Kabayan · Pajak Pertambahan Nilai

Cari ketentuan DPP Nilai Lain.

Daftar DPP Nilai Lain selain DPP 11/12 yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Ruang lingkup: hanya ketentuan yang ditempatkan dalam Bab II PMK 11 Tahun 2025. Daftar ini tidak mencampurkan objek yang menggunakan besaran tertentu PPN.

Status regulasi diperiksa 27 Juli 2026. PMK 53 Tahun 2025 mengubah Pasal 20 PMK 11 Tahun 2025 yang berada pada bagian besaran tertentu PPN, sehingga tidak mengubah daftar DPP Nilai Lain dalam Bab II yang ditampilkan di halaman ini.

Ketentuan tidak ditemukan

Coba gunakan istilah yang lebih umum atau ubah filter kategori.

PMK 11/2025 Pasal 4

Transaksi khusus

Nilai Lain yang berasal dari perubahan atas PMK 75/PMK.03/2010.

No.TransaksiDPP Nilai LainSyarat atau catatanDasar
1Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP11/12 × Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotorBerlaku untuk pemakaian sendiri yang terutang PPN.Pasal 4 huruf a
2Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP11/12 × Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotorTidak termasuk rumus khusus aktiva pada baris 7.Pasal 4 huruf b
3Penyerahan film cerita11/12 × perkiraan hasil rata-rata per judul filmBerbeda dari film cerita impor pada kelompok berikutnya.Pasal 4 huruf d
4Persediaan dan/atau aktiva yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan11/12 × harga pasar wajarMencakup aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.Pasal 4 huruf f
5Penyerahan BKP melalui pedagang perantara11/12 × harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeliGunakan harga kesepakatan dalam transaksi perantara.Pasal 4 huruf h
6Penyerahan BKP melalui juru lelang11/12 × harga lelangHarga lelang menjadi basis perhitungan.Pasal 4 huruf i
7Pemberian cuma-cuma BKP berupa aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan11/12 × harga pasar wajarDibedakan dari pemberian cuma-cuma BKP/JKP pada umumnya.Pasal 4 huruf n
8Jasa penyediaan tenaga kerja tertentu11/12 × seluruh tagihan, tidak termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan sejenis untuk tenaga kerjaJasa tidak memenuhi kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari PPN dan Faktur Pajak memisahkan tagihan jasa penyedia dari imbalan tenaga kerja.Pasal 4 huruf o
9Jasa periklanan terkait penyiaran yang tidak bersifat iklan11/12 × seluruh tagihan jasa periklanan, tidak termasuk tagihan penyiaran yang tidak bersifat iklanDiserahkan kepada pemasang pesan berupa pemerintah atau pemerintah dan badan usaha, serta tagihan kedua jenis jasa dirinci terpisah.Pasal 4 huruf p
PMK 11/2025 Pasal 5

Film cerita impor

Nilai Lain per copy film cerita impor.

No.TransaksiDPP Nilai LainSyarat atau catatanDasar
10Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean berupa film cerita impor11/12 × Rp12.000.000 per copy film cerita imporNilai Lain telah memperhitungkan nilai media film cerita impor.Pasal 5 angka 1
11Penyerahan film cerita impor oleh importir kepada pengusaha bioskop11/12 × Rp12.000.000 per copy film cerita imporPPN dipungut satu kali untuk setiap copy saat pertama kali diserahkan kepada pengusaha bioskop.Pasal 5 angka 2
PMK 11/2025 Pasal 6

Pulsa, kartu perdana, token, dan voucer

Ketentuan khusus sesuai tingkat distribusi dan bentuk imbalannya.

No.TransaksiDPP Nilai LainSyarat atau catatanDasar
12Pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama11/12 × nilai pembayaran yang ditagihMenggunakan nilai yang ditagih oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.Pasal 6 ayat (2)
13Pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan melalui distributor tingkat selanjutnya11/12 × nilai yang ditagih kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnyaPenjualan langsung oleh distributor tingkat kedua kepada pelanggan memakai DPP 11/12 PMK 131/2024 dan tidak dimasukkan sebagai skema khusus di halaman ini.Pasal 6 ayat (3) huruf a
14Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi token11/12 × komisi atau pendapatan administrasi; atau 11/12 × selisih nilai nominal token dan nilai yang dimintaUntuk basis selisih, tidak termasuk pajak daerah atas penerangan jalan dan bea meterai.Pasal 6 ayat (4)
15Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa transaksi pembayaran terkait distribusi voucer, atau program loyalitas/penghargaan pelanggan11/12 × komisi atau imbalan; atau 11/12 × selisih nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan voucerBasis komisi digunakan bila penyerahan didasari komisi/imbalan; basis selisih digunakan bila tidak didasari komisi/imbalan.Pasal 6 ayat (5)
PMK 11/2025 Pasal 7

Transaksi tertentu di KPBPB

KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Bagian ini harus dibaca bersama PMK 173/PMK.03/2021.

No.TransaksiDPP Nilai LainSyarat atau catatanDasar
16Penyerahan dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean atas barang/bahan baku asal luar Daerah Pabean yang tidak diolah di KPBPBBKP mewah: nilai dasar penghitungan bea masuk + pungutan kepabeanan/cukai, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
BKP selain mewah: 11/12 × nilai tersebut.
Wajib memastikan asal barang dan bahwa tidak dilakukan pengolahan di KPBPB.Pasal 7 angka 1, Pasal 15 ayat (3)
17BKP dikeluarkan sementara dari KPBPB tetapi tidak dimasukkan kembali sampai batas waktuBKP mewah: harga pasar wajar.
BKP selain mewah: 11/12 × harga pasar wajar.
Berlaku atas pengeluaran sementara yang tidak dipenuhi kewajiban pemasukan kembali.Pasal 7 angka 2, Pasal 19 ayat (2)
18BKP dari tempat lain dalam Daerah Pabean dimasukkan sementara ke KPBPB tetapi tidak dikeluarkan kembali sampai batas waktuBKP mewah: harga pasar wajar.
BKP selain mewah: 11/12 × harga pasar wajar.
Berlaku atas pemasukan sementara dari TLDDP yang tidak dipenuhi kewajiban pengeluaran kembali.Pasal 7 angka 3, Pasal 20 ayat (2)

Catatan KPBPB: Jangan menentukan DPP hanya dari nama barang. Asal barang, proses pengolahan, tujuan pengeluaran/pemasukan, jangka waktu, dan fasilitas PPN harus diperiksa.

PMK 11/2025 Pasal 8–10

Komoditas tertentu

LPG tertentu, hasil tembakau, dan pupuk bersubsidi.

No.TransaksiDPP Nilai LainSyarat atau catatanDasar
19Bagian harga LPG tertentu yang tidak disubsidi pada titik serah Badan Usaha(11/12) × [100 ÷ (100 + (11/12 × t))] × Harga Jual Eceran.
Berdasarkan pembulatan: 0,825 × Harga Jual Eceran.
t adalah angka tarif PPN yang berlaku. Titik serah agen dan pangkalan menggunakan besaran tertentu PPN, bukan DPP Nilai Lain ini.Pasal 8
20Penyerahan hasil tembakau(11/12) × [100 ÷ (100 + (11/12 × t))] × Harga Jual Eceran hasil tembakauPMK menetapkan PPN terutang berdasarkan pembulatan sebesar 9,9% × HJE. Angka 9,9% adalah PPN terutang, bukan besarnya DPP.Pasal 9
21Bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapat subsidi(11/12) × [100 ÷ (100 + (11/12 × t))] × jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN.
Berdasarkan pembulatan: 0,825 × jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN.
t adalah angka tarif PPN yang berlaku.Pasal 10, Pasal 4 ayat (3)–(3a)
22Bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapat subsidi(11/12) × [100 ÷ (100 + (11/12 × t))] × harga eceran tertinggi.
Berdasarkan pembulatan: 0,825 × harga eceran tertinggi.
HET adalah harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.Pasal 10, Pasal 4 ayat (4)–(4a)
PMK 11/2025 Pasal 11

Kerja Sama Operasi

DPP atas kontribusi anggota kepada KSO.

No.TransaksiDPP Nilai LainSyarat atau catatanDasar
23Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh anggota kepada KSO11/12 × nilai kontribusi yang disepakati oleh masing-masing anggota dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatanNilai kontribusi harus dirinci berdasarkan jenis BKP dan/atau JKP. Penyerahan KSO kepada pelanggan memakai DPP sesuai karakter transaksi kepada pelanggan.Pasal 11, Pasal 6 ayat (3)–(5)

Jangan dicampur dengan besaran tertentu PPN

Barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas oleh pedagang, jasa pengiriman paket, biro/agen perjalanan, jasa pengurusan transportasi tertentu, agunan yang diambil alih, emas/perhiasan tertentu, jasa agen dan pialang asuransi, transaksi aset kripto tertentu, serta kegiatan membangun sendiri berada dalam rezim besaran tertentu PPN, bukan daftar DPP Nilai Lain pada halaman ini.

Untuk objek tersebut, buat halaman atau logika pemeriksaan tersendiri.

Dasar hukum

PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, khususnya Bab II Pasal 3 sampai dengan Pasal 11.

PMK Nomor 53 Tahun 2025 mengubah Pasal 20 PMK 11/2025 mengenai bagian besaran tertentu PPN dan tidak mengubah daftar Bab II di atas.

Buka PMK 11 Tahun 2025 di JDIH Kementerian Keuangan ↗

Buka PMK 53 Tahun 2025 di JDIH Kementerian Keuangan ↗