax;
  • kewenangan wakil atau kuasa;
  • alamat korespondensi; dan
  • data akun yang sudah diperbarui.

Langkah registrasi melalui Coretax

  1. 1
    Masuk sebagai PIC

    Penanggung jawab atau PIC masuk ke Portal Wajib Pajak, kemudian melakukan impersonate ke akun Wajib Pajak badan yang akan ditambahkan statusnya.

  2. 2
    Buka menu penambahan status

    Pilih Portal Saya → Perubahan Status → Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.

  3. 3
    Periksa data otomatis

    Teliti kanal dan tanggal permohonan, identitas wakil atau kuasa, serta nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak.

  4. 4
    Isi identitas entitas induk utama

    Tentukan apakah Wajib Pajak sendiri merupakan entitas induk utama. Jika tidak, isi NPWP/TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan entitas induk utama.

  5. 5
    Isi data grup dan tahun pertama

    Masukkan nama Grup PMN serta tahun pengenaan GloBE pertama ketika grup masuk cakupan.

  6. 6
    Isi korespondensi dan kontak administratif

    Masukkan alamat korespondensi serta NIK/NPWP, email, dan nomor telepon orang yang ditunjuk grup untuk mengadministrasikan kewajiban GloBE.

  7. 7
    Nyatakan kebenaran dan simpan

    Centang pernyataan bahwa data benar dan lengkap, lalu pilih tombol Simpan untuk mengirim permohonan.

  8. 8
    Arsipkan hasil dan verifikasi status

    Unduh Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penambahan Status. Setelah itu, cek status WP GloBE pada menu Informasi Umum dan jenis kewajiban pada menu Jenis Pajak.

Cukup satu entitas atau semua entitas Indonesia?

Registrasi tidak dibaca sebagai satu pendaftaran terpusat untuk seluruh Grup PMN. PER-6/PJ/2026 menyebut entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan sebagai Wajib Pajak GloBE dan mewajibkan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk mengajukan penambahan status. Karena permohonan dilakukan melalui akun, NPWP, dan KPP tempat masing-masing Wajib Pajak terdaftar, setiap entitas Indonesia yang masuk definisi dan tidak dikecualikan perlu memeriksa serta memenuhi registrasinya sendiri.

Penunjukan satu entitas sebagai entitas konstituen pelapor untuk GIR tidak otomatis menggantikan status dan kewajiban administratif entitas Indonesia lainnya. Demikian pula, status entitas induk utama hanya menentukan bagian kewajiban tertentu, bukan menghapus pengujian atas entitas lainnya.

Bagaimana jika tidak ada pajak tambahan?

Jangan berhenti pada kesimpulan “tidak ada top-up tax”. Registrasi merupakan pintu administrasi, sedangkan besarnya pajak tambahan merupakan hasil penghitungan berikutnya. Tarif pajak efektif di atas 15%, de minimis, atau safe harbour dapat memengaruhi penghitungan atau kewajiban pajak tambahan, tetapi ketentuan penambahan status dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PER-6/PJ/2026 tidak menjadikan “pajak tambahan harus positif” sebagai syarat registrasi.

Setelah terdaftar, apa kewajibannya?

Semua WP GloBE

SPT Tahunan PPh DMTT

PER-6/PJ/2026 mengatur bagian SPT DMTT diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE.

Entitas induk utama Indonesia

SPT Tahunan PPh GloBE dan GIR

Entitas induk utama yang merupakan subjek pajak dalam negeri memenuhi kewajiban SPT GloBE dan GIR.

Jika ada alokasi UTPR

SPT Tahunan PPh UTPR

Diisi oleh WP GloBE selain entitas induk utama jika terdapat pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepadanya.

Jika tidak menyampaikan GIR

Notifikasi

WP GloBE menyampaikan Notifikasi, kecuali WP tersebut telah menyampaikan GIR untuk tahun pengenaan yang bersangkutan.

Untuk tahun pengenaan GloBE pertama, GIR dan Notifikasi disampaikan paling lambat 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE. SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE, dengan fasilitas perpanjangan paling lama dua bulan untuk tahun pertama. Pajak tambahan dibayar paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE.

Apa yang terjadi jika tidak mendaftar?

Jika WP GloBE tidak menyampaikan permohonan, Kepala KPP dapat melakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan penelitian administrasi. PER-6/PJ/2026 juga secara tegas memasukkan WP GloBE yang belum menambahkan status ke dalam ruang pengawasan DJP.

Karena itu, risiko utamanya bukan sekadar “menu GloBE belum aktif”. Keterlambatan memetakan status dapat merembet ke keterlambatan SPT GloBE, DMTT atau UTPR, Notifikasi atau GIR, serta pembayaran pajak tambahan. Sanksi atas pelaporan dan pembayaran mengikuti ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.

Kapan data diubah atau status dicabut?

Ajukan perubahan data

Gunakan menu Perubahan Data Wajib Pajak GloBE apabila terdapat perubahan pada identitas entitas induk utama, nama grup, tahun pertama, alamat korespondensi, atau kontak administratif. PER-6/PJ/2026 mensyaratkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan tersebut.

Ajukan pencabutan status

Pencabutan dapat diajukan ketika grup tidak lagi memenuhi uji ambang EUR750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun terakhir. Jangan mencabut hanya karena pajak tambahan untuk satu tahun bernilai nihil.

Enam kesalahan yang perlu dihindari

  1. Menguji omzet entitas Indonesia, bukan omzet konsolidasi grup.
  2. Menganggap hanya entitas induk utama yang perlu registrasi.
  3. Menunggu hasil penghitungan pajak tambahan sebelum menambah status.
  4. Menyamakan registrasi WP GloBE dengan pendaftaran NPWP baru.
  5. Menggunakan satu analisis untuk seluruh entitas tanpa memeriksa pengecualian dan posisi masing-masing.
  6. Menyelesaikan registrasi tetapi melupakan kalender SPT, GIR/Notifikasi, dan pembayaran.

Kesimpulan

Kewajiban registrasi WP GloBE dimulai dari pemetaan grup dan laporan keuangan konsolidasi. Jika grup merupakan Grup PMN, ambang EUR750 juta terpenuhi sedikitnya dua dari empat tahun sebelumnya, dan terdapat entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan di Indonesia yang tidak dikecualikan, penambahan status WP GloBE harus dilakukan melalui Coretax paling lambat sembilan bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE pertama.

Registrasi bukan kesimpulan bahwa pajak tambahan pasti terutang. Namun, nihilnya pajak tambahan juga bukan alasan untuk melewati registrasi. Posisi yang paling aman adalah memisahkan tiga pekerjaan: uji cakupan, aktivasi status, lalu hitung dan laporkan kewajiban GloBE.

Dasar hukum dan bahan rujukan

  1. PMK 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
  2. PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
  3. Panduan Pengguna Registrasi Sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Portal Coretax Wajib Pajak, versi 1.1, Direktorat Jenderal Pajak, 3 September 2026.

Artikel ini merupakan panduan edukatif. Penentuan akhir perlu mempertimbangkan laporan keuangan konsolidasi, struktur kepemilikan, perubahan komposisi grup, periode pembukuan, dan fakta setiap entitas.

Terakhir diperbarui: 23-09-2026