Kabayan · Pajak Pertambahan Nilai

Cari daftar PPN Besaran Tertentu.

Daftar objek, formula, syarat, dan dasar hukum PPN besaran tertentu berdasarkan regulasi yang berlaku.

Penting: besaran tertentu adalah jumlah PPN yang dihitung dengan formula khusus. Jangan mencampurkannya dengan DPP Nilai Lain atau menganggap seluruh transaksi dalam satu jenis usaha otomatis memakai formula ini.

Status regulasi diperiksa sampai 27 Juli 2026. Daftar mengacu pada Bab III PMK 11 Tahun 2025, PMK 53 Tahun 2025, serta peraturan khusus yang disebut dalam masing-masing kelompok.

Ketentuan tidak ditemukan

Coba gunakan istilah yang lebih umum atau ubah filter kategori.

LPG Tertentu

Penyerahan LPG Tertentu

Besaran tertentu hanya pada titik serah Agen dan Pangkalan. Penyerahan pada titik serah Badan Usaha menggunakan DPP Nilai Lain.

No. Transaksi PPN Besaran Tertentu Syarat / Catatan Dasar hukum
1 Penyerahan LPG Tertentu pada titik serah Agen 1,1/101,1 × selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran PPN sudah termasuk dalam selisih harga tersebut. PMK 62/2022 Pasal 6 jo. PMK 11/2025 Pasal 14
2 Penyerahan LPG Tertentu pada titik serah Pangkalan 1,1/101,1 × selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen PPN sudah termasuk dalam selisih harga tersebut. PMK 62/2022 Pasal 6 jo. PMK 11/2025 Pasal 14

Catatan: Jangan menerapkan rumus Agen atau Pangkalan pada penyerahan LPG di titik serah Badan Usaha. Bagian harga yang tidak disubsidi pada titik serah Badan Usaha masuk kelompok DPP Nilai Lain.

Barang Tertentu

Barang Hasil Pertanian dan Kendaraan Bekas

Besaran tertentu berlaku hanya apabila objek dan pelaku memenuhi ketentuan khusus dalam regulasi masing-masing.

No. Transaksi PPN Besaran Tertentu Syarat / Catatan Dasar hukum
3 Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu 1,1% × Harga Jual Hanya untuk jenis barang dalam Lampiran PMK 64/2022 dan PKP yang menggunakan skema besaran tertentu sesuai ketentuan. PMK 64/2022 Pasal 3 jo. PMK 11/2025 Pasal 15
4 Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP pedagang kendaraan bermotor bekas 1,1% × Harga Jual Bukan penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. PMK 65/2022 Pasal 2 jo. PMK 11/2025 Pasal 16

Catatan: Barang hasil pertanian tertentu bukan seluruh hasil pertanian. Daftar komoditas harus diperiksa langsung pada Lampiran PMK 64/2022.

Jasa Kena Pajak Tertentu

Jasa dengan PPN Besaran Tertentu

Daftar jasa ini bersifat khusus dan tidak dapat diperluas ke jasa lain yang tidak disebut dalam PMK 71/2022.

No. Transaksi PPN Besaran Tertentu Syarat / Catatan Dasar hukum
5 Jasa pengiriman paket sesuai ketentuan di bidang pos 1,1% × Penggantian Berlaku untuk jasa pengiriman paket yang memenuhi ketentuan di bidang pos. PMK 71/2022 Pasal 2–3 jo. PMK 11/2025 Pasal 17
6 Jasa biro perjalanan wisata dan/atau agen perjalanan wisata 1,1% × Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi Berupa paket wisata, pemesanan angkutan, dan/atau akomodasi yang tidak didasarkan pada komisi/imbalan jasa perantara penjualan. PMK 71/2022 Pasal 2–3 jo. PMK 11/2025 Pasal 17
7 Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang tagihannya mengandung freight charges 1,1% × jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih Tagihan harus mengandung biaya transportasi (freight charges). PMK 71/2022 Pasal 2–4 jo. PMK 11/2025 Pasal 17
8 Perjalanan ibadah keagamaan yang juga mencakup perjalanan ke tempat lain — tagihan dirinci 1,1% × Harga Jual paket perjalanan ke tempat lain Tagihan perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dipisahkan. PMK 71/2022 Pasal 2–3 jo. PMK 11/2025 Pasal 17
9 Perjalanan ibadah keagamaan yang juga mencakup perjalanan ke tempat lain — tagihan tidak dirinci 0,55% × Harga Jual keseluruhan paket perjalanan Tagihan perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain tidak dipisahkan. PMK 71/2022 Pasal 2–3 jo. PMK 11/2025 Pasal 17
10 Jasa pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucer, atau program loyalitas/penghargaan pelanggan 1,1% × Harga Jual voucer Penyerahan tidak didasarkan pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin). PMK 71/2022 Pasal 2–3 jo. PMK 11/2025 Pasal 17

Catatan: Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu dalam kelompok ini tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 5 PMK 71/2022.

Agunan Diambil Alih

Penyerahan Agunan oleh Kreditur

PPN dipungut oleh Kreditur pada saat menerima pembayaran dari Pembeli Agunan.

No. Transaksi PPN Besaran Tertentu Syarat / Catatan Dasar hukum
11 Penyerahan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan 1,1% × Harga Jual Agunan Pemungutan dilakukan pada saat Kreditur menerima pembayaran dari Pembeli Agunan. PMK 41/2023 Pasal 3 jo. PMK 11/2025 Pasal 18

Catatan: Pastikan transaksi memenuhi definisi dan mekanisme Agunan yang diambil alih dalam PMK 41 Tahun 2023.

Emas dan Perhiasan

Emas Perhiasan dan Transaksi Terkait

Tarif bergantung pada pelaku, tujuan penyerahan, jenis barang/jasa, dan keberadaan Faktur Pajak atau dokumen impor.

No. Transaksi PPN Besaran Tertentu Syarat / Catatan Dasar hukum
12 Emas Perhiasan hasil produksi sendiri oleh PKP Pabrikan kepada Pabrikan lain dan/atau Pedagang Emas Perhiasan 1,1% × Harga Jual Penjual merupakan PKP Pabrikan Emas Perhiasan. PMK 48/2023 Pasal 14 jo. PMK 11/2025 Pasal 19
13 Emas Perhiasan hasil produksi sendiri oleh PKP Pabrikan kepada Konsumen Akhir 1,65% × Harga Jual Penjual merupakan PKP Pabrikan Emas Perhiasan. PMK 48/2023 Pasal 14 jo. PMK 11/2025 Pasal 19
14 Emas Perhiasan oleh PKP Pedagang kepada Pedagang lain dan/atau Konsumen Akhir — memiliki Faktur Pajak perolehan atau dokumen impor 1,1% × Harga Jual Dokumen perolehan atau dokumen impor harus memenuhi ketentuan sebagai Faktur Pajak/dokumen yang dipersamakan. PMK 48/2023 Pasal 14 jo. PMK 11/2025 Pasal 19
15 Emas Perhiasan oleh PKP Pedagang kepada Pedagang lain dan/atau Konsumen Akhir — tidak memiliki Faktur Pajak perolehan atau dokumen impor 1,65% × Harga Jual Berlaku apabila bukti perolehan yang dipersyaratkan tidak dimiliki. PMK 48/2023 Pasal 14 jo. PMK 11/2025 Pasal 19
16 Emas Perhiasan oleh PKP Pedagang kepada Pabrikan Emas Perhiasan 0% × Harga Jual Tujuan penyerahan harus kepada Pabrikan Emas Perhiasan. PMK 48/2023 Pasal 14 jo. PMK 11/2025 Pasal 19
17 Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, batu permata, dan/atau batu lain sejenis oleh PKP Pabrikan/Pedagang Emas Perhiasan 1,1% × Penggantian Penyedia jasa merupakan PKP Pabrikan Emas Perhiasan atau PKP Pedagang Emas Perhiasan yang dimaksud dalam ketentuan. PMK 48/2023 Pasal 14 jo. PMK 11/2025 Pasal 19
18 Perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas dan/atau batu permata atau batu lain sejenis oleh PKP Pabrikan/Pedagang Emas Perhiasan 1,1% × Harga Jual Termasuk kondisi tertentu saat diserahkan sebagai bahan baku untuk menghasilkan Emas Perhiasan. PMK 48/2023 Pasal 15 jo. PMK 11/2025 Pasal 19

Catatan: PMK 52 Tahun 2025 hanya mengubah ketentuan PPh Pasal 22 dalam Pasal 5 PMK 48/2023; tarif PPN besaran tertentu pada Pasal 14 dan Pasal 15 di atas tidak diubah.

Jasa Asuransi

Agen dan Pialang Asuransi

Dasar penghitungan berupa komisi atau imbalan sebelum dipotong PPh atau pungutan lainnya.

No. Transaksi PPN Besaran Tertentu Syarat / Catatan Dasar hukum
19 Jasa Agen Asuransi 1,1% × komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada Agen Asuransi Termasuk komisi/imbalan kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan agen yang berada di bawah manajemennya. PMK 81/2024 Pasal 313 jo. PMK 11/2025 Pasal 20 dan PMK 53/2025
20 Jasa perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi 2,2% × komisi atau imbalan yang diterima Komisi atau imbalan dihitung sebelum pemotongan PPh atau pungutan lainnya. PMK 81/2024 Pasal 313 jo. PMK 11/2025 Pasal 20 dan PMK 53/2025

Catatan: PMK 53 Tahun 2025 menegaskan kembali rumus Pasal 313 dengan faktor 11/12 dari tarif PPN.

Kegiatan Membangun Sendiri

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pengenaan dilakukan hanya setelah kegiatan memenuhi seluruh kriteria Kegiatan Membangun Sendiri.

No. Transaksi PPN Besaran Tertentu Syarat / Catatan Dasar hukum
21 Kegiatan Membangun Sendiri yang memenuhi kriteria 2,2% × jumlah biaya pembangunan Biaya dihitung per Masa Pajak sampai bangunan selesai dan tidak termasuk biaya perolehan tanah. PMK 81/2024 Pasal 323–324 jo. PMK 11/2025 Pasal 20 dan PMK 53/2025

Catatan: Jangan menentukan KMS hanya karena ada pembangunan. Periksa tujuan kegiatan, pelaksana, karakter bangunan, luas, serta jangka waktu pembangunan sesuai PMK 81/2024.

Aset kripto tidak dimasukkan

PMK 53 Tahun 2025 menghapus Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81 Tahun 2024. Karena itu, PPN besaran tertentu atas perdagangan aset kripto dan jasa penambangan aset kripto yang sebelumnya tercantum dalam PMK 11 Tahun 2025 tidak berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Dasar hukum utama

PMK 11 Tahun 2025 — Bab III PPN Besaran Tertentu.

PMK 53 Tahun 2025 — perubahan ketentuan PMK 11/2025 dan penghapusan skema PPN aset kripto.

PMK 81 Tahun 2024 — ketentuan Agen/Pialang Asuransi dan Kegiatan Membangun Sendiri sebagaimana telah diubah.

PMK 52 Tahun 2025 — perubahan aspek PPh Pasal 22 emas; tidak mengubah tarif PPN besaran tertentu pada daftar emas di halaman ini.