Kawasan Berikat sering dipahami sebagai kawasan “bebas pajak”. Anggapan ini tidak tepat. Kawasan Berikat pada dasarnya adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Fasilitasnya bersifat khusus, bersyarat, dan melekat pada arus barang tertentu—bukan pembebasan menyeluruh atas seluruh kewajiban pajak perusahaan.
Karena itu, pertanyaan pajaknya tidak cukup dijawab hanya dengan melihat alamat perusahaan berada di Kawasan Berikat. Setiap transaksi setidaknya harus diuji dari enam sisi:
- dari mana barang berasal;
- ke mana barang dikeluarkan;
- apakah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau hanya perpindahan fisik;
- apakah barang termasuk jenis yang berhak mendapat fasilitas;
- apakah dokumen dan persetujuan pabeannya terpenuhi; dan
- apakah para pihak mempunyai status khusus sebagai pemotong atau pemungut PPh.
Artikel ini memisahkan dengan tegas tiga konsep yang kerap tercampur: tidak terutang, terutang tetapi tidak dipungut, dan dibebaskan.
Ringkasan Jawaban
| Situasi | PPN | PPh |
|---|---|---|
| Impor barang yang memenuhi syarat langsung ke Kawasan Berikat | PPN impor sebagai bagian PDRI tidak dipungut; bea masuk ditangguhkan dan cukai dapat dibebaskan | PPh Pasal 22 impor sebagai bagian PDRI tidak dipungut |
| Penyerahan BKP dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat dan memenuhi syarat fasilitas | PPN terutang tetapi tidak dipungut; PKP penjual tetap membuat Faktur Pajak fasilitas | Tidak otomatis dipungut PPh Pasal 22. PPh bergantung pada status pemungut dan jenis transaksi |
| Barang masuk dari bukan PKP atau peristiwanya bukan penyerahan BKP | Tidak terutang PPN dan tidak dibuat Faktur Pajak | Dilihat terpisah berdasarkan ada atau tidaknya penghasilan/objek PPh |
| Jasa dari perusahaan dalam negeri kepada perusahaan di Kawasan Berikat | Pada umumnya PPN berlaku normal, sebab fasilitas Kawasan Berikat dalam PMK 131/2018 jo. PMK 65/2021 berfokus pada pemasukan barang | Dapat dipotong PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 21, sesuai jenis jasa dan penerima penghasilan |
| Hasil produksi diekspor | Ekspor BKP oleh PKP dikenai PPN dengan tarif 0%, sepanjang syarat ekspor terpenuhi | Laba usaha tetap masuk penghitungan PPh Badan; tidak ada PPh Pasal 22 impor atas ekspor biasa, kecuali komoditas ekspor tertentu yang memang menjadi objek PPh Pasal 22 |
| Barang asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk diimpor untuk dipakai | Fasilitas pada saat masuk harus diselesaikan; PDRI/PPN terkait menjadi terutang pada saat pengeluaran. Jika sekaligus terjadi penyerahan BKP, timbul pula PPN keluaran atas penjualan | PPh Pasal 22 impor sebagai bagian PDRI menjadi terutang pada saat pengeluaran; kewajibannya dilunasi sebelum pendaftaran dokumen pengeluaran |
| Barang asal dalam negeri yang dahulu memperoleh PPN tidak dipungut kemudian dijual ke tempat lain dalam Daerah Pabean | PPN yang dahulu tidak dipungut wajib dilunasi dan PPN atas penjualan keluar Kawasan Berikat juga dipungut. Pelunasan fasilitas dapat dikreditkan jika syaratnya terpenuhi | PPh transaksi domestik mengikuti ketentuan umum; status Kawasan Berikat tidak otomatis menghapus PPh |
1. Landasan Hukum Utama
Pembahasan ini terutama mengacu pada:
- UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU HPP dan UU Nomor 6 Tahun 2023;
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah;
- PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diubah dengan PP Nomor 85 Tahun 2015;
- PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021, dengan memperhatikan penyesuaian ketentuan jaminan melalui PMK 168/PMK.04/2022;
- PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengenai perlakuan PPN sejak 1 Januari 2025;
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026;
- PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengenai pemungutan PPh Pasal 22;
- PMK Nomor 141/PMK.03/2015 mengenai jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23;
- PER-11/PJ/2025 mengenai pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Coretax; serta
- PER-7/BC/2021 mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat, sebagaimana terakhir diubah dengan PER-21/BC/2025 yang berlaku sejak 29 Maret 2026.
Daftar ini bukan berarti setiap transaksi menggunakan seluruh peraturan tersebut sekaligus. Aturan yang digunakan harus dipilih berdasarkan jenis barang, asal dan tujuan barang, jenis penghasilan, status para pihak, serta dokumen pabeannya.
Catatan pembaruan regulasi: PMK 34/PMK.010/2017 mengenai PPh Pasal 22 telah dicabut sejak 1 Januari 2025 oleh PMK 81/2024. Selanjutnya, bagian PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024 dihapus melalui PMK 54/2025 dan substansinya diatur kembali dalam PMK 51/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Untuk Faktur Pajak dan pelaporan berbasis Coretax, rujukan operasional saat ini adalah PER-11/PJ/2025, bukan lagi PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022. Tata laksana pabean PER-7/BC/2021 juga telah dua kali diubah, terakhir dengan PER-21/BC/2025 yang berlaku sejak 29 Maret 2026.
2. Tiga Istilah yang Tidak Boleh Disamakan
2.1 PPN tidak terutang
PPN tidak terutang berarti peristiwanya memang tidak memenuhi unsur objek PPN. Contohnya, pemasukan barang ke Kawasan Berikat:
- berasal dari pihak yang bukan PKP, sepanjang tidak ada mekanisme PPN lain yang berlaku; atau
- bukan merupakan penyerahan BKP, misalnya perpindahan tertentu yang tidak mengalihkan hak atas barang dan oleh aturan dinyatakan bukan penyerahan.
Dalam keadaan ini tidak dibuat Faktur Pajak. PMK 65/2021 secara tegas membedakan keadaan tersebut dari fasilitas PPN tidak dipungut.
2.2 PPN terutang tetapi tidak dipungut
Pada kategori ini penyerahan BKP atau impornya tetap merupakan objek PPN. Namun, berdasarkan Pasal 16B UU PPN dan ketentuan Kawasan Berikat, negara memberikan fasilitas sehingga PPN yang terutang tidak dipungut pada saat transaksi memenuhi semua syarat.
Konsekuensinya:
- PKP penjual tetap membuat Faktur Pajak;
- Faktur Pajak menggunakan kode transaksi fasilitas PPN tidak dipungut, yaitu kode 07;
- Faktur memuat keterangan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut berdasarkan ketentuan Tempat Penimbunan Berikat;
- Faktur Pajak gabungan tidak boleh digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas ini; dan
- dokumen persetujuan pemasukan serta dokumen pabean menjadi bagian penting dari pembuktian fasilitas.
Karena sifatnya “tidak dipungut”, Pasal 16B ayat (2) UU PPN mempertahankan hak pengkreditan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan tersebut, sepanjang syarat umum pengkreditan dipenuhi. Ini berbeda dari fasilitas “dibebaskan”, yang pada umumnya membatasi pengkreditan Pajak Masukan yang terkait.
2.3 Dibebaskan
Istilah “dibebaskan” digunakan apabila peraturan secara khusus memberikan fasilitas pembebasan. Di Kawasan Berikat istilah ini antara lain digunakan untuk cukai dalam kondisi tertentu. Jangan mengganti istilah “tidak dipungut” dengan “dibebaskan” karena akibat hukumnya, terutama terhadap Pajak Masukan, dapat berbeda.
3. Barang Apa yang Dapat Memperoleh Fasilitas?
Tidak setiap barang yang dikirim ke alamat Kawasan Berikat otomatis memperoleh fasilitas. Berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 PMK 131/2018 sebagaimana diubah dengan PMK 65/2021, kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas antara lain:
- bahan baku dan bahan penolong;
- pengemas dan alat bantu pengemas;
- barang contoh;
- barang modal;
- bahan bakar;
- peralatan perkantoran;
- barang untuk penelitian dan pengembangan perusahaan;
- barang jadi atau setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi;
- barang yang dimasukkan kembali setelah pengeluaran sementara;
- hasil produksi yang dimasukkan kembali; dan
- hasil produksi Kawasan Berikat lain.
Barang tersebut harus bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan harus berkaitan dengan kegiatan produksi. Fasilitas juga dapat mencakup bahan baku, bahan penolong, pengemas, dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang akan diolah atau digabungkan di Kawasan Berikat untuk kemudian diekspor, sepanjang barang tetap berada dalam jalur Kawasan Berikat sampai diekspor, selain perpindahan antarkawasan atau pengeluaran sementara yang diizinkan.
Artinya, uji fasilitas tidak boleh berhenti pada nama barang. Perusahaan harus dapat menunjukkan fungsi barang dalam proses produksi dan hubungan barang tersebut dengan izin serta kegiatan Kawasan Berikatnya.
4. Kapan PPN Terutang?
4.1 Prinsip umum saat terutang dan saat Faktur Pajak dibuat
Secara umum, PKP membuat Faktur Pajak pada:
- saat penyerahan BKP atau JKP;
- saat menerima pembayaran apabila pembayaran terjadi sebelum penyerahan;
- saat menerima pembayaran termin untuk penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP/JKP; atau
- saat lain yang secara khusus ditetapkan dalam peraturan.
Untuk pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean, PMK 65/2021 menetapkan saat khusus: PPN atas penyerahan terutang pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat.
4.2 Tarif PPN yang relevan sejak 1 Januari 2025
PMK 131 Tahun 2024 membedakan penghitungan sebagai berikut:
- untuk BKP mewah yang menjadi objek PPnBM, PPN dihitung 12% dari harga jual atau nilai impor;
- untuk BKP nonmewah dan JKP pada umumnya, PPN dihitung 12% dari DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian, sehingga beban efektifnya setara 11%; dan
- apabila suatu transaksi mempunyai DPP nilai lain atau besaran tertentu yang diatur khusus, aturan khusus tersebut harus digunakan.
Walaupun PPN memperoleh fasilitas tidak dipungut, nilai PPN yang “tidak dipungut” tetap harus dihitung menggunakan tarif dan DPP yang berlaku untuk transaksinya.
5. PPN atas Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat
5.1 Barang dari luar Daerah Pabean
Atas barang yang diimpor langsung dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat dan memenuhi syarat:
- bea masuk ditangguhkan;
- cukai dibebaskan, jika relevan; dan
- Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut.
PDRI dalam PMK Kawasan Berikat meliputi PPN impor, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 impor. Dengan demikian, fasilitas PPh Pasal 22 impor bukan fasilitas yang berdiri sendiri; ia menjadi bagian dari perlakuan PDRI atas arus barang yang memenuhi persyaratan Kawasan Berikat.
Fasilitas ini bukan penghapusan pajak secara permanen dalam setiap keadaan. Jika barang kemudian dikeluarkan ke pasar dalam negeri untuk diimpor untuk dipakai, kewajiban yang semula ditangguhkan atau tidak dipungut harus diselesaikan sesuai kondisi barang dan dokumen pengeluarannya.
5.2 BKP dari tempat lain dalam Daerah Pabean
Apabila PKP di luar Kawasan Berikat menjual BKP yang memenuhi kriteria kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, berlaku alur berikut:
- penerima barang harus mempunyai persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat;
- PKP penjual memperoleh dan mencocokkan dokumen persetujuan tersebut sebelum menerbitkan Faktur Pajak fasilitas;
- PKP penjual membuat Faktur Pajak kode 07 dengan keterangan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut;
- Faktur Pajak tidak boleh digabungkan dengan penyerahan lain dalam Faktur Pajak gabungan; dan
- arus barang, Faktur Pajak, dan dokumen pabean harus konsisten.
Jika barangnya tidak memenuhi kriteria—misalnya merupakan barang konsumsi yang tidak berkaitan dengan produksi—fasilitas tidak dapat digunakan. Penyerahan tersebut mengikuti ketentuan PPN biasa.
Jika pemasukan berasal dari bukan PKP atau bukan merupakan penyerahan BKP, statusnya bukan “PPN tidak dipungut”, melainkan tidak terutang PPN dan tidak diterbitkan Faktur Pajak.
5.3 Pemasukan antarpusat dan cabang dalam satu pemusatan PPN
Untuk pemasukan dari pusat ke cabang, cabang ke pusat, atau antarcabang oleh Pengusaha Kawasan Berikat/PDKB yang menjalankan pemusatan PPN pada satu tempat, PMK 65/2021 menyatakan tidak terutang PPN dan tidak dibuat Faktur Pajak. Perlakuan ini hanya tepat apabila benar-benar merupakan perpindahan internal dalam satu entitas dan ketentuan pemusatan PPN telah dipenuhi.
Untuk arah sebaliknya—barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat dalam rangka perpindahan pusat/cabang yang masih berada dalam satu pemusatan—tidak timbul PPN atas penyerahan dan tidak dibuat Faktur Pajak karena tidak terjadi penyerahan kepada pihak lain. Namun, Pasal 29C PMK Kawasan Berikat tetap mewajibkan penyelesaian bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau PPN yang dahulu memperoleh fasilitas, sesuai asal barangnya. Jadi, “tidak ada PPN keluaran” tidak selalu berarti “tidak ada pajak fasilitas yang harus dilunasi”.
6. Jasa kepada Perusahaan di Kawasan Berikat
Ini merupakan area yang sering keliru. PMK 131/2018 jo. PMK 65/2021 memberikan fasilitas Kawasan Berikat terutama atas pemasukan barang yang ditentukan. Keberadaan penerima jasa di Kawasan Berikat tidak dengan sendirinya membuat semua JKP memperoleh PPN tidak dipungut.
Contohnya, perusahaan di Kawasan Berikat membeli jasa:
- perbaikan mesin;
- pemeliharaan perangkat;
- konsultasi manajemen;
- jasa teknik;
- sewa peralatan;
- jasa keamanan atau kebersihan; atau
- jasa logistik.
PPN atas jasa tersebut pada umumnya tetap mengikuti ketentuan normal, kecuali terdapat fasilitas lain yang secara khusus mencakup jasa itu. Selain PPN, pembayaran jasa dapat menjadi objek pemotongan PPh. Karena PPN dan PPh menguji aspek yang berbeda, satu tagihan jasa dapat sekaligus dikenai PPN dan dipotong PPh.
Pengeluaran sementara barang untuk subkontrak juga tidak boleh disamakan dengan fasilitas atas tagihan jasa subkontrak. Pergerakan barangnya dapat memperoleh perlakuan pabean tertentu apabila memenuhi syarat, sedangkan imbalan jasanya tetap diuji berdasarkan aturan PPN dan PPh atas jasa.
7. PPN atas Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat
7.1 Ekspor hasil produksi
Ekspor BKP berwujud oleh PKP dikenai PPN dengan tarif 0%, bukan “tidak terutang PPN”. Tarif 0% menjaga hak pengkreditan Pajak Masukan, sepanjang ekspor dan dokumennya memenuhi ketentuan.
Jika seluruh barang impor atau bahan yang mendapat fasilitas benar-benar diolah dan hasilnya diekspor sesuai ketentuan, fasilitas pada saat pemasukan pada dasarnya tidak perlu dilunasi seperti barang yang dialihkan ke pasar domestik.
7.2 Barang asal impor dijual ke tempat lain dalam Daerah Pabean
Untuk barang asal luar Daerah Pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, terdapat dua lapisan yang harus dibedakan.
Lapisan pertama: penyelesaian fasilitas impor. Pengusaha Kawasan Berikat/PDKB wajib melunasi bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau PPN/PPnBM yang pada saat pemasukan memperoleh fasilitas. PDRI dan/atau PPN tersebut terutang pada saat pengeluaran barang, dan pelunasannya harus dilakukan sebelum pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran. Bagian PDRI yang relevan dapat mencakup PPN impor, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor.
Lapisan kedua: PPN atas penjualan domestik. Jika pengeluaran tersebut sekaligus merupakan penyerahan BKP, Pengusaha Kawasan Berikat/PDKB wajib membuat Faktur Pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM. PPN atas penyerahan terutang pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat.
Kedua lapisan tersebut bukan pungutan atas objek yang sama:
- pelunasan pertama menyelesaikan fasilitas pada tahap impor/pemasukan; sedangkan
- PPN keluaran kedua timbul dari penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean.
PDRI yang dilunasi dan didukung dokumen pabean dapat dikreditkan pada Masa Pajak pengeluaran sesuai ketentuan. Pembeli domestik menguji pengkreditan PPN keluaran berdasarkan Faktur Pajak yang diterimanya.
Apabila pengeluaran bukan merupakan penyerahan BKP, PPN keluaran atas penyerahan tidak terutang dan tidak dibuat Faktur Pajak. Namun, kewajiban penyelesaian fasilitas impor tetap harus diuji terpisah berdasarkan alasan dan tujuan pengeluarannya.
7.3 Barang asal dalam negeri dijual kembali ke tempat lain dalam Daerah Pabean
Jika barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dahulu masuk dengan fasilitas PPN tidak dipungut kemudian dikeluarkan kembali ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pengeluarannya merupakan penyerahan BKP:
- PPN/PPnBM yang dahulu tidak dipungut wajib dilunasi;
- kewajiban pelunasan tersebut terutang pada saat pengeluaran barang;
- pelunasan dilakukan menggunakan sarana pembayaran pajak dan dilampiri dokumen pabean;
- PPN yang dilunasi dapat dikreditkan pada Masa Pajak pengeluaran jika syaratnya terpenuhi; dan
- atas penjualan keluarnya, Pengusaha Kawasan Berikat/PDKB tetap membuat Faktur Pajak dan memungut PPN keluaran.
Menurut Pasal 29A PMK 131/2018 sebagaimana disisipkan PMK 65/2021, PPN/PPnBM untuk penyelesaian fasilitas atas barang asal dalam negeri dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan.
7.4 Barang milik subjek pajak luar negeri dialihkan ke pasar domestik
Jika bahan atau barang milik subjek pajak luar negeri yang semula dimasukkan untuk diolah dan diekspor ternyata dikeluarkan kepada pihak di dalam Daerah Pabean, berlaku ketentuan khusus. Pengusaha Kawasan Berikat/PDKB harus menyelesaikan bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau PPN/PPnBM. PPN atas penyerahan kepada pihak domestik terutang pada saat pengeluaran, dan dalam skema tertentu dipungut serta disetor oleh penerima barang sebelum pendaftaran dokumen pengeluaran.
PMK 65/2021 juga menentukan bahwa pajak yang dilunasi untuk pelanggaran atau perubahan jalur barang milik subjek pajak luar negeri dalam keadaan tertentu tidak dapat dikreditkan. Karena konsekuensinya material, kontrak toll manufacturing atau maklon dengan pemilik barang luar negeri harus memisahkan secara jelas kepemilikan barang, imbalan pengolahan, tujuan akhir barang, dan pihak yang bertanggung jawab atas dokumen pabean.
7.5 Barang modal yang telah berada lebih dari empat tahun
PMK 65/2021 memberikan pengecualian tertentu atas pengeluaran Barang Modal yang telah berada di Kawasan Berikat lebih dari empat tahun:
- Barang Modal asal impor dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan PDRI yang belum diselesaikan; dan
- Barang Modal asal dalam negeri dapat dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN/PPnBM yang dahulu tidak dipungut.
Pengecualian ini harus diuji terhadap tanggal pemasukan, identitas barang, pembukuan aset, kondisi barang, serta dokumen pengeluarannya. Jangan menerapkannya hanya berdasarkan umur ekonomis menurut pembukuan.
7.6 Pengeluaran ke Kawasan Berikat atau kawasan fasilitas lain
Pengeluaran ke Kawasan Berikat lain, Tempat Penimbunan Berikat lain, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi khusus tidak boleh langsung diperlakukan seperti ekspor atau penjualan biasa. Fasilitas lanjutan bergantung pada tujuan, status penerima, jenis barang, dan dokumen pabean yang digunakan. Misalnya, PMK Kawasan Berikat memberi perlakuan tertentu atas pengeluaran kepada pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memperoleh izin usaha. Karena setiap kawasan memiliki rezim sendiri, penjual dan penerima harus menguji kedua sisi transaksi dan memastikan dokumen asal serta tujuan saling cocok.
8. Kapan PPh Terutang?
8.1 Status Kawasan Berikat bukan pembebasan PPh Badan
Penghasilan dari penjualan produk, jasa pengolahan, scrap, sewa, royalti, atau kegiatan lain tetap masuk dalam penghitungan PPh sesuai UU PPh. Fasilitas Kawasan Berikat tidak otomatis mengubah laba perusahaan menjadi bukan objek pajak.
Untuk perusahaan dalam negeri, PPh Badan dihitung atas Penghasilan Kena Pajak dalam satu Tahun Pajak. PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final pada umumnya menjadi kredit pajak. Perusahaan juga dapat mempunyai angsuran PPh Pasal 25 dan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 pada akhir tahun.
Dengan demikian, frasa “tidak dipungut PPh Pasal 22 impor” hanya berbicara tentang mekanisme pemungutan pendahuluan pada tahap impor. Frasa tersebut tidak berarti laba perusahaan bebas dari PPh Badan.
8.2 PPh Pasal 22 impor
PMK 51 Tahun 2025 menetapkan bahwa dalam impor biasa:
- PPh Pasal 22 impor terutang dan dilunasi bersamaan dengan pembayaran bea masuk; atau
- jika bea masuk ditunda atau dibebaskan tetapi impornya tidak termasuk pengecualian PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 terutang saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
Untuk barang yang masuk ke Kawasan Berikat dan memenuhi PMK Kawasan Berikat, PPh Pasal 22 impor sebagai bagian PDRI tidak dipungut. Apabila barang asal impor kemudian dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk diimpor untuk dipakai, PDRI—termasuk PPh Pasal 22 impor yang relevan—terutang pada saat pengeluaran barang dan harus dilunasi sebelum dokumen pengeluaran didaftarkan.
Tarif PPh Pasal 22 impor bergantung pada jenis barang dan penggunaan Angka Pengenal Importir. PMK 51/2025 antara lain mengatur tarif 0,5%, 0,25%, 2,5%, 7,5%, atau 10% untuk kelompok dan kondisi yang berbeda. Karena itu, tarif tidak boleh ditentukan hanya dari status Kawasan Berikat; klasifikasi barang, API, dan kondisi impor harus diperiksa.
8.3 PPh Pasal 22 atas pembelian atau penjualan domestik
Pengusaha Kawasan Berikat swasta tidak otomatis menjadi pemungut PPh Pasal 22 hanya karena memperoleh izin Kawasan Berikat. PPh Pasal 22 domestik baru muncul apabila transaksi dan para pihak termasuk kategori yang ditunjuk, antara lain:
- pembelian barang oleh instansi pemerintah;
- pembelian barang oleh BUMN dan badan usaha tertentu yang ditunjuk;
- penjualan hasil produksi oleh industri semen, kertas, baja, otomotif, atau farmasi kepada distributor;
- penjualan bahan bakar, gas, atau pelumas;
- pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, atau perikanan yang belum melalui proses industri oleh industri/eksportir;
- pembelian komoditas tambang tertentu; atau
- transaksi lain yang secara khusus ditetapkan.
Saat terutangnya mengikuti jenis transaksi. PMK 51/2025 antara lain menentukan:
- pembelian barang oleh instansi pemerintah/BUMN atau badan tertentu: pada saat pembayaran;
- penjualan hasil produksi industri tertentu atau kendaraan: pada saat penjualan;
- penjualan bahan bakar/gas/pelumas: pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang; dan
- pembelian hasil sektor tertentu atau komoditas tambang: pada saat pembelian.
Jadi, penyerahan bahan baku oleh PKP biasa kepada perusahaan swasta biasa di Kawasan Berikat pada umumnya tidak otomatis dipungut PPh Pasal 22. Penjual tetap mengakui penghasilan untuk PPh Badan.
8.4 PPh Pasal 23 atas jasa
Pembayaran imbalan jasa kepada Wajib Pajak dalam negeri dapat dipotong PPh Pasal 23 apabila jasanya termasuk objek Pasal 23, termasuk jenis jasa lain dalam PMK 141/2015. Untuk jasa, tarif umumnya 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Untuk bunga, royalti, hadiah/penghargaan tertentu, tarifnya dapat 15%, sedangkan sewa tanah/bangunan mengikuti PPh final, bukan PPh Pasal 23.
Menurut UU PPh, pemotongan dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya—mana yang lebih dahulu. PPh Pasal 23 yang dipotong pada umumnya merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan.
Contoh di Kawasan Berikat: PT KB membayar jasa perawatan mesin kepada PT Servis. Tagihan jasa dapat dikenai PPN normal oleh PT Servis dan, pada saat yang sama, PT KB memotong PPh Pasal 23 jika jasa tersebut termasuk objek Pasal 23.
8.5 PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 26
Selain PPh Pasal 22 dan Pasal 23, transaksi di Kawasan Berikat dapat memunculkan:
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dan objek final lainnya;
- PPh Pasal 21 atas gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada orang pribadi dalam negeri; dan
- PPh Pasal 26 atas bunga, royalti, imbalan jasa, atau penghasilan lain yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri, dengan tarif domestik 20% dari jumlah bruto kecuali berlaku tarif atau pembatasan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan persyaratan administrasinya dipenuhi.
Pembelian barang murni dari penjual luar negeri pada umumnya bukan dengan sendirinya objek PPh Pasal 26. Namun, kontrak impor harus diperiksa apabila di dalam harga terdapat royalti, lisensi, jasa teknik, instalasi, atau imbalan lain. Pemisahan komponen kontrak menentukan jenis PPh dan waktu pemotongannya.
9. Matriks “Saat Terutang”
| Pajak/peristiwa | Saat terutang atau saat pemungutan utama | Catatan |
|---|---|---|
| PPN atas penyerahan BKP/JKP biasa | Saat penyerahan; jika pembayaran diterima lebih dahulu, saat pembayaran; termin pada saat pembayaran termin | Faktur Pajak mengikuti saat tersebut, kecuali ada saat khusus |
| PPN penyerahan BKP keluar Kawasan Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean | Saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat | Berlaku saat khusus PMK Kawasan Berikat |
| Pelunasan PDRI/fasilitas atas barang asal impor yang dikeluarkan untuk diimpor untuk dipakai | Terutang saat pengeluaran; harus sudah dilunasi sebelum pendaftaran dokumen pengeluaran | Dapat mencakup PPN impor, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor |
| Pelunasan PPN yang dahulu tidak dipungut atas barang asal dalam negeri | Saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat | Diuji jika pengeluaran merupakan penyerahan BKP sesuai Pasal 25 PMK Kawasan Berikat |
| PPh Pasal 22 impor biasa | Bersamaan dengan pembayaran bea masuk; kondisi tertentu pada penyelesaian dokumen impor | Fasilitas Kawasan Berikat dapat membuatnya tidak dipungut saat masuk |
| PPh Pasal 22 pembelian barang oleh pemerintah/BUMN/badan tertentu | Saat pembayaran | Hanya jika pembeli termasuk pemungut yang ditunjuk dan tidak masuk pengecualian |
| PPh Pasal 22 penjualan hasil industri tertentu | Saat penjualan | Hanya untuk sektor dan penjualan yang ditentukan PMK 51/2025 |
| PPh Pasal 23 | Saat dibayar, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo—mana yang lebih dahulu | Bergantung pada jenis penghasilan dan status penerima |
| PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 26 | Mengikuti saat pemotongan dalam aturan objek masing-masing | Perlu memeriksa kontrak dan status penerima |
| PPh Badan | Dihitung atas Penghasilan Kena Pajak dalam satu Tahun Pajak | PPh 22/23 tidak final dapat menjadi kredit; angsuran PPh 25 berjalan bulanan |
10. Ilustrasi Kasus
Kasus 1 — Bahan baku dalam negeri masuk ke Kawasan Berikat
PT Lokal, PKP di Jakarta, menjual bahan baku nonmewah senilai Rp150.000.000 kepada PT KB, perusahaan swasta pemegang izin Kawasan Berikat. Bahan baku digunakan langsung dalam produksi ekspor dan dokumen persetujuan pemasukan telah tersedia.
Perlakuannya:
- PPN secara substantif terutang, tetapi memperoleh fasilitas tidak dipungut;
- nilai PPN fasilitas: 12% × 11/12 × Rp150.000.000 = Rp16.500.000;
- PT Lokal membuat Faktur Pajak kode 07; nilai Rp16.500.000 dicatat sebagai PPN tidak dipungut, bukan ditagih kepada PT KB;
- Faktur Pajak gabungan tidak boleh digunakan;
- karena PT KB merupakan perusahaan swasta biasa dan tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, tidak otomatis ada PPh Pasal 22 atas pembelian ini; dan
- Rp150.000.000 tetap merupakan penghasilan usaha PT Lokal untuk penghitungan PPh Badan.
Poin penting: kalimat “tidak ada PPN yang terutang” tidak tepat untuk kondisi ini. Istilah yang benar adalah PPN terutang tetapi tidak dipungut.
Kasus 2 — Barang konsumsi dikirim ke Kawasan Berikat
PT Lokal menjual makanan untuk konsumsi karyawan atau barang promosi yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi kepada PT KB.
Alamat pengiriman memang berada di Kawasan Berikat, tetapi barang tidak memenuhi kriteria fasilitas. Jika barang tersebut BKP dan penjual merupakan PKP, PPN dipungut normal. Penggunaan Faktur Pajak kode 07 akan berisiko ditolak karena fasilitas dinilai tidak semestinya.
Kasus 3 — Jasa perawatan mesin
PT Servis memberikan jasa perawatan mesin kepada PT KB dengan nilai jasa Rp100.000.000, tidak termasuk PPN. Diasumsikan jasa tersebut merupakan JKP biasa sekaligus objek PPh Pasal 23.
Perlakuannya:
- PPN = 12% × 11/12 × Rp100.000.000 = Rp11.000.000;
- PT Servis menerbitkan Faktur Pajak normal dan menagih Rp111.000.000;
- PT KB memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% × Rp100.000.000 = Rp2.000.000 pada saat dibayar, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo—mana yang lebih dahulu;
- uang bersih yang dibayar kepada PT Servis menjadi Rp109.000.000, sedangkan Rp2.000.000 disetor dan dilaporkan oleh PT KB sebagai pemotong; dan
- PT Servis mengkreditkan PPh Pasal 23 tersebut dalam penghitungan PPh Badannya.
PPN Rp11.000.000 dan PPh Pasal 23 Rp2.000.000 tidak saling menggantikan. PPN dibebankan atas konsumsi jasa, sedangkan PPh Pasal 23 merupakan pembayaran pendahuluan atas penghasilan penyedia jasa.
Kasus 4 — Impor bahan baku langsung ke Kawasan Berikat lalu diekspor
PT KB mengimpor bahan baku yang memenuhi ketentuan, mengolahnya, lalu mengekspor seluruh hasil produksi.
Pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat, bea masuk ditangguhkan, cukai dapat dibebaskan, dan PDRI—termasuk PPN impor dan PPh Pasal 22 impor—tidak dipungut. Saat hasil produksi diekspor, PPN ekspor dikenai tarif 0% dan penyelesaian barang mengikuti dokumen pabean ekspor.
Walaupun PPh Pasal 22 impor tidak dipungut, laba PT KB dari kegiatan produksi tetap dihitung dalam PPh Badan.
Kasus 5 — Barang asal impor dijual ke pasar domestik
PT KB mengeluarkan hasil produksi berbahan impor ke pembeli di dalam negeri dengan harga jual nonmewah Rp200.000.000.
Perlakuannya harus dipisahkan:
- PT KB menyelesaikan bea masuk, cukai, dan PDRI yang pada saat pemasukan memperoleh fasilitas. PDRI yang relevan dapat meliputi PPN impor dan PPh Pasal 22 impor. Kewajiban ini terutang saat barang keluar dan harus dilunasi sebelum dokumen pengeluaran didaftarkan.
- Karena terjadi penyerahan BKP ke pembeli domestik, PT KB memungut PPN keluaran sebesar 12% × 11/12 × Rp200.000.000 = Rp22.000.000 dan membuat Faktur Pajak.
- PPN impor yang dilunasi dengan dokumen pabean yang memenuhi syarat dapat menjadi Pajak Masukan PT KB. PPh Pasal 22 impor yang tidak final dapat menjadi kredit PPh PT KB.
- Pembeli domestik menguji pengkreditan PPN Rp22.000.000 berdasarkan Faktur Pajak penjualan.
Kasus 6 — Pembelian barang oleh BUMN di Kawasan Berikat
PT KB menjual barang kepada BUMN yang menjadi pemungut PPh Pasal 22. Barang keluar ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Selain PPN atas penyerahan dan penyelesaian fasilitas pabean yang mungkin timbul, pembayaran oleh BUMN dapat dipungut PPh Pasal 22 sebesar tarif yang berlaku—umumnya 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN untuk kategori pembelian barang oleh badan tertentu—sepanjang tidak termasuk pengecualian. PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembayaran serta menjadi kredit pajak PT KB.
Kasus ini menunjukkan bahwa PPh Pasal 22 timbul karena status pembeli sebagai pemungut dan jenis pembayarannya, bukan semata-mata karena penjual berada di Kawasan Berikat.
11. Dokumen yang Perlu Dijaga
Untuk mempertahankan fasilitas dan menghindari perbedaan antara data DJP dan DJBC, perusahaan sebaiknya menjaga satu jejak dokumen yang utuh:
- izin Penyelenggara Kawasan Berikat/Pengusaha Kawasan Berikat/PDKB;
- rincian barang yang tercakup dalam izin dan kaitannya dengan proses produksi;
- persetujuan pemasukan barang sebelum Faktur Pajak fasilitas diterbitkan;
- Faktur Pajak dengan kode, DPP, tarif, alamat tempat kegiatan usaha, dan keterangan fasilitas yang tepat;
- dokumen pemasukan atau pengeluaran pabean, termasuk dokumen BC yang relevan;
- kontrak, pesanan pembelian, invoice, surat jalan, bukti penerimaan barang, dan bukti pembayaran;
- pencatatan persediaan dalam sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat diakses untuk pengawasan;
- bukti potong atau bukti pungut PPh;
- rekonsiliasi kuantitas, nilai, klasifikasi, dan waktu antara pembukuan, Faktur Pajak, SPT, dan dokumen pabean; serta
- bukti ekspor, subkontrak, pengeluaran sementara, pemusnahan, atau penyelesaian lain sesuai jalur barang.
Jika syarat PPN tidak dipungut atau penggunaan Faktur Pajak fasilitas tidak dipenuhi, PMK 65/2021 memberi konsekuensi bahwa PPN yang akhirnya harus dibayar dalam keadaan tertentu tidak dapat dikreditkan. Karena itu, validasi dokumen harus dilakukan sebelum barang masuk, bukan setelah transaksi diperiksa.
12. Kekeliruan yang Harus Dihindari
- “Semua transaksi di Kawasan Berikat bebas pajak.” Salah. Fasilitas hanya berlaku untuk arus dan jenis barang tertentu serta bersyarat dokumen.
- “PPN tidak dipungut berarti PPN tidak terutang.” Salah. Penyerahan oleh PKP dapat tetap terutang, tetapi pemungutannya diberi fasilitas.
- “Semua jasa kepada Kawasan Berikat memakai kode 07.” Salah. Jasa tidak otomatis memperoleh fasilitas hanya karena penerimanya berada di Kawasan Berikat.
- “Jika PPh Pasal 22 impor tidak dipungut, perusahaan bebas PPh.” Salah. Yang tidak dipungut hanya pembayaran pendahuluan pada tahap impor; laba usaha tetap diperhitungkan dalam PPh Badan.
- “Setiap pembelian oleh perusahaan Kawasan Berikat wajib dipungut PPh Pasal 22.” Salah. Pemungutan domestik bergantung pada penunjukan pemungut dan jenis transaksi menurut PMK 51/2025.
- “Faktur Pajak fasilitas dapat dibuat belakangan setelah barang masuk.” Berisiko. Persetujuan pemasukan, Faktur Pajak, dan dokumen pabean harus tersusun sesuai urutan dan saat yang ditentukan.
- “Faktur Pajak kawasan berikat harus dibubuhi stempel manual.” Rumusan ini sudah tidak tepat untuk administrasi elektronik saat ini. Yang diwajibkan adalah kode, keterangan fasilitas, dan data elektronik yang benar sesuai PMK Kawasan Berikat dan PER-11/PJ/2025.
- “PPN atas barang keluar hanya satu lapis.” Belum tentu. Barang yang dahulu memperoleh fasilitas dapat memerlukan penyelesaian fasilitas pada saat keluar, sedangkan penjualannya sendiri menimbulkan PPN keluaran.
Penutup
Cara paling aman membaca pajak Kawasan Berikat adalah mengikuti perjalanan barang dari awal sampai akhir. Pada saat masuk, tentukan apakah peristiwanya bukan objek PPN atau merupakan objek yang memperoleh fasilitas tidak dipungut. Pada saat barang diolah, pisahkan arus barang dari tagihan jasa. Pada saat keluar, tentukan apakah barang diekspor, dipindahkan ke kawasan fasilitas lain, dikeluarkan sementara, atau dijual ke pasar domestik. Setelah itu baru hitung penyelesaian bea masuk, cukai, PDRI, PPN keluaran, serta PPh yang relevan.
Kesimpulan utamanya sederhana: fasilitas Kawasan Berikat menunda atau meniadakan pemungutan tertentu pada tahap tertentu, tetapi tidak menghapus seluruh konsekuensi pajak dari transaksi dan laba perusahaan. Ketepatan klasifikasi barang, tujuan pengeluaran, saat terutang, serta konsistensi dokumen menjadi penentu apakah fasilitas dapat dipertahankan.
Catatan: Artikel ini bersifat panduan umum. Penetapan pajak untuk transaksi nyata harus didasarkan pada izin Kawasan Berikat, klasifikasi barang, kontrak, status para pihak, alur kepemilikan, dan dokumen pabean yang sebenarnya.