Mengapa PMK 114 Tahun 2025 Penting?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan. Peraturan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2025 dan menyatukan ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa peraturan.

Untuk memahami aturan ini, satu transaksi harus dibaca dari dua arah. Dari sisi pemberi, pertanyaannya adalah apakah pengeluaran dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau apakah keuntungan pengalihan harta dikecualikan dari objek PPh. Dari sisi penerima, pertanyaannya adalah apakah bantuan, sumbangan, zakat, atau hibah yang diterima merupakan objek PPh.

Bagian Mana yang Perlu Dibaca Lebih Dulu?

Pilih satu peran untuk menampilkan fokus pemeriksaan yang paling relevan.

Pilih salah satu peran di atas. Rincian fokus akan ditampilkan di sini.

Enam Pertanyaan untuk Membaca Setiap Transaksi

Sebelum menentukan perlakuan pajaknya, petakan transaksi dengan enam pertanyaan berikut.

1
Apa bentuk pemberiannya?

Tentukan apakah yang diberikan berupa uang, barang, aset, fasilitas, atau bentuk lainnya.

2
Masuk kategori apa?

Bedakan bantuan biasa, sumbangan sosial tertentu, zakat atau sumbangan keagamaan wajib, dan harta hibahan.

3
Siapa pemberi dan penerimanya?

Status orang pribadi, badan, lembaga resmi, koperasi, atau pelaku usaha mikro dan kecil menentukan fasilitas yang dapat digunakan.

4
Apakah terdapat hubungan antar pihak?

Uji hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.

5
Berapa nilai yang harus digunakan?

Nilai dapat berupa nominal, harga perolehan, harga pokok produksi, nilai pasar, atau nilai buku fiskal.

6
Apakah bukti dan pelaporannya lengkap?

Periksa NPWP atau NIK, bukti penerimaan, dokumen pendukung, serta batas waktu penyampaian laporan.

Sisi Pemberi: Kapan Sumbangan Dapat Menjadi Biaya?

Bantuan, sumbangan, dan harta hibahan pada dasarnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi. Pengecualian diberikan untuk lima jenis sumbangan atau biaya sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 PMK 114 Tahun 2025.

Lima jenis yang dapat dikurangkan

01Bencana nasional

Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional.

02Litbang

Penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

03Pendidikan

Sumbangan dalam bentuk fasilitas pendidikan.

04Olahraga

Sumbangan untuk pembinaan olahraga.

05Infrastruktur sosial

Biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Persyaratan yang harus dipenuhi

  • Pemberi mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
  • Pemberian tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak saat sumbangan atau biaya dibebankan.
  • Pemberian didukung bukti yang sah.
  • Lembaga atau pihak penerima memiliki NPWP, kecuali penerima merupakan pihak yang bukan subjek pajak.

Batas pengurang sebesar 5%

Jumlah seluruh sumbangan dan biaya sosial yang dapat dikurangkan dibatasi paling tinggi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya. Batas tersebut tidak menghapus persyaratan lain dan pengurangannya tetap tidak boleh menyebabkan rugi fiskal.

Contoh PT DND
5% × Rp2.000.000.000
Maksimum pengurang Rp100.000.000

Sumbangan aktual sebesar Rp120.000.000. Selisih Rp20.000.000 tidak dapat dipertimbangkan sebagai pengurang berdasarkan batas 5%. Seluruh persyaratan lain tetap harus dipenuhi.

Dasar nilai pemberian

  • Pemberian dalam bentuk uang dinilai berdasarkan jumlah nominal.
  • Barang yang dibeli dinilai berdasarkan harga perolehan.
  • Barang yang diproduksi sendiri dinilai berdasarkan harga pokok produksi.
  • Aset tertentu menggunakan nilai buku fiskal sesuai ketentuan yang berlaku.

Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dibayarkan kepada badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan memenuhi persyaratan dalam PMK 114 Tahun 2025. Zakat yang dimaksud mencakup zakat mal. Untuk agama selain Islam, kewajiban mengikuti ajaran agama yang diakui di Indonesia.

  • Pembayaran dilakukan kepada badan atau lembaga yang tercantum dalam daftar resmi.
  • Pembayaran didukung bukti yang sah dan dapat ditelusuri.
  • Besarnya pengurang tidak melebihi kewajiban menurut ketentuan agama.
  • Pengurangan tidak menyebabkan rugi fiskal.
  • Identitas pembayar dan lembaga penerima dicantumkan dengan benar.

Apabila pembayaran dilakukan melalui pemberi kerja atau pembayar pensiun, dokumennya harus dapat menunjukkan bahwa dana diteruskan kepada badan atau lembaga resmi. Pelaporan untuk suami, istri, dan anak mengikuti pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan keluarga yang berlaku.

Periksa daftar terbaru: badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang diakui untuk pelaksanaan PMK 114 Tahun 2025 ditetapkan melalui PER-4/PJ/2026.

Keuntungan karena Pengalihan Harta Hibahan

Keuntungan karena pengalihan harta pada prinsipnya merupakan objek PPh bagi pihak yang mengalihkan. Namun, keuntungan dari hibah dapat dikecualikan apabila diberikan kepada pihak tertentu dan memenuhi persyaratan dalam Pasal 14 PMK 114 Tahun 2025.

Penerima hibah yang dicakup

  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
  • Badan keagamaan.
  • Badan pendidikan.
  • Badan sosial, termasuk yayasan.
  • Koperasi.
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Pengecualian pada umumnya mensyaratkan tidak adanya hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima. Apabila pemberi dan penerima sama-sama merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial, ketentuan mengenai hubungan kepemilikan atau penguasaan mendapat perlakuan khusus.

Khusus tanah dan/atau bangunan: perlakuan pajaknya tetap memperhatikan ketentuan PPh yang secara khusus mengatur pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sisi Penerima: Kapan Bukan Objek PPh?

Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan yang memenuhi ketentuan dapat dikecualikan dari objek PPh bagi penerima. Pengecualian harus diuji berdasarkan jenis dan status penerima serta hubungan antara pemberi dan penerima.

Dasar pencatatan oleh penerima

  • Uang dicatat sebesar nilai nominal yang diterima.
  • Barang atau aset yang berasal dari pembukuan pemberi dicatat berdasarkan nilai buku fiskal pemberi.
  • Dalam keadaan yang ditentukan peraturan, barang atau aset dicatat berdasarkan harga perolehan.
Konsekuensi penting: biaya penyusutan atau amortisasi atas harta yang diterima dan memenuhi pengecualian dari objek PPh tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak penerima.

Bukti dan Kewajiban Pelaporan

Fasilitas pajak dalam PMK 114 Tahun 2025 harus didukung administrasi yang memadai. Bukti penerimaan perlu memuat identitas pemberi dan penerima, tanggal, bentuk, nilai pemberian, serta pengesahan atau validasi dari pihak penerima sesuai jenis transaksinya.

Batas waktu laporan pihak penerima

TriwulananBencana nasional

Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.

TahunanSumbangan sosial lainnya

Paling lambat pada akhir tahun diterimanya sumbangan atau biaya.

14 hariZakat dan sumbangan wajib

Paling lambat 14 hari setelah tahun berakhir.

Penerima sumbangan sosial yang tidak menyampaikan laporan akan terlebih dahulu memperoleh surat teguran. Apabila dalam 14 hari sejak teguran laporan tetap tidak disampaikan, penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib, ketidakpatuhan setelah teguran dapat menyebabkan pencabutan dari daftar resmi.

Ketentuan Peralihan dan Peraturan yang Dicabut

Larangan pengurangan penyusutan atau amortisasi juga berlaku sejak PMK 114 Tahun 2025 mulai berlaku terhadap harta bantuan, sumbangan, atau hibahan yang telah diterima sebelumnya. Daftar badan atau lembaga yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan lama tetap berlaku sampai ditetapkannya daftar baru.

PMK 114 Tahun 2025 mencabut:

  1. PMK Nomor 245/PMK.03/2008.
  2. PMK Nomor 254/PMK.03/2010.
  3. PMK Nomor 76/PMK.03/2011.
  4. PMK Nomor 90/PMK.03/2020.

Checklist Sebelum Menentukan Perlakuan Pajak

Untuk pihak pemberi

  • Tentukan kategori bantuan, sumbangan, zakat, atau hibah.
  • Periksa status dan NPWP pihak penerima.
  • Uji hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, dan penguasaan.
  • Hitung batas 5% apabila pemberian termasuk sumbangan sosial.
  • Pastikan pengurangan tidak menyebabkan rugi fiskal.
  • Gunakan dasar penilaian dan saat pembebanan yang tepat.
  • Simpan bukti penerimaan yang sah.

Untuk pihak penerima

  • Pastikan penerima termasuk pihak yang diperbolehkan.
  • Uji hubungan dengan pihak pemberi.
  • Catat uang atau harta menggunakan dasar nilai yang benar.
  • Jangan membebankan penyusutan atau amortisasi yang dilarang.
  • Sampaikan laporan sesuai jenis transaksi dan tenggat waktunya.
  • Arsipkan seluruh dokumen pendukung.

Tiga Hal yang Paling Sering Terlewat

1
Bukan objek PPh tidak selalu berarti tanpa konsekuensi.

Penerima tetap harus mencatat nilai harta dan memperhatikan larangan pengurangan penyusutan atau amortisasi.

2
Batas 5% bukan satu-satunya syarat.

Status penerima, bukti yang sah, penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya, dan larangan menimbulkan rugi fiskal tetap harus diperiksa.

3
Hubungan antar pihak dapat mengubah hasil analisis.

Nama transaksi sebagai bantuan atau hibah tidak cukup apabila terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan yang tidak memenuhi ketentuan.

Kesimpulan

PMK 114 Tahun 2025 membentuk satu rangkaian analisis dari hulu sampai hilir: klasifikasi transaksi, status pemberi dan penerima, hubungan antar pihak, dasar penilaian, perlakuan PPh, serta bukti dan pelaporan. Cara paling aman adalah memeriksa transaksi dari sisi pemberi dan penerima secara bersamaan, kemudian memastikan bahwa substansi transaksi didukung administrasi yang lengkap.

Dasar Hukum dan Referensi

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah untuk menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Materi ini merupakan ringkasan edukasi umum. Untuk penerapan pada transaksi tertentu, tetap periksa dokumen resmi, fakta transaksi, dan ketentuan perpajakan lain yang terkait.

Terakhir diperbarui: 6-09-2026