Pengertian PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan secara tersendiri atas jenis penghasilan tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya.
Berbeda dari penghasilan yang dikenai tarif umum, penghasilan yang telah dikenai PPh Final pada prinsipnya tidak dihitung kembali dengan tarif umum atas penghasilan yang sama. Besarnya pajak biasanya ditentukan langsung dari dasar pengenaan tertentu—misalnya jumlah bruto bunga, nilai transaksi, nilai persewaan, nilai pengalihan, pembayaran jasa konstruksi, atau peredaran bruto usaha.
Karena objeknya berbeda-beda, PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak mempunyai satu tarif tunggal.
Sifat “final” menjelaskan cara penyelesaian Pajak Penghasilannya. Penghasilan tersebut tetap perlu dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Karakteristik PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Empat karakteristik berikut membantu membedakan penghasilan final dari penghasilan yang dikenai PPh dengan mekanisme umum.
Pajaknya selesai secara tersendiri
Penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak dihitung kembali dengan tarif umum atas penghasilan yang sama.
Bukan kredit pajak umum
PPh yang benar-benar bersifat final pada prinsipnya tidak digunakan sebagai kredit untuk mengurangi PPh terutang atas penghasilan nonfinal.
Penghasilan dan biaya perlu dipisahkan
Biaya yang berkaitan dengan penghasilan final tidak boleh begitu saja digunakan untuk mengurangi penghasilan nonfinal. Biaya bersama perlu dialokasikan secara wajar.
Tetap dicatat dan dilaporkan
Sifat final tidak menghapus kewajiban administrasi. Bukti pajak, pembayaran, dan pelaporan tetap harus konsisten.
Mekanisme Pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Jangan memulai dari tarif. Gunakan urutan berikut agar jenis pajak, DPP, pemotong, dan pelaporannya tidak tertukar.
- 1Identifikasi penghasilan
Tentukan dulu transaksinya: bunga, diskonto, hadiah, saham, sewa, pengalihan, konstruksi, omzet usaha, atau jenis lain.
- 2Uji subjek dan objek
Periksa siapa penerima penghasilan dan apakah penghasilan tersebut benar masuk rezim PPh Final yang dimaksud.
- 3Tentukan DPP
DPP dapat berupa jumlah bruto, nilai transaksi, nilai pengalihan, pembayaran bagian kontrak, atau peredaran bruto.
- 4Terapkan tarif
Gunakan tarif yang khusus untuk objek tersebut. Beberapa objek mempunyai beberapa tarif menurut kondisi transaksi.
- 5Tentukan siapa yang melunasi
Pajak dapat dipotong/dipungut pihak lain, disetor sendiri oleh penerima penghasilan, atau mengikuti mekanisme khusus objek tertentu.
- 6Bayar, buktikan, dan laporkan
Pastikan pembayaran, bukti pemotongan/pemungutan, SPT Masa yang relevan, serta SPT Tahunan konsisten dengan objek pajaknya.
Cara membaca alur pelaporan di Coretax
Jika Anda bertindak sebagai pemotong/pemungut: identifikasi objek dan lawan transaksi, buat bukti pemotongan/pemungutan yang relevan, selesaikan pembayaran bila terdapat pajak yang harus disetor, lalu sampaikan SPT Masa PPh yang sesuai.
Jika pajak harus disetor sendiri: pastikan jenis pembayaran dan objeknya benar, selesaikan pembayaran, periksa bahwa pembayaran telah terposting pada kewajiban yang tepat, kemudian laporkan penghasilan final tersebut pada SPT sesuai ketentuan.
Nama atau posisi menu Coretax dapat berubah karena penyempurnaan sistem. Karena itu, mulai dari jenis kewajiban pajaknya, bukan sekadar menghafal letak menu.
Jenis-Jenis PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Pilih satu jenis penghasilan. Penjelasan lengkap hanya akan muncul untuk jenis yang dipilih, sehingga halaman tidak dipenuhi seluruh uraian sekaligus.
Tarif, subjek/objek, DPP, contoh perhitungan, pengecualian, dan catatan regulasinya akan tampil lengkap di area ini.
Deposito, tabungan & diskonto SBI
PP 131/2000 · DPP: Bruto bunga/diskonto
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia pada prinsipnya dikenai PPh Final. Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tarif umumnya adalah 20% dari jumlah bruto bunga atau diskonto.
Salah satu pengecualian yang penting adalah apabila jumlah deposito, tabungan, dan SBI tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Perhatikan: Rp7,5 juta adalah jumlah simpanan/instrumennya sesuai ketentuan, bukan jumlah bunga.
Batas yang sering ditulis Rp7 juta tidak sesuai PP 131 Tahun 2000. Angka yang disebut regulasi adalah Rp7,5 juta.
Contoh deposito
20%Bunga bruto deposito yang diterima Tuan A dalam satu periode adalah Rp500.000.
20% × Rp500.000 = Rp100.000
Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
PP 27/2008 · DPP: Diskonto SPN
SPN adalah Surat Utang Negara berjangka waktu paling lama 12 bulan yang pembayaran bunganya dilakukan secara diskonto. Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, diskonto SPN dikenai PPh Final sebesar 20% sesuai PP 27 Tahun 2008.
Pemotongan dapat dilakukan oleh penerbit atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayar pada saat jatuh tempo, maupun oleh perusahaan efek/bank dalam transaksi pasar sekunder sesuai ketentuan transaksinya.
Instrumen tersebut sama-sama dapat menghasilkan bunga/diskonto, tetapi landasan, definisi, tenor, dan mekanisme pajaknya tidak identik.
Bunga & diskonto obligasi
PP 91/2021 · DPP: Bunga/diskonto sesuai transaksi
PP 91 Tahun 2021 menetapkan tarif PPh Final atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10%. Obligasi dalam aturan ini mencakup surat utang, Surat Utang Negara, obligasi daerah dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk sukuk.
Dasar pengenaan berbeda menurut bentuk penghasilannya: bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi berkupon, atau diskonto obligasi tanpa bunga. Karena itu, pada transaksi pasar sekunder, jangan langsung mengalikan 10% dengan nilai nominal obligasi.
PP 91 Tahun 2021 menurunkan tarif untuk Wajib Pajak dalam negeri dan BUT menjadi 10%. Tabel yang masih menampilkan 15% perlu diperbarui.
Contoh bunga obligasi
10%Bunga yang menjadi dasar pengenaan sesuai ketentuan sebesar Rp6.000.000.
10% × Rp6.000.000 = Rp600.000
Terdapat pihak tertentu yang tidak dikenai pemotongan final ini sesuai PP 91/2021, sehingga status penerima penghasilan tetap harus diperiksa.
Penjualan saham di Bursa Efek
PMK 81/2024 · DPP: Bruto nilai penjualan
Atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek dikenai PPh Final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Basisnya adalah nilai penjualan, bukan capital gain.
Contoh transaksi saham
0,1%Harga perolehan saham Rp80.000.000 dan nilai penjualan Rp100.000.000.
Bagaimana dengan saham pendiri?
Selain PPh Final transaksi penjualan saham di bursa, saham pendiri mempunyai tambahan PPh Final sebesar 0,5% atas nilai saham pendiri sesuai mekanisme khusus yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Tambahan tersebut tidak tepat dipahami sebagai tarif tambahan yang selalu dihitung dari setiap nilai penjualan saham pendiri.
Penyertaan perusahaan modal ventura tertentu
PP 4/1995 · DPP: Bruto nilai transaksi
Penghasilan perusahaan modal ventura dari penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha tertentu dikenai PPh Final sebesar 0,1% dari jumlah bruto transaksi, sepanjang persyaratan dalam PP 4 Tahun 1995 dipenuhi.
Status perusahaan pasangan usaha menjadi penting. Jika persyaratannya tidak terpenuhi, perlakuan pajak tidak boleh otomatis menggunakan tarif final 0,1%.
Transaksi derivatif di bursa
PP 31/2011 · DPP: Perlu analisis instrumen
Tarif lama sudah dicabutIni adalah salah satu koreksi terpenting terhadap banyak artikel dan tabel lama. PP 17 Tahun 2009 pernah mengatur PPh Final atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dengan tarif yang dikaitkan dengan margin awal.
Namun, PP 17 Tahun 2009 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui PP 31 Tahun 2011. Karena itu, angka 2,5% dari margin awal tidak boleh disajikan sebagai tarif aktif PPh Final tahun 2026.
Kategori transaksi derivatif tetap perlu dianalisis berdasarkan instrumen dan ketentuan yang relevan, tetapi tarif PP 17/2009 yang sudah dicabut tidak boleh “dihidupkan kembali” hanya karena masih ditemukan pada tabel lama di internet.
Persewaan tanah dan/atau bangunan
PP 34/2017 · DPP: Bruto nilai persewaan
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan berdasarkan PP 34 Tahun 2017.
Jumlah bruto bukan hanya harga sewa yang tertulis sebagai “rental fee”. Biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lain yang berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa dapat menjadi bagian jumlah bruto sesuai ketentuan, baik perjanjiannya digabung maupun dibuat terpisah.
Contoh sewa gedung
10%Sewa Rp240.000.000 dan biaya layanan terkait persewaan Rp20.000.000.
Siapa yang memotong?
Apabila penyewa merupakan pihak yang wajib memotong, PPh Final dipotong oleh penyewa. Jika penyewa bukan pemotong, penerima penghasilan mempunyai kewajiban melakukan pembayaran sendiri sesuai ketentuan.
PP 34 Tahun 2017 mengecualikan jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dari ruang lingkup persewaan tanah/bangunan dalam PP tersebut. Analisis harus melihat substansi kegiatan, bukan hanya fakta bahwa pelanggan menggunakan sebuah kamar atau bangunan.
Pengalihan tanah/bangunan & PPJB
PP 34/2016 · DPP: Nilai pengalihan sesuai kondisi
PP 34 Tahun 2016 mengatur PPh Final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu dari perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya.
| Jenis pengalihan | Tarif |
|---|---|
| Pengalihan pada umumnya | 2,5% |
| Rumah Sederhana/Rusun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan tanah/bangunan | 1% |
| Pengalihan tertentu untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum kepada pemerintah/BUMN/BUMD yang memenuhi ketentuan | 0% |
Dasar pengenaannya tidak selalu “harga atau NJOP, mana lebih tinggi”
PP 34/2016 menentukan nilai pengalihan berdasarkan jenis transaksi. Untuk lelang digunakan nilai menurut risalah lelang. Untuk jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa digunakan nilai yang seharusnya diterima. Untuk jual beli independen digunakan nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh. Tukar-menukar, hibah, waris, dan cara lain juga mempunyai ketentuan nilai tersendiri.
Contoh jual beli biasa
2,5%Nilai pengalihan sesuai ketentuan Rp1.000.000.000.
Bagaimana dengan hibah dan waris?
Hibah dan waris disebut sebagai bentuk pengalihan dalam PP 34/2016, tetapi regulasi juga menyediakan pengecualian dari kewajiban pembayaran/pemungutan PPh untuk kondisi tertentu. Karena itu, hibah atau waris tidak boleh otomatis dihitung 2,5% tanpa menguji persyaratan pengecualian dan administrasi yang diperlukan.
Untuk pengalihan yang wajib disetor sendiri, pelunasan PPh mempunyai hubungan langsung dengan proses sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Jangan hanya mengandalkan batas umum pembayaran pajak masa.
Jasa konstruksi
PP 9/2022 · DPP: Pembayaran sesuai jenis jasa
Jasa konstruksi mempunyai struktur tarif yang bergantung pada jenis layanan dan sertifikasi penyedia. Berdasarkan PP 51 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan PP 9 Tahun 2022, tarifnya bukan lagi sekadar pola lama 2%, 3%, dan 4%.
| Jenis layanan | Kondisi penyedia | Tarif |
|---|---|---|
| Pekerjaan konstruksi | SBU kualifikasi kecil/SKK usaha orang perseorangan | 1,75% |
| Pekerjaan konstruksi | Tidak mempunyai sertifikat yang dipersyaratkan | 4% |
| Pekerjaan konstruksi | Selain kondisi di atas | 2,65% |
| Konstruksi terintegrasi | Mempunyai SBU | 2,65% |
| Konstruksi terintegrasi | Tidak mempunyai SBU | 4% |
| Konsultansi konstruksi | Mempunyai SBU/SKK sesuai ketentuan | 3,5% |
| Konsultansi konstruksi | Tidak mempunyai sertifikat yang dipersyaratkan | 6% |
Pekerjaan kecil bersertifikat
1,75%Pembayaran bagian kontrak sebelum PPN Rp500.000.000.
Konsultansi bersertifikat
3,5%Pembayaran jasa konsultansi konstruksi Rp200.000.000.
Untuk pembahasan klasifikasi dan sertifikasi secara mendalam, tautkan bagian ini ke artikel Kabayan khusus PPh Final Jasa Konstruksi yang sudah tersedia.
Usaha dengan peredaran bruto tertentu
PP 55/2022 jo. PP 20/2026 · DPP: Peredaran bruto yang memenuhi syarat
Update regulasi 2026Inilah bagian yang paling perlu diperbarui pada artikel-artikel lama. PP 20 Tahun 2026 mengubah PP 55 Tahun 2022 sejak 22 April 2026. Tarif tetap 0,5%, tetapi subjek dan cara menguji kelayakannya berubah.
Atas peredaran bruto yang termasuk skema.
Batas peredaran bruto tahunan untuk menguji penggunaan skema.
Bagian peredaran bruto usaha tertentu OP sampai batas ini tidak dikenai PPh.
Siapa yang dapat menggunakan skema baru?
Berdasarkan perubahan PP 20/2026, Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang menjadi subjek skema pada dasarnya meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan
- koperasi dalam negeri, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan.
Apakah PT biasa, CV, atau firma otomatis masih dapat masuk skema?
Tidak untuk membaca rezim baru secara sederhana. PP 20/2026 mengubah kelompok subjek yang dapat memasuki skema. Namun, ketentuan peralihan tetap perlu diperiksa untuk CV, firma, PT biasa, BUMDes/BUMDesma, atau badan lain yang telah menggunakan fasilitas berdasarkan aturan lama dan masa pemanfaatannya belum berakhir.
Kesimpulan “sejak 2026 PT/CV/firma pasti tidak boleh 0,5%” juga terlalu sederhana. Untuk Wajib Pajak lama, PP 20/2026 mengatur situasi transisi. Periksa tahun terdaftar, bentuk badan, kapan masa fasilitas lama berakhir, dan kondisi peralihannya.
Rp500 juta pertama untuk Wajib Pajak orang pribadi
Bagian peredaran bruto dari usaha Wajib Pajak orang pribadi sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai PPh dalam skema ini. Penghitungannya dilakukan secara kumulatif dalam Tahun Pajak.
Contoh OP
0,5%Omzet yang seluruhnya memenuhi skema selama tahun berjalan Rp1.200.000.000.
Jangan campur dua pengujian omzet
PP 20/2026 membuat pengujian omzet perlu dibaca dengan hati-hati. Untuk menentukan kelayakan penggunaan skema, terdapat aturan penggabungan peredaran bruto yang lebih luas. Akan tetapi, ketika menghitung penghasilan yang benar-benar dikenai tarif 0,5%, penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri tidak dikenai kembali 0,5% atas penghasilan yang sama.
Contohnya, penghasilan sewa gedung yang sudah masuk PP 34/2017 tidak kemudian dikenai lagi PPh Final UMKM 0,5%.
Pekerjaan bebas tidak masuk skema 0,5%
Penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tertentu dikeluarkan dari skema. PP 20/2026 memperluas dan memperjelas kelompok profesi yang perlu diuji, termasuk profesi berbasis keahlian dan aktivitas digital tertentu. Karena itu, status “UMKM” secara komersial tidak otomatis membuat seluruh penghasilan orang pribadi berhak menggunakan 0,5%.
Bagaimana jika omzet melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun?
Sepanjang ketentuan yang relevan dipenuhi, rezim final tetap berlaku sampai akhir Tahun Pajak ketika batas tersebut terlampaui dan pengenaan berdasarkan ketentuan umum berlaku pada Tahun Pajak berikutnya. Tetap periksa fakta dan ketentuan transisi untuk kasus spesifik.
Bunga simpanan koperasi kepada anggota OP
PP 15/2009 · DPP: Bruto bunga per bulan
PP 15 Tahun 2009 mengatur PPh Final atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi.
| Bunga simpanan per bulan | Tarif | Cara menghitung |
|---|---|---|
| Sampai dengan Rp240.000 | 0% | Tidak ada PPh Final yang dipotong. |
| Lebih dari Rp240.000 | 10% | 10% dari seluruh jumlah bruto bunga bulan tersebut. |
Jika bunga bulan tersebut Rp245.000, pajaknya bukan 10% × Rp5.000. PPh Final adalah 10% × Rp245.000 = Rp24.500.
Hadiah undian
PP 132/2000 · DPP: Bruto/nilai pasar hadiah
Hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apa pun dikenai PPh Final sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah. Jika hadiah diberikan dalam bentuk barang atau natura, nilai yang digunakan adalah nilai pasarnya.
Penyelenggara undian melakukan pemotongan atau pemungutan pajak tersebut.
Hadiah uang
25%Hadiah undian Rp100.000.000.
Hadiah barang
25%Nilai pasar mobil yang menjadi hadiah Rp400.000.000.
Hadiah karena perlombaan, pekerjaan, kegiatan, jasa, atau penghargaan dapat mempunyai perlakuan PPh yang berbeda. Jangan menerapkan tarif final 25% hanya karena suatu pembayaran disebut “hadiah”.
Dividen OP dalam negeri tertentu
Pasal 17(2c) UU PPh · DPP: Bruto yang tidak dikecualikan
Catatan: bukan Pasal 4 ayat (2)Dividen perlu ditempatkan terpisah agar secara hukum tidak rancu. Tarif final 10% atas dividen tertentu yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berasal dari rezim Pasal 17 ayat (2c) UU PPh, bukan Pasal 4 ayat (2).
Setelah perubahan UU PPh, dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan investasi di Indonesia sesuai ketentuan. Jika persyaratan pengecualian tidak dipenuhi, PPh menjadi terutang dan pada mekanisme saat ini dibayar sendiri oleh orang pribadi penerima dividen.
Jangan langsung menghitung 10% sebelum menjawab pertanyaan ini.
Jika pengecualian tidak terpenuhi
10%Dividen yang tidak memperoleh pengecualian Rp100.000.000.
Dibayar sendiri oleh OP penerima sesuai ketentuan.
Dividen OP dalam negeri tertentu tetap disediakan sebagai catatan karena sering disebut “PPh Final”. Namun, dasar tarif finalnya berada pada Pasal 17 ayat (2c) UU PPh, bukan Pasal 4 ayat (2).
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah semua PPh Final dihitung dari omzet?
Tidak. Dasar pengenaan berbeda. Saham menggunakan nilai bruto penjualan, sewa menggunakan jumlah bruto persewaan, hadiah undian menggunakan jumlah bruto/nilai pasar hadiah, obligasi menggunakan bunga atau diskonto sesuai ketentuan, dan UMKM menggunakan peredaran bruto yang termasuk skema.
Apakah PPh Final dapat dikreditkan di SPT Tahunan?
PPh yang benar-benar bersifat final tidak menjadi kredit terhadap PPh terutang atas penghasilan nonfinal. Penghasilan dan pajaknya dilaporkan pada bagian penghasilan final yang sesuai.
Apakah semua usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis memakai tarif 0,5%?
Tidak. Bentuk Wajib Pajak, sumber penghasilan, pekerjaan bebas, pilihan menggunakan ketentuan umum, fasilitas lain, penggabungan omzet, dan aturan PP 20/2026 perlu diperiksa.
Apakah Rp500 juta pertama bebas PPh Final UMKM untuk PT atau koperasi?
Tidak. Fasilitas bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta yang tidak dikenai PPh dalam rezim ini berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
Jika omzet OP Rp600 juta, apakah seluruh Rp600 juta dikenai 0,5%?
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan seluruh omzet tersebut termasuk skema, bagian sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Bagian Rp100 juta berikutnya dikenai 0,5%, sehingga PPh Finalnya Rp500.000.
Jika omzet melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun, apakah tarif umum langsung berlaku bulan berikutnya?
Pada prinsip ketentuan usaha omzet tertentu, ketika ambang terlampaui pada tahun berjalan, mekanisme final dapat tetap berlaku sampai akhir Tahun Pajak dan ketentuan umum digunakan pada Tahun Pajak berikutnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan terbaru dan kondisi transisi.
Apakah semua sewa dikenai PPh Final 10%?
Tidak. PP 34/2017 membahas persewaan tanah dan/atau bangunan. Sewa harta selain tanah/bangunan dapat mempunyai perlakuan PPh berbeda.
Apakah rumah kos selalu terkena PPh Final sewa 10%?
Tidak otomatis. Jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dikecualikan dari ruang lingkup persewaan tanah/bangunan dalam PP 34/2017. Fakta kegiatan harus dianalisis.
Apakah hibah dan waris selalu terkena PPh Final 2,5%?
Tidak. Hibah dan waris termasuk bentuk pengalihan, tetapi terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Uji hubungan para pihak, persyaratan substantif, dan administrasi Surat Keterangan Bebas jika dipersyaratkan.
Apakah tarif derivatif 2,5% dari margin awal masih berlaku?
Tidak berdasarkan PP 17/2009. PP tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP 31/2011. Karena itu, angka tersebut tidak boleh ditampilkan sebagai tarif final aktif tahun 2026.
Apakah dividen orang pribadi selalu dikenai 10%?
Tidak. Dividen dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan investasi. Jika syarat pengecualian tidak dipenuhi, PPh sesuai ketentuan menjadi terutang.
Apakah PPh Final berarti tidak perlu dilaporkan?
Tidak. Sifat final berkaitan dengan penyelesaian pengenaan PPh atas penghasilan tersebut. Penghasilannya tetap perlu dicatat dan dilaporkan dalam SPT sesuai ketentuan.
Dasar hukum yang digunakan
Tautan diarahkan ke DJP atau JDIH Kementerian Keuangan agar status dan naskah aturan dapat diperiksa langsung.
Kenali jenis penghasilannya, baru tentukan tarifnya.
PPh Final Pasal 4 ayat (2) merupakan kumpulan rezim pengenaan atas penghasilan tertentu. Tarif, DPP, subjek, pihak yang melunasi, dan mekanisme administrasinya berbeda menurut objek.
Karena itu, gunakan bagian Jenis-Jenis PPh Final sebagai titik kerja utama: pilih transaksi yang relevan dan buka hanya penjelasan yang Anda perlukan.