Kenapa Tidak Semua Penghasilan Langsung Kena Pajak?
Bayangkan Anda memperoleh penghasilan selama satu tahun. Apakah seluruh penghasilan itu langsung dikenai Pajak Penghasilan? Tidak selalu. Dalam menghitung Pajak Penghasilan orang pribadi, terdapat bagian penghasilan yang tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak. Bagian inilah yang dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP bukan berarti setiap orang menerima “diskon pajak". PTKP bekerja dengan cara mengurangi penghasilan neto ketika menentukan Penghasilan Kena Pajak.
Apa Itu PTKP?
PTKP merupakan batas penghasilan yang diperhitungkan dalam proses menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Besarnya PTKP tidak sama untuk semua orang karena status perkawinan dan tanggungan keluarga dapat memengaruhinya.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pengurang penghasilan neto dalam menentukan PKP.
Penghasilan Kena Pajak
Jumlah yang menjadi dasar penerapan tarif PPh orang pribadi.
Pajak Penghasilan
Pajak yang dihitung berdasarkan ketentuan dan tarif yang berlaku.
Cek Status PTKP Anda
Jawab beberapa pertanyaan sederhana. Simulasi ini tidak meminta nama, NIK, NPWP, maupun mengirimkan data ke server.
Apakah Anda sudah menikah?
Berapa tanggungan yang memenuhi ketentuan PTKP?
Pilih jumlah yang dapat diperhitungkan. PTKP membatasi tambahan tanggungan paling banyak tiga orang.
Apakah penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami?
Pertanyaan ini ditampilkan untuk status menikah. Pilihan “Ya” menghasilkan status K/I untuk simulasi PTKP tahunan.
Hasil di atas merupakan alat bantu edukasi. Penentuan PTKP tetap harus memperhatikan keadaan sebenarnya, ketentuan penggabungan penghasilan suami-istri, serta kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Apa Arti TK/0, K/0, dan K/I?
Kode PTKP sebenarnya sederhana. Huruf di depan menunjukkan kondisi perkawinan, sedangkan angka di belakang menunjukkan banyaknya tanggungan yang dapat diperhitungkan.
| Tanggungan | Tidak Kawin | Kawin | Suami-Istri Digabung |
|---|---|---|---|
| 0 | TK/0Rp54.000.000 | K/0Rp58.500.000 | K/I/0Rp112.500.000 |
| 1 | TK/1Rp58.500.000 | K/1Rp63.000.000 | K/I/1Rp117.000.000 |
| 2 | TK/2Rp63.000.000 | K/2Rp67.500.000 | K/I/2Rp121.500.000 |
| 3 | TK/3Rp67.500.000 | K/3Rp72.000.000 | K/I/3Rp126.000.000 |
Angka setelah huruf K menunjukkan jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan. Seseorang yang menikah tanpa tanggungan memiliki status K/0.
Siapa yang Bisa Menjadi Tanggungan PTKP?
Yang diperhitungkan bukan sekadar siapa yang tinggal serumah atau siapa yang Anda bantu secara ekonomi. Ketentuannya membatasi hubungan keluarga tertentu yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Ayah / Ibu
Dapat termasuk tanggungan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai tanggungan sepenuhnya.
Anak Kandung
Dapat diperhitungkan sepanjang memenuhi ketentuan dan batas maksimal tanggungan.
Mertua / Anak Tiri
Termasuk hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Anak Angkat
Dapat diperhitungkan apabila menjadi tanggungan sepenuhnya.
Saudara Kandung
Saudara kandung tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Saudara Ipar
Saudara ipar juga tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Punya Empat Anak, Apakah Semuanya Menambah PTKP?
Tambahan PTKP untuk anggota keluarga dibatasi paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga. Artinya, sekalipun terdapat lebih dari tiga anggota keluarga yang secara hubungan memenuhi kriteria, tambahan PTKP tetap dibatasi tiga tanggungan.
Menikah atau Punya Anak di Tengah Tahun, Status PTKP Berubah Kapan?
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Karena itu, perubahan keadaan keluarga di tengah tahun tidak selalu langsung mengubah PTKP untuk tahun yang sedang berjalan.
Contoh sederhana: bila seseorang menikah pada pertengahan tahun, pembaca perlu melihat ketentuan penentuan PTKP berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak, bukan otomatis mengganti status sejak bulan pernikahan untuk seluruh kepentingan penghitungan tahunan.
Untuk menentukan PTKP suatu tahun pajak, waktu terjadinya perubahan status keluarga penting. Bila kasusnya melibatkan awal bagian tahun pajak atau keadaan khusus, periksa fakta dan ketentuan yang relevan.
Suami dan Istri Sama-Sama Bekerja, Bagaimana PTKP-nya?
Bagian ini sering membingungkan karena status PTKP tidak cukup dijawab hanya dengan pertanyaan “apakah istri bekerja?”. Perlakuan perpajakan suami-istri juga bergantung pada bagaimana penghasilan istri diperlakukan dan bagaimana kewajiban perpajakan keluarga dijalankan.
Istri bekerja pada satu pemberi kerja
Ada ketentuan khusus atas penghasilan istri dari satu pemberi kerja sepanjang memenuhi persyaratan. Karena itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa setiap istri yang bekerja otomatis menggunakan status K/I.
Penghasilan istri digabung
Apabila penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami sesuai ketentuan, terdapat tambahan PTKP untuk seorang istri sebesar Rp54 juta dan kode PTKP dapat ditulis K/I.
Kewajiban pajak dijalankan terpisah
Kasus hidup berpisah, perjanjian pemisahan harta/penghasilan, atau memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah memerlukan penghitungan yang lebih khusus daripada sekadar membaca tabel PTKP.
Jangan memilih K/I hanya karena “suami dan istri sama-sama punya penghasilan”. Status K/I terkait dengan penggabungan penghasilan istri dengan suami sesuai ketentuan perpajakan.
Apa Hubungan PTKP dengan TER PPh Pasal 21?
Sejak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER), status PTKP juga digunakan untuk menentukan kategori tarif efektif bulanan dalam pemotongan PPh Pasal 21. Kategori TER dibagi menjadi A, B, dan C.
TK/0 · TK/1 · K/0
Kelompok status PTKP untuk Tarif Efektif Bulanan Kategori A.
TK/2 · TK/3 · K/1 · K/2
Kelompok status PTKP untuk Tarif Efektif Bulanan Kategori B.
K/3
Kelompok status PTKP untuk Tarif Efektif Bulanan Kategori C.
Tabel kategori TER bulanan dalam PP 58/2023 memetakan status TK/0 sampai TK/3 serta K/0 sampai K/3. Karena itu, status K/I pada simulasi artikel ini tidak dipaksakan masuk ke kategori TER A/B/C. K/I terutama penting dalam konteks PTKP dan penghitungan pajak tahunan suami-istri.
TER menyederhanakan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak yang relevan. Pada masa pajak terakhir, penghitungan pegawai tetap dilakukan sesuai mekanisme dalam PMK 168/2023 menggunakan tarif Pasal 17 atas dasar penghitungan tahunan.
Empat Contoh yang Mudah Dibayangkan
Tekan setiap kartu untuk melihat cara status keluarga memengaruhi PTKP.
Andi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan yang diperhitungkan. Karena itu status PTKP-nya TK/0.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Tidak. K/1 berarti kawin dengan satu tanggungan yang memenuhi ketentuan.
Tidak. Hubungan keluarga dan syarat tanggungan sepenuhnya tetap harus diperhatikan.
Tidak. Tambahan PTKP dibatasi paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Tidak. PTKP mengurangi penghasilan neto, bukan langsung mengurangi PPh terutang.
Tidak. Status K/I berkaitan dengan penggabungan penghasilan istri sesuai ketentuan.
Tidak selalu. Penentuan PTKP melihat keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
FAQ tentang PTKP
01Saya belum menikah tetapi menanggung ibu. Apakah bisa TK/1?+
Bisa sepanjang ibu tersebut memenuhi ketentuan sebagai keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Tetap perhatikan batas maksimal tiga tanggungan.
02Saya menanggung adik kandung. Apakah adik menambah PTKP?+
Tidak. Saudara kandung bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus untuk tambahan PTKP.
03Saya menikah tetapi belum punya anak. Status saya K/0 atau K/1?+
Jika tidak ada tanggungan yang dapat diperhitungkan, status dasarnya K/0. Angka setelah K menunjukkan jumlah tanggungan, bukan jumlah pasangan.
04Saya punya empat anak. Apakah statusnya K/4?+
Tidak. Tambahan PTKP untuk anggota keluarga dibatasi paling banyak tiga orang sehingga kode tertinggi dalam kelompok K adalah K/3.
05Anak lahir di tengah tahun. Apakah status PTKP langsung berubah?+
PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Karena itu, waktu perubahan keadaan keluarga perlu diperhatikan sebelum mengubah status PTKP untuk penghitungan tahunan.
06Apakah PTKP sama dengan batas gaji bulanan yang tidak dipotong PPh 21?+
Tidak sesederhana membagi PTKP setahun menjadi dua belas. Dalam pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap berlaku mekanisme TER sesuai kategori dan besaran penghasilan bruto, sedangkan pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan sesuai ketentuan tahunan.
07Apakah K/I otomatis masuk TER C karena PTKP-nya besar?+
Tidak. Kategori TER A, B, dan C dalam PP 58/2023 memetakan status TK dan K tertentu, bukan K/I. Karena itu konteks pemotongan PPh 21 masing-masing pemberi kerja dan penghitungan tahunan harus dibedakan.
PTKP Bukan Sekadar Angka Rp54 Juta
PTKP membantu menentukan berapa bagian penghasilan neto orang pribadi yang kemudian menjadi Penghasilan Kena Pajak. Besarnya bergantung pada keadaan keluarga yang memenuhi ketentuan.
Untuk membacanya, ingat tiga hal: status perkawinan, jumlah tanggungan yang memenuhi syarat, dan waktu penentuan status. Bagi pegawai, status PTKP juga berhubungan dengan kategori TER dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Cek kembali status PTKP Anda ↑RujukanDasar Hukum dan Referensi Resmi 5 sumber ⌄
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Direktorat Jenderal Pajak, halaman edukasi “Penghasilan Tidak Kena Pajak” dan materi edukasi Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21.