Angsuran PPh Pasal 25 pada dasarnya merupakan pembayaran Pajak Penghasilan secara bertahap selama Tahun Pajak berjalan. Besarnya angsuran biasanya bertolak dari PPh terutang menurut SPT Tahunan sebelumnya setelah memperhitungkan kredit pajak tertentu.

Persoalan muncul ketika kondisi usaha pada tahun berjalan berubah cukup signifikan. Penjualan dapat turun, kontrak berkurang, margin menyusut, atau kegiatan usaha mengalami perubahan lain yang membuat proyeksi PPh terutang jauh lebih kecil daripada dasar angsuran yang sedang dibayar.

Intinya

Wajib Pajak tidak harus terus membayar angsuran berdasarkan kondisi lama apabila syarat pengurangan angsuran terpenuhi. Namun, pengurangannya dilakukan melalui mekanisme permohonan dan harus didukung penghitungan proyeksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kapan Pengurangan Angsuran Dapat Dimohonkan?

Pasal 119 PER-11/PJ/2025 menggunakan beberapa syarat yang harus dibaca secara bersamaan. Jadi, tidak cukup hanya mengatakan omzet sedang turun.

Syarat 1 Ada perubahan keadaan usaha atau kegiatan

Perubahan tersebut perlu dijelaskan secara konkret dan dikaitkan dengan penurunan proyeksi PPh terutang.

Syarat 2 Tahun Pajak telah berjalan 3 bulan atau lebih

Permohonan berdasarkan Pasal 119 PER-11/PJ/2025 baru dapat digunakan setelah terdapat realisasi yang cukup untuk menunjukkan perubahan keadaan usaha.

Syarat 3 Proyeksi PPh terutang kurang dari 75%

Yang dibandingkan adalah proyeksi PPh terutang tahun berjalan dengan PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Memahami Uji 75%

Bagian ini sering keliru dipahami. Angka 75% tidak dibandingkan dengan omzet, laba komersial, ataupun jumlah angsuran bulanan. Pembandingnya adalah PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Ambang 75% 75% × PPh terutang yang menjadi dasar angsuran PPh Pasal 25

Jika proyeksi PPh terutang tahun berjalan berada di bawah angka tersebut, syarat kuantitatif Pasal 119 terpenuhi. Syarat lain tetap harus diperiksa.

Contoh sederhana PT Contoh Nusantara
Dasar PPh terutang Rp400.000.000
75% × dasar Rp300.000.000
Proyeksi PPh tahun berjalan Rp240.000.000
Rasio proyeksi 60%

Karena Rp240.000.000 kurang dari Rp300.000.000, syarat kuantitatif <75% terpenuhi. Namun perusahaan tetap perlu memenuhi syarat waktu, kepatuhan SPT, serta menyertakan penghitungan proyeksi dan angsuran untuk bulan-bulan yang tersisa.

Syarat Kepatuhan yang Harus Diperiksa

Selain uji 75%, PER-11/PJ/2025 mensyaratkan riwayat penyampaian SPT tertentu. Pemeriksaan ini penting dilakukan sebelum menyiapkan permohonan.

2 Tahun Pajak SPT Tahunan PPh

SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Pajak terakhir sebelum tahun pengajuan telah disampaikan sepanjang memang menjadi kewajiban Wajib Pajak.

3 Masa Pajak SPT Masa PPN

SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sebelum permohonan telah disampaikan sepanjang memang menjadi kewajiban Wajib Pajak.

Apa yang Perlu Disiapkan?

Secara normatif, permohonan disertai dengan penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk Tahun Pajak tersebut dan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa.

Wajib dipersiapkan

  • Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
  • Penghitungan proyeksi PPh terutang tahun berjalan.
  • Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa.
  • Pemenuhan SPT Tahunan PPh 2 Tahun Pajak terakhir yang menjadi kewajiban.
  • Pemenuhan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak terakhir yang menjadi kewajiban.

Dokumen kerja yang disarankan

  • Realisasi omzet dan laba rugi sampai bulan terakhir.
  • Proyeksi omzet dan biaya sampai akhir Tahun Pajak.
  • Rekonsiliasi fiskal/proyeksi koreksi fiskal.
  • Estimasi kredit pajak yang relevan.
  • Rincian PPh Pasal 25 yang telah dibayar.
  • Kontrak, pembatalan order, laporan manajemen, atau bukti lain yang menjelaskan perubahan usaha.
Catatan Kabayan

Daftar “dokumen kerja yang disarankan” bukan tambahan syarat formal dalam Pasal 119. Dokumen tersebut membantu menjelaskan mengapa proyeksi tahun berjalan berbeda dari kondisi yang menjadi dasar angsuran sebelumnya.

Checklist Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Gunakan checklist ini sebelum mengirim permohonan. Status centang disimpan pada perangkat yang digunakan agar dapat dilanjutkan kembali.

Kesiapan permohonan 0 dari 16 butir selesai

A. Kelayakan menurut Pasal 119

B. Kepatuhan SPT

C. Penghitungan dan bukti pendukung

D. Pengajuan

Formulir Interaktif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Gunakan formulir interaktif Kabayan berikut untuk menyiapkan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Formulir yang ditampilkan merupakan formulir yang sama dengan layanan pada halaman khusus Kabayan, sehingga pengguna tidak perlu mengisi versi formulir yang berbeda dari artikel ini.

Formulir Kabayan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Isi formulir langsung dari artikel atau buka pada halaman penuh jika membutuhkan ruang yang lebih luas.

Buka halaman penuh

Jika formulir tidak tampil pada perangkat Anda, gunakan tombol Buka halaman penuh di atas.

Perlu dibedakan

Formulir interaktif Kabayan adalah alat bantu untuk mempermudah penyusunan permohonan. Pengajuan kepada DJP tetap dilakukan melalui kanal dan prosedur resmi yang berlaku.

Cara Mengajukan Melalui Coretax

1
Masuk ke Portal Wajib Pajak

Login menggunakan identitas yang digunakan pada akun Coretax. Jika bertindak sebagai wakil/kuasa, gunakan mekanisme kewenangan yang sesuai.

2
Buka Layanan Administrasi

Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian Layanan Administrasi dan buat permohonan baru.

3
Pilih “Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25”

Masuk ke alur kasus layanan tersebut dan lengkapi data yang diminta sistem.

4
Lengkapi data dan dokumen

Masukkan penghitungan proyeksi PPh terutang serta penghitungan angsuran untuk bulan-bulan yang tersisa dan dokumen pendukung yang relevan.

5
Buat PDF, tandatangani, lalu kirim

Ikuti proses pembuatan dokumen pada sistem, lakukan penandatanganan, dan submit permohonan.

6
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik

BPE penting karena jangka waktu 30 hari dihitung setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Alternatif penyampaian

PER-11/PJ/2025 juga mengatur permohonan dalam bentuk kertas yang dapat disampaikan langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Untuk penggunaan sehari-hari, Portal Wajib Pajak merupakan jalur digital yang disediakan DJP.

Berapa Lama DJP Memberikan Keputusan?

30
hari sejak bukti penerimaan diterbitkan

Dalam jangka waktu tersebut DJP memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Jika sampai batas 30 hari DJP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima. Wajib Pajak dapat membayar PPh Pasal 25 sesuai penghitungan yang diajukan untuk bulan-bulan yang tersisa dalam Tahun Pajak tersebut.

Simpan jejak administrasinya

Simpan BPE, dokumen permohonan, penghitungan, dan status layanan pada Portal Wajib Pajak. Dokumen tersebut penting untuk menentukan kapan jangka waktu 30 hari mulai berjalan dan apa yang sebenarnya dimohonkan.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

1
Langsung menurunkan pembayaran karena omzet turun

Penurunan omzet belum dengan sendirinya membuktikan proyeksi PPh terutang berada di bawah ambang 75%.

2
Membandingkan 75% dengan angsuran bulanan

Ambang tersebut menggunakan PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bukan nominal cicilan satu bulan.

3
Menggunakan proyeksi tanpa rekonsiliasi fiskal

Laba komersial dan penghasilan kena pajak tidak selalu sama. Koreksi fiskal dapat mengubah proyeksi PPh terutang.

4
Tidak mengecek kepatuhan SPT

SPT Tahunan PPh 2 Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak terakhir yang menjadi kewajiban perlu sudah disampaikan.

5
Tidak menyimpan BPE

BPE menjadi titik penting dalam menghitung batas waktu keputusan 30 hari.

6
Masih menjadikan KEP-537/PJ./2000 sebagai dasar utama

Untuk permohonan baru, gunakan PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 119.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Apakah omzet turun otomatis membuat PPh Pasal 25 dapat dikurangi?

Tidak. Harus ada perubahan keadaan usaha atau kegiatan, Tahun Pajak telah berjalan 3 bulan atau lebih, dan proyeksi PPh terutang harus kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran.

Apakah harus menunggu keputusan sebelum membayar lebih rendah?

Permohonan akan diputus paling lama 30 hari sejak bukti penerimaan diterbitkan. Jika tidak ada keputusan sampai batas tersebut, permohonan dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat membayar sesuai penghitungan yang diajukan untuk bulan-bulan tersisa. Selama belum terdapat dasar untuk menggunakan jumlah yang lebih rendah, berhati-hatilah agar tidak menimbulkan kekurangan pembayaran angsuran.

Apakah permohonan harus selalu melalui Coretax?

Portal Wajib Pajak merupakan kanal elektronik yang disediakan. PER-11/PJ/2025 juga mengenal penyampaian dokumen kertas secara langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Apakah formulir interaktif Kabayan sama dengan formulir resmi DJP?

Tidak. Formulir interaktif Kabayan merupakan alat bantu untuk mempermudah penyusunan data permohonan. Pengajuan kepada DJP tetap mengikuti format, kanal, dan prosedur resmi yang berlaku.

Dasar Hukum dan Referensi

Undang-Undang Pajak Penghasilan — Pasal 25

Dasar umum pembayaran angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan.

PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026

Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

PER-11/PJ/2025 — khususnya Pasal 119 dan Lampiran K

Ketentuan teknis permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Buka peraturan di pajak.go.id
PER-3/PJ/2026

Peraturan yang mencabut sebagian ketentuan PER-11/PJ/2025; Pasal 119 tidak termasuk ketentuan yang dicabut.

Buka peraturan di pajak.go.id
Panduan Layanan DJP — Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Panduan operasional pengajuan melalui Portal Wajib Pajak/Coretax.

Buka panduan layanan DJP

Kesimpulan

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 merupakan instrumen untuk menyesuaikan pembayaran pajak dalam Tahun Pajak berjalan dengan perubahan kondisi usaha. Mekanisme ini bukan sekadar permintaan untuk membayar lebih kecil, melainkan permohonan yang harus didukung proyeksi PPh terutang dan penghitungan angsuran untuk bulan-bulan yang tersisa.

Tiga angka yang paling mudah diingat adalah 3 bulan, 75%, dan 30 hari: Tahun Pajak telah berjalan minimal 3 bulan, proyeksi PPh terutang kurang dari 75% dari dasar PPh terutang untuk angsuran, dan DJP memberikan keputusan paling lama 30 hari setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Artikel dan alat bantu ini merupakan materi edukasi. Penentuan angka permohonan tetap perlu menggunakan data, rekonsiliasi fiskal, dan kondisi perpajakan Wajib Pajak yang sebenarnya. Kabayan bukan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Terakhir diperbarui: 19-08-2026