Jawaban singkatnya: jalur lama masih dapat diperlukan
SP2DK yang diterima sekarang dapat meminta penjelasan atas transaksi pada Masa Pajak sebelum Januari 2025. Apabila penjelasan itu menuntut Wajib Pajak membuka, membetulkan, atau melengkapi dokumen melalui aplikasi perpajakan lama, Sertifikat Elektronik pra-Coretax mungkin masih dibutuhkan.
Namun, Sertifikat Elektronik bukan syarat untuk menjawab SP2DK itu sendiri. Sertifikat menjadi alat autentikasi ketika tindak lanjut SP2DK memerlukan akses ke layanan elektronik lama, misalnya e-Faktur, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, atau e-Bupot.
Mengapa Sertifikat Elektronik lama relevan ketika ada SP2DK?
SP2DK merupakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang menunjukkan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Fokus pertama Wajib Pajak tetap pada substansi: transaksi apa yang dipersoalkan, masa pajaknya, dokumen sumbernya, pencatatannya, dan perlakuan pajaknya.
Masalah akses muncul ketika dokumen atau pembetulan yang diperlukan masih berada pada ekosistem pra-Coretax. Dalam situasi itu, peta kerjanya menjadi:
- 1Petakan SP2DKIdentifikasi transaksi, jenis pajak, dan Masa/Tahun Pajak.
- 2Tentukan tindak lanjutApakah cukup dengan penjelasan dan bukti, atau perlu pembetulan/penerbitan dokumen?
- 3Identifikasi sistemCoretax atau aplikasi lama seperti e-Faktur/e-Bupot pra-Coretax?
- 4Periksa kredensialApakah Sertifikat Elektronik lama masih ada, masih berlaku, dan passphrase diketahui?
- 5Ajukan sertifikat bila diperlukanGunakan jalur transisi untuk kewajiban sampai 2024, lalu simpan bukti penerbitannya.
Apa fungsi Sertifikat Elektronik pada era pra-Coretax?
Pasal 40 PER-04/PJ/2020 menempatkan Sertifikat Elektronik sebagai sarana untuk memperoleh layanan perpajakan elektronik, antara lain:
- e-NofaPermintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
- e-FakturPembuatan Faktur Pajak elektronik.
- e-BupotPembuatan bukti potong/pungut dan pelaporan SPT Masa PPh.
- Layanan lainKeberatan elektronik dan layanan DJP lain yang ditentukan.
Untuk menggunakan layanan e-Nofa dan e-Faktur, Wajib Pajak juga harus berstatus PKP dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Jadi, memiliki Sertifikat Elektronik saja belum otomatis membuka seluruh layanan PPN.
Dua jalur permintaan menurut PER-04/PJ/2020
Secara elektronik
Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, menyiapkan passphrase, lalu mengikuti verifikasi dan autentikasi identitas.
Dalam praktik pra-Coretax, PKP dapat menggunakan saluran daring yang disediakan DJP, termasuk e-Nofa, sepanjang layanan tersedia untuk kondisi Wajib Pajak tersebut.
Secara tertulis
Apabila saluran elektronik belum tersedia, formulir disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak.
Pemohon menunjukkan dokumen asli, menyerahkan fotokopi dokumen yang disyaratkan, dan mengikuti verifikasi serta autentikasi.
Langkah praktis pengajuan tertulis
- Pastikan periode yang hendak ditangani. Catat Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang terkait dengan SP2DK. Jalur transisi ini ditujukan untuk kewajiban sampai 2024, kecuali PKP tertentu yang ditetapkan DJP.
- Pastikan orang yang datang berwenang. Untuk badan pusat, salah satu pengurus yang ditunjuk; untuk cabang, pimpinan cabang atau pengurus cabang lainnya. Permintaan bukan pekerjaan yang sebaiknya diserahkan begitu saja kepada staf yang tidak tercatat atau tidak memiliki dokumen penunjukan.
- Isi formulir dan siapkan passphrase. Passphrase dibuat oleh Wajib Pajak. Jangan menaruhnya dalam email terbuka, grup percakapan, atau map dokumen yang dapat diakses banyak orang.
- Siapkan asli dan fotokopi. Dokumen asli digunakan untuk ditunjukkan; fotokopi diserahkan sesuai kategori Wajib Pajak.
- Ikuti verifikasi dan autentikasi. Petugas meneliti kelengkapan administrasi serta menguji identitas pemohon.
- Simpan bukti penerbitan. Jika lengkap dan sesuai, Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan diberikan paling lama satu hari kerja setelah permintaan diterima lengkap dan verifikasi/autentikasi dilakukan.
Siapa yang mengajukan dan dokumen apa yang dibawa?
| Jenis Wajib Pajak | Penandatangan/pemohon | Dokumen utama untuk jalur tertulis |
|---|---|---|
| Orang pribadi WNI | Wajib Pajak yang bersangkutan | Formulir; KTP asli dan fotokopi; Kartu NPWP atau SKT asli dan fotokopi. |
| Orang pribadi WNA | Wajib Pajak yang bersangkutan | Formulir; paspor serta KITAS/KITAP asli dan fotokopi; Kartu NPWP atau SKT asli dan fotokopi. |
| Warisan belum terbagi | Wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi | Formulir; identitas wakil; Kartu NPWP atau SKT; dokumen kedudukan sebagai wakil sesuai keadaan. |
| Badan pusat | Salah satu pengurus yang ditunjuk mewakili badan | Formulir; KTP dan NPWP pengurus untuk WNI, atau paspor dan NPWP jika telah terdaftar untuk WNA; akta/dokumen pendirian dan seluruh perubahannya, atau surat penunjukan kantor pusat untuk BUT. |
| Badan cabang | Pimpinan cabang atau pengurus cabang lainnya | Formulir; identitas dan NPWP pemohon; dokumen pendirian/perubahannya atau dokumen yang membuktikan kedudukan cabang dan kewenangan pemohon. |
| Kerja Sama Operasi (KSO/JO) | Pengurus yang berwenang | Dokumen badan dan pengurus di atas, ditambah SPT Tahunan PPh seluruh anggota KSO untuk tahun pajak terakhir yang batas penyampaiannya telah jatuh tempo. |
| Instansi pemerintah | Kepala instansi/KPA/pejabat tata usaha keuangan, kepala desa, atau perangkat desa yang berwenang | Formulir; dokumen penunjukan jabatan; identitas diri; dan fotokopi NPWP pejabat yang ditunjuk. |
Checklist interaktif sebelum ke KPP/KP2KP
Checklist tersimpan pada peramban yang sedang digunakan. Checklist membantu persiapan, tetapi tidak menggantikan penelitian petugas KPP/KP2KP.
Berapa lama prosesnya dan apa hasilnya?
Berdasarkan Pasal 43 PER-04/PJ/2020, Kepala KPP atau KP2KP meneliti kelengkapan data serta melakukan verifikasi dan autentikasi. Jika permintaan lengkap dan sesuai, Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik diberikan paling lama satu hari kerja setelah permintaan diterima lengkap dan pengujian selesai. Jika tidak lengkap atau tidak sesuai, permintaan dikembalikan.
Masa berlaku sertifikat adalah dua tahun sejak diberikan. Sertifikat baru dapat diminta apabila masa berlaku akan/telah berakhir, terjadi atau berpotensi terjadi penyalahgunaan, passphrase tidak diketahui/lupa, atau terdapat sebab lain yang mengharuskan penerbitan sertifikat baru. Ketika sertifikat baru diterbitkan, sertifikat sebelumnya berakhir.
Cara menempatkan Sertifikat Elektronik dalam respons SP2DK
Lakukan
- Susun matriks transaksi yang dipersoalkan per lawan transaksi, tanggal, DPP, PPN/PPh, dan dokumen sumber.
- Catat aplikasi lama mana yang perlu diakses serta tindakan yang akan dilakukan.
- Simpan Bukti Penerbitan sertifikat dan jejak waktu pengajuan sebagai bagian kronologi penanganan SP2DK.
- Koordinasikan langkah pembetulan dengan Account Representative sesuai fakta transaksi.
Hindari
- Menganggap terbitnya sertifikat otomatis menyelesaikan SP2DK.
- Mengajukan pembetulan sebelum rekonsiliasi transaksi dan posisi hukumnya selesai.
- Membagikan file sertifikat dan passphrase melalui kanal yang tidak aman.
- Menggunakan formulir lama yang masih menyebut PER-24/PJ/2012, CD foto, KK, dan meterai Rp6.000.
Unduh formulir PDF interaktif
Formulir Bantu Permintaan Sertifikat Elektronik Pra-Coretax
Memuat data pemohon, data Wajib Pajak, pernyataan persetujuan, tanda tangan, serta checklist dokumen per kategori. Kolom dapat diisi dan disimpan menggunakan pembaca PDF yang mendukung AcroForm.
Mengapa formulir lima halaman lama tidak dipakai apa adanya?
Arsip formulir e-Faktur yang beredar sebelum 2020 sering memuat persyaratan berupa Kartu Keluarga, SPT Tahunan beserta tanda terimanya, pasfoto dalam CD, penyerahan langsung yang tidak dapat dikuasakan, serta surat pernyataan bermeterai Rp6.000. Formulir semacam itu menggambarkan rezim yang lebih lama dan masih merujuk PER-24/PJ/2012.
PER-04/PJ/2020 merampingkan persyaratan dan memperluas cakupan Sertifikat Elektronik di luar PKP. Karena itu, formulir lama dapat dipakai untuk memahami sejarah administrasi, tetapi bukan sumber utama untuk menentukan dokumen yang harus dibawa dalam jalur transisi saat ini.
Pertanyaan yang paling sering muncul
Apakah setiap penerima SP2DK transaksi sebelum 2025 harus meminta Sertifikat Elektronik?
Tidak. Sertifikat dibutuhkan jika tindak lanjutnya memerlukan autentikasi pada layanan elektronik pra-Coretax. Jika respons cukup berupa penjelasan dan dokumen yang tersedia, kebutuhan sertifikat harus dinilai berdasarkan tindakan yang benar-benar akan dilakukan.
Apakah sertifikat lama masih dapat dipakai setelah Coretax berjalan?
Untuk hak dan kewajiban sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, Bagian Tahun Pajak yang berakhir sampai Desember 2024, dan Tahun Pajak 2024, PER-7/PJ/2025 mengatur penggunaannya secara transisional. Masa Pajak Januari 2025 dan setelahnya hanya disebut untuk PKP tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Apakah permintaan sertifikat dapat dikuasakan?
PER-04/PJ/2020 menentukan siapa yang mengajukan menurut jenis Wajib Pajak. Untuk badan, formulir diajukan oleh pengurus/pimpinan cabang yang berwenang. Untuk orang pribadi, pada prinsipnya diajukan sendiri; perwakilan dimungkinkan hanya dalam kondisi tertentu yang dibuktikan dengan dokumen sebagaimana Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3).
Apakah formulir harus memakai meterai?
Contoh format Lampiran II PER-04/PJ/2020 mensyaratkan tanda tangan pemohon dan stempel Wajib Pajak jika ada, tetapi tidak menempatkan meterai sebagai unsur pada formulir tersebut. Jangan menyalin otomatis ketentuan meterai dari paket formulir yang lebih lama; konfirmasikan jika KPP meminta dokumen tambahan untuk keadaan khusus.
Kesimpulan
Untuk SP2DK yang menyentuh transaksi sebelum Januari 2025, jangan langsung melompat ke prosedur Coretax dan jangan pula memakai formulir 2017 tanpa koreksi. Mulailah dari periode pajak dan tindakan yang diperlukan. Jika akses ke layanan pra-Coretax memang dibutuhkan, gunakan jalur transisi PER-7/PJ/2025 dengan persyaratan Sertifikat Elektronik yang merujuk PER-04/PJ/2020.
Urutan yang aman adalah: petakan transaksi, tentukan tindakan, identifikasi sistem, periksa kredensial, baru ajukan sertifikat bila perlu. Sertifikat memulihkan akses administratif; kualitas jawaban SP2DK tetap ditentukan oleh fakta, dokumen, rekonsiliasi, dan analisis pajaknya.
Dasar hukum dan referensi resmi
- PER-04/PJ/2020, khususnya Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 dan Lampiran II.
- PER-7/PJ/2025, khususnya Pasal 91 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 94, serta Pasal 95.
- Halaman resmi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik DJP.
Artikel ini bersifat edukasi dan tidak menggantikan penelitian atas fakta, komunikasi dengan KPP, atau pendapat profesional untuk kasus tertentu.