Ilustrasi PPh Final yang menampilkan properti, transaksi usaha, jasa konstruksi, dan aktivitas keuangan
Materi disusun dengan regulasi yang berlaku sampai 17 Agustus 2026
1
Dasar pemahaman

Pengertian PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan secara tersendiri atas jenis penghasilan tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya.

Berbeda dari penghasilan yang dikenai tarif umum, penghasilan yang telah dikenai PPh Final pada prinsipnya tidak dihitung kembali dengan tarif umum atas penghasilan yang sama. Besarnya pajak biasanya ditentukan langsung dari dasar pengenaan tertentu—misalnya jumlah bruto bunga, nilai transaksi, nilai persewaan, nilai pengalihan, pembayaran jasa konstruksi, atau peredaran bruto usaha.

Inti pengertian Penghasilan tertentu → DPP sesuai aturan → tarif khusus → PPh Final.

Karena objeknya berbeda-beda, PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak mempunyai satu tarif tunggal.

Final bukan berarti tidak perlu dilaporkan

Sifat “final” menjelaskan cara penyelesaian Pajak Penghasilannya. Penghasilan tersebut tetap perlu dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.

2
Ciri utama

Karakteristik PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Empat karakteristik berikut membantu membedakan penghasilan final dari penghasilan yang dikenai PPh dengan mekanisme umum.

01

Pajaknya selesai secara tersendiri

Penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak dihitung kembali dengan tarif umum atas penghasilan yang sama.

02

Bukan kredit pajak umum

PPh yang benar-benar bersifat final pada prinsipnya tidak digunakan sebagai kredit untuk mengurangi PPh terutang atas penghasilan nonfinal.

03

Penghasilan dan biaya perlu dipisahkan

Biaya yang berkaitan dengan penghasilan final tidak boleh begitu saja digunakan untuk mengurangi penghasilan nonfinal. Biaya bersama perlu dialokasikan secara wajar.

04

Tetap dicatat dan dilaporkan

Sifat final tidak menghapus kewajiban administrasi. Bukti pajak, pembayaran, dan pelaporan tetap harus konsisten.

3
Alur pengenaan

Mekanisme Pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Jangan memulai dari tarif. Gunakan urutan berikut agar jenis pajak, DPP, pemotong, dan pelaporannya tidak tertukar.

  1. 1
    Identifikasi penghasilan

    Tentukan dulu transaksinya: bunga, diskonto, hadiah, saham, sewa, pengalihan, konstruksi, omzet usaha, atau jenis lain.

  2. 2
    Uji subjek dan objek

    Periksa siapa penerima penghasilan dan apakah penghasilan tersebut benar masuk rezim PPh Final yang dimaksud.

  3. 3
    Tentukan DPP

    DPP dapat berupa jumlah bruto, nilai transaksi, nilai pengalihan, pembayaran bagian kontrak, atau peredaran bruto.

  4. 4
    Terapkan tarif

    Gunakan tarif yang khusus untuk objek tersebut. Beberapa objek mempunyai beberapa tarif menurut kondisi transaksi.

  5. 5
    Tentukan siapa yang melunasi

    Pajak dapat dipotong/dipungut pihak lain, disetor sendiri oleh penerima penghasilan, atau mengikuti mekanisme khusus objek tertentu.

  6. 6
    Bayar, buktikan, dan laporkan

    Pastikan pembayaran, bukti pemotongan/pemungutan, SPT Masa yang relevan, serta SPT Tahunan konsisten dengan objek pajaknya.

Coretax

Cara membaca alur pelaporan di Coretax

Jika Anda bertindak sebagai pemotong/pemungut: identifikasi objek dan lawan transaksi, buat bukti pemotongan/pemungutan yang relevan, selesaikan pembayaran bila terdapat pajak yang harus disetor, lalu sampaikan SPT Masa PPh yang sesuai.

Jika pajak harus disetor sendiri: pastikan jenis pembayaran dan objeknya benar, selesaikan pembayaran, periksa bahwa pembayaran telah terposting pada kewajiban yang tepat, kemudian laporkan penghasilan final tersebut pada SPT sesuai ketentuan.

Nama atau posisi menu Coretax dapat berubah karena penyempurnaan sistem. Karena itu, mulai dari jenis kewajiban pajaknya, bukan sekadar menghafal letak menu.

4
Bagian utama

Jenis-Jenis PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Pilih satu jenis penghasilan. Penjelasan lengkap hanya akan muncul untuk jenis yang dipilih, sehingga halaman tidak dipenuhi seluruh uraian sekaligus.

13 jenis tersedia
Pilih salah satu jenis PPh Final di atas

Tarif, subjek/objek, DPP, contoh perhitungan, pengecualian, dan catatan regulasinya akan tampil lengkap di area ini.

Catatan tentang dividen orang pribadi

Dividen OP dalam negeri tertentu tetap disediakan sebagai catatan karena sering disebut “PPh Final”. Namun, dasar tarif finalnya berada pada Pasal 17 ayat (2c) UU PPh, bukan Pasal 4 ayat (2).

FAQ

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah semua PPh Final dihitung dari omzet?

Tidak. Dasar pengenaan berbeda. Saham menggunakan nilai bruto penjualan, sewa menggunakan jumlah bruto persewaan, hadiah undian menggunakan jumlah bruto/nilai pasar hadiah, obligasi menggunakan bunga atau diskonto sesuai ketentuan, dan UMKM menggunakan peredaran bruto yang termasuk skema.

Apakah PPh Final dapat dikreditkan di SPT Tahunan?

PPh yang benar-benar bersifat final tidak menjadi kredit terhadap PPh terutang atas penghasilan nonfinal. Penghasilan dan pajaknya dilaporkan pada bagian penghasilan final yang sesuai.

Apakah semua usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis memakai tarif 0,5%?

Tidak. Bentuk Wajib Pajak, sumber penghasilan, pekerjaan bebas, pilihan menggunakan ketentuan umum, fasilitas lain, penggabungan omzet, dan aturan PP 20/2026 perlu diperiksa.

Apakah Rp500 juta pertama bebas PPh Final UMKM untuk PT atau koperasi?

Tidak. Fasilitas bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta yang tidak dikenai PPh dalam rezim ini berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.

Jika omzet OP Rp600 juta, apakah seluruh Rp600 juta dikenai 0,5%?

Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan seluruh omzet tersebut termasuk skema, bagian sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Bagian Rp100 juta berikutnya dikenai 0,5%, sehingga PPh Finalnya Rp500.000.

Jika omzet melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun, apakah tarif umum langsung berlaku bulan berikutnya?

Pada prinsip ketentuan usaha omzet tertentu, ketika ambang terlampaui pada tahun berjalan, mekanisme final dapat tetap berlaku sampai akhir Tahun Pajak dan ketentuan umum digunakan pada Tahun Pajak berikutnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan terbaru dan kondisi transisi.

Apakah semua sewa dikenai PPh Final 10%?

Tidak. PP 34/2017 membahas persewaan tanah dan/atau bangunan. Sewa harta selain tanah/bangunan dapat mempunyai perlakuan PPh berbeda.

Apakah rumah kos selalu terkena PPh Final sewa 10%?

Tidak otomatis. Jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dikecualikan dari ruang lingkup persewaan tanah/bangunan dalam PP 34/2017. Fakta kegiatan harus dianalisis.

Apakah hibah dan waris selalu terkena PPh Final 2,5%?

Tidak. Hibah dan waris termasuk bentuk pengalihan, tetapi terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Uji hubungan para pihak, persyaratan substantif, dan administrasi Surat Keterangan Bebas jika dipersyaratkan.

Apakah tarif derivatif 2,5% dari margin awal masih berlaku?

Tidak berdasarkan PP 17/2009. PP tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP 31/2011. Karena itu, angka tersebut tidak boleh ditampilkan sebagai tarif final aktif tahun 2026.

Apakah dividen orang pribadi selalu dikenai 10%?

Tidak. Dividen dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan investasi. Jika syarat pengecualian tidak dipenuhi, PPh sesuai ketentuan menjadi terutang.

Apakah PPh Final berarti tidak perlu dilaporkan?

Tidak. Sifat final berkaitan dengan penyelesaian pengenaan PPh atas penghasilan tersebut. Penghasilannya tetap perlu dicatat dan dilaporkan dalam SPT sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Kenali jenis penghasilannya, baru tentukan tarifnya.

PPh Final Pasal 4 ayat (2) merupakan kumpulan rezim pengenaan atas penghasilan tertentu. Tarif, DPP, subjek, pihak yang melunasi, dan mekanisme administrasinya berbeda menurut objek.

Karena itu, gunakan bagian Jenis-Jenis PPh Final sebagai titik kerja utama: pilih transaksi yang relevan dan buka hanya penjelasan yang Anda perlukan.

Terakhir diperbarui: 17-08-2026