Apa Itu NPPN?

Pada dasarnya, cara paling ideal untuk menentukan besar penghasilan neto adalah melalui pembukuan. Dari pembukuan kita dapat mengetahui besar penghasilan sebenarnya, biaya yang benar-benar dikeluarkan, laba/rugi yang diperoleh, dan penghasilan kena pajak yang dimiliki.

Namun tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan. Karena itulah diperlukan cara alternatif yang sederhana, terbuka, dan tetap dapat dipertanggungjawabkan untuk memperkirakan penghasilan neto. Dari kebutuhan inilah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) lahir.

Dengan NPPN, penghasilan neto dihitung dengan mengalikan peredaran bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan persentase norma yang besarnya bergantung pada jenis kegiatan dan wilayahnya.

Rumus dasar Penghasilan Neto =
Penghasilan Bruto Persentase NPPN
NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus menerus.

Penggunaan NPPN pada dasarnya dilakukan dalam hal tidak terdapat dasar penghitungan berupa pembukuan yang lengkap atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar

Siapa yang Dapat Menggunakan NPPN?

Pada prinsipnya, NPPN dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas serta memenuhi ketentuan untuk melakukan pencatatan.

Syarat 1

Orang Pribadi

Pilihan penggunaan NPPN ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan Wajib Pajak Badan.

Syarat 2

Usaha atau pekerjaan bebas

WP menjalankan kegiatan usaha dan/atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas.

Syarat 3

Omzet di bawah batas

Peredaran bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Syarat 4

Memberitahukan tepat waktu

WP menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan.

Contoh pengguna NPPN dapat berupa dokter yang membuka praktik, konsultan, pengacara, akuntan, arsitek, agen, pedagang, penyedia jasa, pelaku usaha perorangan, serta profesi atau usaha lainnya sepanjang memenuhi persyaratan.

Bagaimana Menentukan Batas Rp4,8 Miliar?

Batas peredaran bruto tidak diuji hanya pada satu usaha. Untuk menentukan apakah WP memenuhi kriteria penggunaan NPPN, peredaran bruto didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha serta pekerjaan bebas pada Tahun Pajak sebelumnya.

Contoh

Satu WP mempunyai beberapa sumber usaha

Praktik konsultanRp2.500.000.000
Usaha perdaganganRp1.200.000.000
Usaha lainnyaRp800.000.000
Total peredaran brutoRp4.500.000.000

Karena totalnya masih kurang dari Rp4,8 miliar, kriteria omzet masih terpenuhi. WP tetap harus memenuhi persyaratan lainnya.

Suami dan istri perlu diperhatikan

Untuk suami-istri dengan pemisahan harta dan penghasilan atau istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri, penentuan batas peredaran bruto dilakukan dengan menggabungkan peredaran bruto usaha dan/atau pekerjaan bebas suami dan istri.

Siapa yang Tidak Menggunakan NPPN?

1
Wajib Pajak Badan

WP Badan pada prinsipnya menyelenggarakan pembukuan. NPPN bukan pilihan metode penghitungan penghasilan neto bagi badan.

2
WP OP yang tidak memenuhi batas omzet

Jika kriteria peredaran bruto untuk menggunakan NPPN tidak terpenuhi, WP harus menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan.

3
WP yang sudah masuk pembukuan dan tidak dapat kembali ke NPPN

PMK 81/2024 mengatur pembatasan bagi WP OP tertentu yang sejak Tahun Pajak 2022 telah menyelenggarakan pembukuan.

Ada kondisi pencatatan tanpa pemberitahuan NPPN

WP OP tertentu yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas tetapi seluruh peredaran brutonya dikenai PPh final dan/atau bukan objek pajak serta memenuhi batas yang ditentukan dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan NPPN. Jadi, pencatatan dan penggunaan NPPN tidak selalu merupakan hal yang sama.

Kapan Pemberitahuan NPPN Disampaikan?

WP yang memilih menggunakan NPPN harus memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam 3 bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

WP dengan tahun kalender 31 Maret

Untuk Tahun Pajak Januari–Desember, pemberitahuan secara umum disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berjalan.

WP baru terdaftar Yang lebih dahulu

3 bulan sejak terdaftar atau akhir Tahun Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Januari Awal Tahun Pajak

Tentukan apakah akan menggunakan NPPN.

→
Januari–Maret Sampaikan pemberitahuan

Jangan menunggu pelaporan SPT Tahunan.

→
Sepanjang tahun Lakukan pencatatan

Catat peredaran/penghasilan bruto secara teratur.

Bagaimana Menyampaikan Pemberitahuan NPPN?

Ikuti panduan visual berikut untuk melihat proses penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP, mulai dari login, memilih layanan, mengisi pemberitahuan, menandatangani dan mengirim dokumen, hingga memastikan fasilitas NPPN telah aktif.

Panduan visual Coretax Tata Cara Pengajuan NPPN
1 / 22
Slide 1 dari 22: Tata Cara Pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Jangan berhenti setelah dokumen dikirim

Pada bagian akhir panduan, lakukan pengecekan melalui Portal Saya → Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak → Fasilitas Aktif. Pemberitahuan telah tercatat apabila layanan AS.04 muncul pada fasilitas aktif.

Apa Konsekuensinya Jika Terlambat atau Tidak Memberitahukan?

Konsekuensi penting

Dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan

Apabila WP yang memenuhi kriteria tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan, PMK 81/2024 menyatakan bahwa WP tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Konsekuensinya tidak berhenti pada tahun ketika pemberitahuan terlambat. Pasal 463 PMK 81/2024 mengatur bahwa WP OP tertentu yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022 telah menyelenggarakan pembukuan tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

2025 Menggunakan NPPN
→
2026 Masuk pembukuan
→
Berikutnya Tidak kembali ke NPPN
Jangan menunda sampai pelaporan SPT Tahunan

Pilihan NPPN harus diselesaikan pada awal Tahun Pajak. Jika baru disadari ketika SPT Tahunan akan dilaporkan, batas pemberitahuan untuk tahun tersebut bisa saja sudah terlewati.

Bagaimana Menentukan Persentase NPPN?

Persentase NPPN untuk WP OP yang secara sah menggunakan norma terdapat dalam Lampiran I PER-17/PJ/2015. Persentase ditentukan berdasarkan KLU/jenis kegiatan dan kelompok wilayah.

1

10 ibu kota provinsi

Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.

2

Ibu kota provinsi lainnya

Kelompok ibu kota provinsi selain 10 kota yang disebut secara khusus dalam Lampiran I.

3

Daerah lainnya

Daerah selain kelompok 10 ibu kota provinsi dan ibu kota provinsi lainnya.

Periksa kegiatan yang sebenarnya

Lampiran PER-17/PJ/2015 memuat daftar KLU dan uraian kegiatan. Kode KLU dalam lampiran dapat berbeda dari klasifikasi usaha yang digunakan pada sistem administrasi terbaru. Karena itu, jangan menentukan persentase hanya dari kemiripan kode; baca juga uraian kegiatan dan cocokkan dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan.

Cari KLU dan Persentase NPPN

Cari berdasarkan kode KLU atau nama kegiatan. Tabel menampilkan tiga persentase wilayah sebagaimana Lampiran I PER-17/PJ/2015.

Memuat data NPPN… Sumber: Lampiran I PER-17/PJ/2015
KLU Uraian kegiatan 10 ibu kota Ibu kota lain Daerah lain

Bagaimana Cara Menghitung NPPN?

Setelah jenis kegiatan dan persentasenya diketahui, penghitungan dilakukan bertahap.

Tentukan penghasilan bruto

Gunakan penghasilan bruto dari kegiatan yang akan dihitung dengan NPPN.

Tentukan persentase norma

Cocokkan jenis kegiatan/KLU dan kelompok wilayah dengan Lampiran I PER-17/PJ/2015.

Hitung penghasilan neto

Penghasilan bruto dikalikan persentase NPPN.

Gabungkan penghasilan neto lainnya

Jika ada penghasilan lain yang harus digabung, perhitungkan sesuai ketentuan.

Kurangi PTKP dan hitung PPh

Setelah memperoleh PKP, gunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Contoh sederhana

Praktik dokter dengan penghasilan bruto Rp600 juta

Misalkan persentase norma yang berlaku adalah 50% dan status PTKP TK/0.

Penghasilan brutoRp600.000.000
NPPN 50%Rp300.000.000 neto
PTKP TK/0Rp54.000.000
PKPRp246.000.000
PPh Pasal 17Rp30.900.000

Kalkulator NPPN

Pilih KLU dari database Lampiran I, tentukan kelompok wilayah, masukkan penghasilan bruto, lalu lihat estimasi penghasilan neto dan PPh.

Belum ada KLU yang dipilih.
Rp
Rp
Rp
Persentase NPPN — Pilih KLU untuk melihat persentase.
Penghasilan neto NPPN Rp0
Total penghasilan neto Rp0
Penghasilan Kena Pajak Rp0
Estimasi PPh terutang Rp0
Kredit pajak Rp0
Perkiraan kurang bayar Rp0
Catatan simulasi

Kalkulator ini merupakan alat bantu edukasi. Hasil PPh dapat berbeda apabila terdapat penghasilan lain, kompensasi kerugian, kredit pajak, penghasilan yang dikenai PPh final, penghasilan luar negeri, status suami-istri, atau kondisi perpajakan lain yang harus diperhitungkan. PKP dalam simulasi dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

Bagaimana Jika Memiliki Lebih dari Satu Usaha atau Profesi?

Jika WP mempunyai lebih dari satu jenis usaha, tempat usaha, dan/atau pekerjaan bebas, pencatatan harus dapat menggambarkan masing-masing kegiatan secara jelas. Dalam penghitungan NPPN, jangan langsung mengalikan seluruh omzet dengan satu persentase.

Usaha ABruto A × Norma A = Neto A
Usaha BBruto B × Norma B = Neto B
Profesi CBruto C × Norma C = Neto C
TotalNeto A + Neto B + Neto C

Lokasi kegiatan juga perlu diperhatikan karena persentase norma dapat berbeda antar kelompok wilayah.

Pengguna NPPN Tetap Wajib Melakukan Pencatatan

NPPN menyederhanakan cara menentukan penghasilan neto, tetapi tidak menghapus kewajiban pencatatan. Pencatatan harus dilakukan secara teratur, mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, didukung dokumen, serta disusun secara kronologis dan sistematis.

  • Peredaran bruto usaha/pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final.
  • Penghasilan lain yang dikenai PPh tidak final serta biaya terkait jika relevan.
  • Penghasilan yang dikenai PPh final.
  • Penghasilan yang bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.
  • Pemisahan pencatatan untuk setiap jenis/tempat usaha atau pekerjaan bebas.
Simpan dokumen

PMK 81/2024 mengatur buku, catatan, dokumen dasar pencatatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data untuk disimpan selama 10 tahun di Indonesia sesuai ketentuan.

NPPN Tidak Sama dengan PPh Final UMKM

NPPN

Cara menentukan penghasilan neto

Penghasilan bruto dikalikan persentase norma. Hasilnya kemudian masuk ke penghitungan PPh tahunan nonfinal.

PPh Final

Mekanisme pengenaan pajak final

Pajak atas penghasilan tertentu dihitung dan bersifat final sesuai ketentuan khusus. Penghasilan final tidak dihitung kembali menggunakan NPPN.

Karena itu, jangan menggunakan persentase NPPN sebagai tarif pajak dan jangan mencampur penghasilan yang bersifat final dengan penghasilan yang harus dihitung menggunakan NPPN.

Kesalahan yang Sering Terjadi

1
Menganggap NPPN adalah tarif pajak

NPPN hanya menentukan penghasilan neto, bukan langsung menentukan pajak yang harus dibayar.

2
Menguji batas Rp4,8 miliar per usaha

Batas peredaran bruto harus memperhatikan keseluruhan jenis/tempat usaha dan pekerjaan bebas sesuai ketentuan.

3
Menunggu SPT Tahunan untuk memilih NPPN

Pemberitahuan dilakukan pada awal Tahun Pajak, bukan saat pelaporan SPT Tahunan setelah tahun berakhir.

4
Menggunakan satu norma untuk semua kegiatan

Setiap jenis kegiatan dan lokasi perlu diperiksa tersendiri.

5
Tidak melakukan pencatatan

Pengguna NPPN tetap memiliki kewajiban pencatatan dan penyimpanan dokumen.

6
Salah menentukan KLU

Baca uraian kegiatan pada lampiran dan cocokkan dengan substansi kegiatan, bukan hanya kode yang terlihat mirip.

Cek Cepat: Apakah Saya Dapat Menggunakan NPPN?

Jawab beberapa pertanyaan berikut dengan Ya atau Tidak. Kabayan akan membantu melakukan pemeriksaan awal apakah Anda secara umum memenuhi syarat menggunakan NPPN.

Pemeriksaan NPPN Pertanyaan 1 dari 5

Hasil ini merupakan pemeriksaan awal berdasarkan jawaban Anda. NPPN digunakan untuk penghasilan yang dihitung dengan mekanisme tidak final dan tetap harus memperhatikan kondisi perpajakan yang sebenarnya.

Intinya

NPPN adalah fasilitas penyederhanaan penghitungan penghasilan neto bagi WP Orang Pribadi tertentu. Hal yang paling penting bukan hanya menemukan persentase norma, tetapi memastikan WP memang berhak menggunakannya, pemberitahuan disampaikan tepat waktu, pencatatan tetap dilakukan, dan keputusan untuk masuk ke pembukuan dipahami konsekuensinya.

Dasar Hukum dan Sumber Resmi

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis yang disusun sesuai dengan pemahaman dan regulasi yang berlaku saat tulisan ini dibuat. Dalam hal terdapat perbedaan, dimohon agar tetap mengacu kepada ketentuan yang terbaru.

Terakhir diperbarui: 19-08-2026