Kabayan · PMK 131 Tahun 2024

Cakupan BKP/JKP dalam PMK 131.

Daftar ini disusun berdasarkan jenis transaksi yang disebut langsung dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 PMK 131 Tahun 2024.

Istilah tidak ditemukan

Coba gunakan istilah transaksi seperti impor, penyerahan, pemanfaatan, JKP, atau PPnBM.

Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024

Transaksi yang menggunakan DPP Nilai Lain 11/12

Daftar berikut merupakan cakupan normatif yang disebut dalam Pasal 3, bukan daftar nama atau jenis produk.

Jenis transaksi Objek yang dicakup DPP Nilai Lain Penghitungan PPN Dasar dan catatan
Impor BKP BKP selain BKP yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM. 11/12 × nilai impor 12% × DPP Pasal 3 Tidak mencantumkan daftar nama barang.
Penyerahan BKP berwujud di dalam Daerah Pabean BKP berwujud selain BKP yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM. 11/12 × harga jual 12% × DPP Pasal 3 Nama barang harus diuji terlebih dahulu sebagai BKP.
Penyerahan BKP tidak berwujud di dalam Daerah Pabean BKP tidak berwujud yang penyerahannya terutang PPN dan tidak mempunyai pengaturan khusus. 11/12 × harga jual 12% × DPP Pasal 3 Termasuk dalam frasa penyerahan BKP.
Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean JKP yang penyerahannya terutang PPN dan tidak menggunakan DPP atau besaran tertentu berdasarkan aturan khusus. 11/12 × penggantian 12% × DPP Pasal 3 PMK 131 tidak membuat daftar nama jasa.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean. 11/12 × penggantian 12% × DPP Pasal 3 Mekanisme pemungutan atau penyetoran mengikuti ketentuan terkait.
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean. 11/12 × penggantian 12% × DPP Pasal 3 Mekanisme pemungutan atau penyetoran mengikuti ketentuan terkait.

Rumus: tarif PPN tetap 12%. Hasil 12% × 11/12 sama secara matematis dengan 11% dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Penting: frasa “selain BKP mewah” berarti selain BKP yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM sesuai peraturan PPnBM, bukan sekadar barang yang harganya mahal.