Ringkasan: PPh Final adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan secara tersendiri atas penghasilan tertentu dan tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang dikenai tarif umum. Penghasilan yang telah dikenai PPh Final tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pajak yang bersifat final pada prinsipnya tidak menjadi kredit pajak, sedangkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh digunakan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak yang dikenai tarif umum.

Apa Itu PPh Final?

PPh Final adalah Pajak Penghasilan yang pengenaannya diselesaikan secara tersendiri atas jenis penghasilan tertentu sehingga penghasilan tersebut tidak digabungkan kembali dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Dalam mekanisme Pajak Penghasilan pada umumnya, penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dihitung untuk menentukan penghasilan neto dan Penghasilan Kena Pajak. Setelah itu, pajak dihitung menggunakan tarif yang berlaku dan pemotongan atau pemungutan PPh tertentu dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

PPh Final bekerja dengan cara yang berbeda. Untuk penghasilan yang oleh ketentuan perpajakan dikenai PPh bersifat final, pengenaan pajaknya dipisahkan dari penghitungan PPh dengan tarif umum. Tarif, dasar pengenaan, dan tata cara pelunasannya mengikuti ketentuan yang mengatur masing-masing jenis penghasilan.

Hal penting Kata final tidak berarti penghasilan tersebut tidak perlu dilaporkan. Final berkaitan dengan cara pengenaan PPh atas penghasilan tertentu. Kewajiban pencatatan, penyimpanan bukti, dan pelaporan SPT tetap harus diperhatikan sesuai ketentuan.

Mengapa Ada PPh Final?

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan perlakuan tersendiri terhadap sejumlah jenis penghasilan. Dalam penjelasan resmi DJP, pertimbangan tersebut antara lain berkaitan dengan:

  • mendorong perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
  • menciptakan kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
  • mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
  • mendorong pemerataan dalam pengenaan pajak; dan
  • memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

Karena karakter setiap penghasilan berbeda, pemerintah dapat menetapkan perlakuan tersendiri mengenai sifat pajaknya, tarif, dasar pengenaan, maupun tata cara pembayaran, pemotongan, atau pemungutannya.

PPh Final bukan sekadar tarif yang lebih rendah.
PPh Final adalah cara pengenaan pajak yang dibuat tersendiri untuk jenis penghasilan tertentu.

Perbedaan PPh Final, PPh Tidak Final, dan Bukan Objek Pajak

Aspek PPh Final PPh Tidak Final Bukan Objek Pajak
Status penghasilan Merupakan objek PPh dan dikenai perlakuan final Merupakan objek PPh yang masuk penghitungan dengan mekanisme umum Tidak termasuk objek PPh apabila memenuhi ketentuan
Digabung dalam PKP umum Tidak Ya Tidak
Pajak dapat dikreditkan Pada prinsipnya tidak Dapat, jika merupakan kredit pajak sesuai ketentuan Tidak relevan karena bukan objek
Dilaporkan dalam SPT Ya, pada bagian penghasilan final Ya Ya, pada bagian bukan objek jika diwajibkan dalam formulir
Biaya terkait Tidak boleh menjadi pengurang PKP yang dikenai tarif umum Dapat diperhitungkan sesuai ketentuan biaya fiskal Biaya terkait bukan objek tidak boleh menjadi pengurang PKP umum
Jangan disamakan Penghasilan yang dikenai PPh Final tetap merupakan objek pajak. Karena itu, PPh Final berbeda dengan penghasilan yang secara hukum dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Apakah Semua PPh Final Berasal dari Pasal 4 Ayat (2)?

Tidak.

PPh Final memang paling sering dikenal melalui Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kelompok ini antara lain mencakup penghasilan tertentu dari bunga, hadiah undian, transaksi saham tertentu, pengalihan tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, serta persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan masing-masing.

Namun, istilah PPh yang bersifat final tidak hanya ditemukan pada Pasal 4 ayat (2). Dalam ketentuan perpajakan terdapat pula pengenaan PPh yang bersifat final pada rezim tertentu di luar Pasal 4 ayat (2), antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 15 untuk jenis penghasilan atau transaksi tertentu.

Cara membaca aturan Jangan menentukan perlakuan pajak hanya dari istilah “PPh Final”. Identifikasi terlebih dahulu jenis penghasilannya, kemudian lihat aturan khusus yang menentukan tarif, dasar pengenaan, pihak yang memotong atau memungut, serta tata cara pelaporannya.

Apa Konsekuensi PPh Final terhadap Biaya?

Ini merupakan salah satu konsekuensi terpenting dari penghasilan yang dikenai PPh Final.

Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final termasuk biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

Artinya, apabila seorang Wajib Pajak mempunyai penghasilan final sekaligus penghasilan nonfinal, biaya yang berkaitan dengan penghasilan final tidak boleh dipakai untuk mengurangi penghasilan yang dikenai tarif umum. Karena itu, pemisahan penghasilan dan biaya menjadi penting.

Penghasilan Final

  • dipisahkan dari penghasilan yang dikenai tarif umum;
  • biaya terkait tidak mengurangi Penghasilan Kena Pajak umum;
  • dasar pengenaan mengikuti aturan khusus masing-masing objek;
  • pajak final tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak umum.

Penghasilan Nonfinal

  • masuk dalam penghitungan penghasilan yang dikenai tarif umum;
  • biaya yang memenuhi ketentuan dapat menjadi pengurang;
  • penghasilan neto menjadi bagian dari penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
  • pemotongan atau pemungutan tertentu dapat menjadi kredit pajak.
Bukan berarti semua PPh Final dihitung dari omzet Dasar pengenaan PPh Final tidak selalu peredaran bruto usaha. Tergantung objeknya, pajak dapat dihitung berdasarkan jumlah bruto bunga, nilai transaksi, nilai pengalihan, jumlah bruto sewa, peredaran bruto, atau dasar lain yang ditentukan dalam peraturan masing-masing.

Bagaimana Jika Kegiatan yang Dikenai PPh Final Mengalami Kerugian?

Jawabannya harus melihat terlebih dahulu dasar pengenaan pajak pada rezim final yang bersangkutan.

Jika PPh Final dihitung berdasarkan jumlah bruto atau nilai transaksi, biaya yang besar atau kerugian secara komersial tidak dengan sendirinya menghapus pajak yang dihitung dari dasar bruto tersebut. Hal ini berbeda dari mekanisme umum yang pada prinsipnya memperhitungkan penghasilan neto setelah pengurangan biaya fiskal yang diperkenankan.

Selain itu, biaya yang berhubungan dengan penghasilan final tidak dapat dipindahkan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan nonfinal. Karena itu, kerugian komersial dari aktivitas yang dikenai PPh Final tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan terhadap penghasilan umum.

Periksa dasar pengenaannya Konsekuensi kerugian dapat berbeda antara satu rezim final dan rezim final lainnya. Karena itu, jangan menggunakan aturan PPh Final UMKM sebagai kesimpulan untuk seluruh jenis PPh Final.

Apakah PPh Final Dapat Menjadi Kredit Pajak?

Pada prinsipnya tidak.

Pajak yang telah dikenai secara final tidak diperhitungkan kembali sebagai kredit pajak untuk mengurangi PPh yang dihitung atas Penghasilan Kena Pajak dengan tarif umum.

Hal ini merupakan pembeda penting dengan pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final. Pada PPh tidak final, jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut dapat menjadi pembayaran di muka dan diperhitungkan dalam SPT Tahunan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai kredit pajak.

Sudah dipotong belum tentu berarti sudah final.
Sudah final berarti pajaknya tidak dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh umum.

Bagaimana Cara PPh Final Dilunasi?

Tidak terdapat satu mekanisme yang berlaku untuk seluruh PPh Final. Pelunasannya mengikuti peraturan masing-masing objek.

Dipotong oleh pemberi penghasilan. Contohnya, pada objek tertentu pihak yang melakukan pembayaran berkewajiban memotong PPh Final.
Dipungut oleh pihak yang ditunjuk. Pada transaksi tertentu, pihak yang ditentukan dalam peraturan bertindak sebagai pemungut PPh.
Dibayar atau disetor sendiri. Untuk objek tertentu, Wajib Pajak penerima penghasilan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh Final yang terutang.

Karena itu, sebelum membayar pajak sendiri, Wajib Pajak sebaiknya memastikan apakah transaksi tersebut memang mengharuskan pembayaran sendiri atau seharusnya dipotong atau dipungut oleh pihak lain.

Apakah Penghasilan yang Sudah Dikenai PPh Final Tetap Dilaporkan?

Ya.

Penghasilan yang dikenai PPh Final tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final. Dalam SPT Tahunan Orang Pribadi pada Coretax DJP, penghasilan final mempunyai bagian tersendiri dan sebagian data dapat terisi berdasarkan data pemotongan atau pemungutan yang tersedia dalam sistem.

Wajib Pajak tetap perlu memeriksa data tersebut. Apabila penghasilan final belum tersedia secara otomatis, penghasilan tertentu harus ditambahkan sesuai kondisi sebenarnya. DJP, misalnya, menjelaskan bahwa penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan kepada orang pribadi yang bukan pemotong pajak perlu ditambahkan secara manual pada lampiran penghasilan yang dikenai PPh Final.

Final bukan berarti tidak dilaporkan Pajaknya tidak dihitung kembali dengan tarif umum, tetapi penghasilannya tetap dicantumkan dalam SPT pada bagian yang sesuai.

Apakah Bukti dan Pencatatan Masih Penting?

Ya.

Wajib Pajak tetap perlu menjaga bukti pemotongan atau pemungutan, bukti pembayaran apabila pajak disetor sendiri, serta catatan yang menunjukkan jumlah dan jenis penghasilan final yang diterima.

Pencatatan yang memadai juga diperlukan ketika Wajib Pajak mempunyai penghasilan final dan nonfinal sekaligus. Pemisahan tersebut membantu memastikan bahwa biaya yang berkaitan dengan penghasilan final tidak digunakan untuk mengurangi penghasilan yang dikenai tarif umum.

Dalam praktik pelaporan melalui Coretax DJP, data yang telah tersedia secara elektronik tetap harus diperiksa kembali oleh Wajib Pajak sebelum SPT disampaikan.

Contoh Sederhana

Contoh 1 — Persewaan tanah dan/atau bangunan

Tuan A memperoleh penghasilan sewa bangunan yang menurut ketentuan dikenai PPh Final. Selama tahun tersebut Tuan A juga mengeluarkan biaya perbaikan dan pemeliharaan bangunan.

Konsekuensi: PPh Final atas sewa dihitung menggunakan dasar pengenaan yang ditentukan dalam aturan persewaan tanah dan/atau bangunan. Biaya yang berkaitan dengan penghasilan sewa final tersebut tidak boleh digunakan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan nonfinal milik Tuan A.
Contoh 2 — Memiliki penghasilan final dan nonfinal

Nyonya B mempunyai satu kegiatan yang menghasilkan penghasilan bersifat final dan kegiatan lain yang penghasilannya dikenai mekanisme PPh umum.

Konsekuensi: kedua kelompok penghasilan tersebut harus dipisahkan. Penghasilan final tidak digabungkan ke dalam Penghasilan Kena Pajak umum, sedangkan biaya yang khusus berkaitan dengan penghasilan final tidak boleh dibebankan untuk mengurangi penghasilan nonfinal.
Contoh 3 — PPh Final UMKM sebagai contoh pajak berbasis peredaran bruto

Seorang Wajib Pajak Orang Pribadi menjalankan usaha yang memenuhi ketentuan penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP 20 Tahun 2026, PPh Final dihitung berdasarkan peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak. Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai PPh sesuai ketentuan.

Konsekuensi: mekanisme ini menggunakan peredaran bruto, bukan laba bersih setelah dikurangi seluruh biaya usaha. Contoh ini tidak boleh digeneralisasi untuk seluruh PPh Final karena objek lain dapat menggunakan dasar pengenaan yang berbeda.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  1. Pastikan penghasilannya memang merupakan objek PPh Final. Jangan menganggap setiap pajak yang sudah dipotong sebagai PPh Final.
  2. Periksa dasar pengenaan pajaknya. PPh Final dapat menggunakan jumlah bruto, peredaran bruto, nilai transaksi, nilai pengalihan, atau dasar lain sesuai aturan objeknya.
  3. Periksa siapa yang harus melunasi pajaknya. Pajak dapat dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri tergantung ketentuan.
  4. Pisahkan penghasilan dan biaya final dari penghasilan nonfinal. Hal ini penting terutama bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis sumber penghasilan.
  5. Jangan mengkreditkan PPh Final ke PPh umum. PPh Final tidak diperlakukan sebagai kredit pajak terhadap PPh yang dihitung dengan tarif umum.
  6. Tetap laporkan dalam SPT Tahunan. Pastikan penghasilan final ditempatkan pada bagian yang benar dan tidak dicampur dengan penghasilan nonfinal atau bukan objek pajak.
  7. Simpan bukti. Bukti potong, bukti pungut, bukti pembayaran, dan dokumen transaksi tetap penting untuk mendukung pelaporan.

Kesimpulan

PPh Final adalah mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan secara tersendiri atas jenis penghasilan tertentu. Penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak digabungkan kembali dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang dikenai tarif umum, dan pajak finalnya pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan terhadap PPh umum.

Konsekuensi lainnya adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak. Hal ini menjadikan pemisahan penghasilan dan biaya penting bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan final sekaligus nonfinal.

Meskipun disebut final, kewajiban administrasinya belum tentu berhenti. Penghasilan final tetap perlu dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian yang sesuai. Mekanisme pembayaran, pemotongan, pemungutan, tarif, dan dasar pengenaannya harus selalu dilihat dari ketentuan yang mengatur masing-masing objek.

Final dalam pengenaan pajaknya bukan berarti final dalam administrasinya.
Penghasilannya tetap perlu dikenali, dicatat, dan dilaporkan dengan benar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PPh Final berarti tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Tidak. Penghasilan yang dikenai PPh Final tetap dilaporkan pada bagian penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dalam SPT Tahunan.

Apakah PPh Final dapat dikreditkan?

Pada prinsipnya tidak. PPh yang bersifat final tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk mengurangi PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang dikenai tarif umum.

Apakah biaya atas penghasilan final dapat dikurangkan?

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Karena itu, biaya terkait penghasilan final tidak boleh digunakan untuk mengurangi penghasilan nonfinal.

Apakah seluruh PPh Final dihitung dari omzet?

Tidak. Dasar pengenaan bergantung pada jenis penghasilannya. Ada yang dihitung dari peredaran bruto, jumlah bruto, nilai transaksi, nilai pengalihan, diskonto, atau dasar lain yang ditentukan oleh peraturan masing-masing.

Apakah PPh Final selalu lebih murah daripada tarif umum?

Tidak dapat disimpulkan demikian. Beban pajak bergantung pada tarif, dasar pengenaan, margin usaha, struktur biaya, dan karakter penghasilan. Tarif final yang terlihat lebih rendah tidak selalu berarti beban pajak efektifnya lebih rendah.

Apakah PPh Final sama dengan bukan objek pajak?

Tidak. Penghasilan final tetap merupakan objek Pajak Penghasilan, tetapi dikenai perlakuan pajak tersendiri. Penghasilan bukan objek adalah penghasilan yang oleh Undang-Undang dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi persyaratan.

Jika sudah ada bukti potong PPh Final di Coretax, apakah datanya tidak perlu diperiksa?

Tetap perlu diperiksa. DJP mengarahkan Wajib Pajak untuk memeriksa kembali data yang terisi atau terprepopulasi dalam SPT dan melakukan penyesuaian apabila terdapat data yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Apakah semua PPh Final merupakan PPh Pasal 4 ayat (2)?

Tidak. Pasal 4 ayat (2) merupakan kelompok PPh Final yang paling dikenal, tetapi ketentuan perpajakan juga mengenal PPh yang bersifat final dalam rezim lain untuk penghasilan atau transaksi tertentu.

Sumber Resmi

Catatan kehati-hatian Artikel ini merupakan materi edukasi umum. Istilah PPh Final mencakup berbagai jenis penghasilan dengan tarif, dasar pengenaan, pengecualian, dan tata cara pelunasan yang berbeda. Perlakuan pajak atas suatu transaksi harus ditentukan berdasarkan fakta transaksi dan peraturan khusus yang berlaku untuk objek tersebut.
Terakhir diperbarui: 12-08-2026