Cari ketentuan DPP Nilai Lain.
Daftar DPP Nilai Lain selain DPP 11/12 yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Status regulasi diperiksa 27 Juli 2026. PMK 53 Tahun 2025 mengubah Pasal 20 PMK 11 Tahun 2025 yang berada pada bagian besaran tertentu PPN, sehingga tidak mengubah daftar DPP Nilai Lain dalam Bab II yang ditampilkan di halaman ini.
Ketentuan tidak ditemukan
Coba gunakan istilah yang lebih umum atau ubah filter kategori.
Transaksi khusus
Nilai Lain yang berasal dari perubahan atas PMK 75/PMK.03/2010.
| No. | Transaksi | DPP Nilai Lain | Syarat atau catatan | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP | 11/12 × Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor | Berlaku untuk pemakaian sendiri yang terutang PPN. | Pasal 4 huruf a |
| 2 | Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP | 11/12 × Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor | Tidak termasuk rumus khusus aktiva pada baris 7. | Pasal 4 huruf b |
| 3 | Penyerahan film cerita | 11/12 × perkiraan hasil rata-rata per judul film | Berbeda dari film cerita impor pada kelompok berikutnya. | Pasal 4 huruf d |
| 4 | Persediaan dan/atau aktiva yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan | 11/12 × harga pasar wajar | Mencakup aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. | Pasal 4 huruf f |
| 5 | Penyerahan BKP melalui pedagang perantara | 11/12 × harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli | Gunakan harga kesepakatan dalam transaksi perantara. | Pasal 4 huruf h |
| 6 | Penyerahan BKP melalui juru lelang | 11/12 × harga lelang | Harga lelang menjadi basis perhitungan. | Pasal 4 huruf i |
| 7 | Pemberian cuma-cuma BKP berupa aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan | 11/12 × harga pasar wajar | Dibedakan dari pemberian cuma-cuma BKP/JKP pada umumnya. | Pasal 4 huruf n |
| 8 | Jasa penyediaan tenaga kerja tertentu | 11/12 × seluruh tagihan, tidak termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan sejenis untuk tenaga kerja | Jasa tidak memenuhi kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari PPN dan Faktur Pajak memisahkan tagihan jasa penyedia dari imbalan tenaga kerja. | Pasal 4 huruf o |
| 9 | Jasa periklanan terkait penyiaran yang tidak bersifat iklan | 11/12 × seluruh tagihan jasa periklanan, tidak termasuk tagihan penyiaran yang tidak bersifat iklan | Diserahkan kepada pemasang pesan berupa pemerintah atau pemerintah dan badan usaha, serta tagihan kedua jenis jasa dirinci terpisah. | Pasal 4 huruf p |
Film cerita impor
Nilai Lain per copy film cerita impor.
| No. | Transaksi | DPP Nilai Lain | Syarat atau catatan | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| 10 | Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean berupa film cerita impor | 11/12 × Rp12.000.000 per copy film cerita impor | Nilai Lain telah memperhitungkan nilai media film cerita impor. | Pasal 5 angka 1 |
| 11 | Penyerahan film cerita impor oleh importir kepada pengusaha bioskop | 11/12 × Rp12.000.000 per copy film cerita impor | PPN dipungut satu kali untuk setiap copy saat pertama kali diserahkan kepada pengusaha bioskop. | Pasal 5 angka 2 |
Pulsa, kartu perdana, token, dan voucer
Ketentuan khusus sesuai tingkat distribusi dan bentuk imbalannya.
| No. | Transaksi | DPP Nilai Lain | Syarat atau catatan | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| 12 | Pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama | 11/12 × nilai pembayaran yang ditagih | Menggunakan nilai yang ditagih oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi. | Pasal 6 ayat (2) |
| 13 | Pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan melalui distributor tingkat selanjutnya | 11/12 × nilai yang ditagih kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya | Penjualan langsung oleh distributor tingkat kedua kepada pelanggan memakai DPP 11/12 PMK 131/2024 dan tidak dimasukkan sebagai skema khusus di halaman ini. | Pasal 6 ayat (3) huruf a |
| 14 | Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi token | 11/12 × komisi atau pendapatan administrasi; atau 11/12 × selisih nilai nominal token dan nilai yang diminta | Untuk basis selisih, tidak termasuk pajak daerah atas penerangan jalan dan bea meterai. | Pasal 6 ayat (4) |
| 15 | Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa transaksi pembayaran terkait distribusi voucer, atau program loyalitas/penghargaan pelanggan | 11/12 × komisi atau imbalan; atau 11/12 × selisih nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan voucer | Basis komisi digunakan bila penyerahan didasari komisi/imbalan; basis selisih digunakan bila tidak didasari komisi/imbalan. | Pasal 6 ayat (5) |
Transaksi tertentu di KPBPB
KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Bagian ini harus dibaca bersama PMK 173/PMK.03/2021.
| No. | Transaksi | DPP Nilai Lain | Syarat atau catatan | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| 16 | Penyerahan dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean atas barang/bahan baku asal luar Daerah Pabean yang tidak diolah di KPBPB | BKP mewah: nilai dasar penghitungan bea masuk + pungutan kepabeanan/cukai, tidak termasuk PPN dan PPnBM. BKP selain mewah: 11/12 × nilai tersebut. | Wajib memastikan asal barang dan bahwa tidak dilakukan pengolahan di KPBPB. | Pasal 7 angka 1, Pasal 15 ayat (3) |
| 17 | BKP dikeluarkan sementara dari KPBPB tetapi tidak dimasukkan kembali sampai batas waktu | BKP mewah: harga pasar wajar. BKP selain mewah: 11/12 × harga pasar wajar. | Berlaku atas pengeluaran sementara yang tidak dipenuhi kewajiban pemasukan kembali. | Pasal 7 angka 2, Pasal 19 ayat (2) |
| 18 | BKP dari tempat lain dalam Daerah Pabean dimasukkan sementara ke KPBPB tetapi tidak dikeluarkan kembali sampai batas waktu | BKP mewah: harga pasar wajar. BKP selain mewah: 11/12 × harga pasar wajar. | Berlaku atas pemasukan sementara dari TLDDP yang tidak dipenuhi kewajiban pengeluaran kembali. | Pasal 7 angka 3, Pasal 20 ayat (2) |
Catatan KPBPB: Jangan menentukan DPP hanya dari nama barang. Asal barang, proses pengolahan, tujuan pengeluaran/pemasukan, jangka waktu, dan fasilitas PPN harus diperiksa.
Komoditas tertentu
LPG tertentu, hasil tembakau, dan pupuk bersubsidi.
| No. | Transaksi | DPP Nilai Lain | Syarat atau catatan | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| 19 | Bagian harga LPG tertentu yang tidak disubsidi pada titik serah Badan Usaha | (11/12) × [100 ÷ (100 + (11/12 × t))] × Harga Jual Eceran. Berdasarkan pembulatan: 0,825 × Harga Jual Eceran. | t adalah angka tarif PPN yang berlaku. Titik serah agen dan pangkalan menggunakan besaran tertentu PPN, bukan DPP Nilai Lain ini. | Pasal 8 |
| 20 | Penyerahan hasil tembakau | (11/12) × [100 ÷ (100 + (11/12 × t))] × Harga Jual Eceran hasil tembakau | PMK menetapkan PPN terutang berdasarkan pembulatan sebesar 9,9% × HJE. Angka 9,9% adalah PPN terutang, bukan besarnya DPP. | Pasal 9 |
| 21 | Bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapat subsidi | (11/12) × [100 ÷ (100 + (11/12 × t))] × jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN. Berdasarkan pembulatan: 0,825 × jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN. | t adalah angka tarif PPN yang berlaku. | Pasal 10, Pasal 4 ayat (3)–(3a) |
| 22 | Bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapat subsidi | (11/12) × [100 ÷ (100 + (11/12 × t))] × harga eceran tertinggi. Berdasarkan pembulatan: 0,825 × harga eceran tertinggi. | HET adalah harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. | Pasal 10, Pasal 4 ayat (4)–(4a) |
Kerja Sama Operasi
DPP atas kontribusi anggota kepada KSO.
| No. | Transaksi | DPP Nilai Lain | Syarat atau catatan | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| 23 | Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh anggota kepada KSO | 11/12 × nilai kontribusi yang disepakati oleh masing-masing anggota dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan | Nilai kontribusi harus dirinci berdasarkan jenis BKP dan/atau JKP. Penyerahan KSO kepada pelanggan memakai DPP sesuai karakter transaksi kepada pelanggan. | Pasal 11, Pasal 6 ayat (3)–(5) |
Jangan dicampur dengan besaran tertentu PPN
Barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas oleh pedagang, jasa pengiriman paket, biro/agen perjalanan, jasa pengurusan transportasi tertentu, agunan yang diambil alih, emas/perhiasan tertentu, jasa agen dan pialang asuransi, transaksi aset kripto tertentu, serta kegiatan membangun sendiri berada dalam rezim besaran tertentu PPN, bukan daftar DPP Nilai Lain pada halaman ini.
Untuk objek tersebut, buat halaman atau logika pemeriksaan tersendiri.
Dasar hukum
PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, khususnya Bab II Pasal 3 sampai dengan Pasal 11.
PMK Nomor 53 Tahun 2025 mengubah Pasal 20 PMK 11/2025 mengenai bagian besaran tertentu PPN dan tidak mengubah daftar Bab II di atas.