Apa Itu Kode Otorisasi DJP?
Dalam penerbitan bukti potong, faktur pajak, pelaporan SPT, dan permohonan layanan administrasi di Coretax dibutuhkan tanda tangan elektronik. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 s.t.d.d. PMK 1 Tahun 2026, tanda tangan elektronik terbagi ke dalam dua jenis, yaitu: (1) Sertifikat Elektronik, dan (2) Kode Otorisasi DJP. Berikut adalah penjelasan singkatnya.
Coretax memfasilitasi penggunaan Sertifikat Elektronik dari PSrE. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki sertifikat tersebut, KO DJP dapat menjadi solusi untuk keperluan penandatanganan dokumen perpajakan.
Mana yang Harus Dipilih?
Jika belum mempunyai Sertifikat Elektronik tersertifikasi dari PSrE, Anda dapat menggunakan Kode Otorisasi DJP untuk kperluan penandatanganan dokumen perpajakan di Coretax.
Sebaliknya, apabila Anda telah mempunyai Sertifikat Elektronik dari PSrE, sertifikat tersebut dapat didaftarkan pada laman Coretax dengan memilih nama penyelenggara sertifikat dan mengisi identitas penandatangan atau Signer ID.
Password ≠ Passphrase
Passphrase bukan kata sandi untuk masuk ke akun Coretax. Passphrase digunakan ketika pengguna melakukan tindakan yang membutuhkan tanda tangan elektronik.
Passphrase harus terdiri sekurang-kurangnya delapan karakter yang terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Contoh: Pajak123!, Indon3s143M4S!, dan lain sebagainya.
Notifikasi "format pola tidak valid" menunjukkan bahwa terdapat karakter yang tidak diterima oleh sistem. Biasanya permasalahan timbul karena adanya spesial karakter yang tidak diperkenankan. Gunakan karakter khusus yang terbukti aman, seperti @, #, !.
Password
Digunakan untuk masuk atau login ke akun Coretax.
Passphrase
Digunakan sebagai bagian dari otorisasi ketika melakukan tanda tangan elektronik.
Jangan menyimpan passphrase di dokumen bersama, mengirimkannya melalui grup percakapan, atau menyerahkannya kepada pihak lain. Tindakan yang ditandatangani menggunakan identitas pengguna dapat berkaitan dengan pertanggungjawaban pengguna tersebut.
Pastikan Hal Ini Sudah Siap
Tandai setiap item yang sudah Anda pastikan. Checklist ini hanya alat bantu di browser dan tidak mengirimkan data apa pun.
Kode Otorisasi melekat pada identitas pengguna. Pada Wajib Pajak Badan, pegawai atau pengurus yang bertindak sebagai penandatangan melalui mekanisme impersonate tetap menggunakan identitas dan tanda tangan elektronik pribadinya.
Cara Permintaan dan Pengecekan Kode Otorisasi DJP
Presentasi berikut melengkapi penjelasan dalam artikel. Gunakan tombol navigasi, thumbnail, tombol panah keyboard, atau geser layar untuk berpindah halaman.
assets/sertifikat-elektronik berisi
Sertel-01.webp sampai Sertel-15.webp.
KO DJP Siap Digunakan
Jangan berhenti setelah menekan Simpan. Periksa bagian Digital Certificate dan pastikan Status Kepemilikan sudah berubah menjadi Valid.
Perusahaan Memberikan Kewenangan. Tanda Tangan Tetap Melekat pada Orang.
Berbeda dengan rezim DJP Online, Wajib Pajak Badan tidak memilki sertifikat elektronik. Kepemilikan sertifikat elektronik melekat kepada Pengurus, PIC, pegawai, atau pihak lain yang diberikan kewenangan untuk menjalankan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan.
Memiliki Kode Otorisasi belum otomatis membuat seseorang boleh menandatangani seluruh dokumen perusahaan. Pengguna juga harus mempunyai hubungan dan role akses yang sesuai pada Wajib Pajak Badan.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Buka bagian yang sesuai dengan masalah yang Anda temui.
01Menganggap password sama dengan passphrase+
Password digunakan untuk login, sedangkan passphrase digunakan pada proses tanda tangan elektronik.
02Menganggap semua pengguna harus mempunyai sertifikat PSrE+
Pengguna yang tidak mempunyai sertifikat PSrE dapat menggunakan Kode Otorisasi DJP.
03Tidak memastikan status validitas KO DJP+
Status Kode Otorisasi DJP tetap perlu dipastikan sampai berstatus Valid.
04Membagikan passphrase kepada pegawai lain+
Passphrase merupakan bagian dari otorisasi pengguna dan harus dijaga kerahasiaannya.
Kode Otorisasi DJP adalah Jalur Praktis untuk Menandatangani Dokumen di Coretax
Untuk menandatangani dokumen perpajakan melalui Coretax, pengguna dapat menggunakan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE.
Bagi pengguna yang tidak memiliki sertifikat tersertifikasi dari PSrE, Kode Otorisasi DJP menjadi pilihan yang praktis dan gratis karena dapat diminta langsung melalui akun Coretax.
Prosesnya relatif sederhana: masuk ke Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, pilih Kode Otorisasi DJP, buat passphrase, setujui pernyataan, lalu simpan.
Namun, jangan berhenti sampai di situ. Periksa kembali bagian Digital Certificate dan pastikan Status Kepemilikan sudah berubah menjadi Valid. Status inilah yang menjadi tanda bahwa Kode Otorisasi sudah siap digunakan untuk penandatanganan dokumen perpajakan.
Lihat kembali langkah pengajuan ↑RujukanDasar Hukum dan Referensi7 sumber ⌄
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang petunjuk pelaksanaan administrasi NPWP, PKP, objek PBB, serta perincian jenis, dokumen, dan saluran pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Coretaxpedia Direktorat Jenderal Pajak, “Bagaimana mendapat kode otorisasi”.
- Coretaxpedia Direktorat Jenderal Pajak, “Bagaimana mengetahui status kode otorisasi”.
- Buku Manual Coretax Administration System — Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Digital.
- Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak mengenai daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik noninstansi yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.
- Panduan DJP tahun 2026 mengenai Aktivasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik melalui M-Pajak.