Hibah tanah dan/atau bangunan sering dianggap otomatis bebas Pajak Penghasilan karena tidak ada transaksi jual beli. Anggapan ini perlu diluruskan.
Dalam ketentuan Pajak Penghasilan, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah pada prinsipnya merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Namun, terdapat pengecualian jika hibah diberikan kepada pihak tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Khusus terkait pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, terdapat persyaratan administrasi tambahan. Pastikan pihak yang menerima memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Jangan hanya bertanya, “Apakah ini hibah?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: siapa pemberi hibah, siapa penerimanya, bagaimana hubungan kedua pihak, apakah syarat pengecualian terpenuhi, dan apakah persyaratan SKB telah lengkap?
Hibah Memiliki Dua Sisi Pajak yang Berbeda
Sisi pemberi hibah
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah pada prinsipnya merupakan objek PPh. PMK 114 Tahun 2025 memberikan pengecualian jika penerima hibah merupakan pihak yang memenuhin ketentuan dan syarat hubungan transaksi terpenuhi.
Sisi penerima hibah
Harta hibahan yang diterima oleh pihak tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PMK 114 Tahun 2025.
Karena itu, status “bukan objek PPh bagi penerima” dan “SKB PPh atas pengalihan tanah/bangunan” perlu penelaahan lebih lanjut.
Siapa yang Dapat Memenuhi Ketentuan Hibah?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, hibah dapat memperoleh pengecualian apabila diberikan kepada:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- badan keagamaan;
- badan pendidikan;
- badan sosial termasuk yayasan;
- koperasi; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Sepanjang tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, keuntungan karena pengalihan harta hibahan tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang pihak pemberi dan penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan</strong>.
Hibah Keluarga: Mana yang Masuk Satu Derajat?
Matriks berikut membantu melakukan pemeriksaan awal. Pemenuhan hubungan keluarga belum otomatis berarti SKB akan terbit karena persyaratan lainnya tetap harus dipenuhi.
| Pemberi | Penerima | Hubungan | Masuk kategori? |
|---|---|---|---|
| Ayah/Ibu | Anak kandung | Garis lurus 1 derajat | Ya |
| Anak kandung | Ayah/Ibu | Garis lurus 1 derajat | Ya |
| Kakek/Nenek | Cucu | Garis lurus 2 derajat | Tidak |
| Kakak | Adik | Garis menyamping | Tidak |
| Suami | Istri | Perkawinan, bukan sedarah | Tidak |
| Istri | Suami | Perkawinan, bukan sedarah | Tidak |
| Mertua | Menantu | Semenda | Tidak |
| Paman/Bibi | Keponakan | Garis menyamping | Tidak |
Catatan: “Ya” pada matriks hanya menunjukkan bahwa hubungan pemberi dan penerima masuk kategori keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Persyaratan SKB lainnya tetap harus dipenuhi.
Hibah yang Memenuhi Syarat Tetap Membutuhkan SKB
PER-8/PJ/2025 menegaskan bahwa pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan diberikan melalui Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jadi, untuk keperluan administrasi pengalihan hak, jangan berhenti pada kesimpulan bahwa transaksi tersebut merupakan hibah yang memenuhi kriteria. Pihak yang melakukan pengalihan perlu memastikan SKB telah diterbitkan.
Siapa yang Mengajukan SKB Hibah?
Berdasarkan Pasal 101 PER-8/PJ/2025, permohonan diajukan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pada prinsipnya permohonan diajukan untuk setiap pengalihan. Pengecualian yang memungkinkan lebih dari satu pengalihan dalam satu permohonan berlaku untuk kondisi tertentu yang diatur tersendiri, seperti pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang menggunakan nilai buku.
Syarat Utama Pengajuan SKB Hibah
Untuk hibah keluarga, cek terlebih dahulu apakah hubungan pemberi dan penerima termasuk orang tua kandung dan anak kandung.
Identitas pihak dan data objek harus konsisten dengan transaksi yang sebenarnya.
Sistem akan menilai kepatuhan yang memang menjadi kewajiban pemohon.
Untuk hibah Pasal 100 ayat (1) huruf b dan huruf c, PER-8/PJ/2025 secara eksplisit mensyaratkan Surat Pernyataan Hibah.
PER-8/PJ/2025 menetapkan pengajuan elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagai kanal utama.
Apa yang Diperiksa dalam Persyaratan Surat Keterangan Fiskal?
Pasal 101 ayat (3) PER-8/PJ/2025 mensyaratkan pemohon telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana Pasal 4.
| Pemeriksaan | Yang perlu dipenuhi |
|---|---|
| SPT Tahunan PPh | Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya. |
| SPT Masa PPN | Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya. |
| Utang pajak | Tidak mempunyai utang pajak, kecuali seluruh utang tersebut telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran. |
| Pidana perpajakan | Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. |
Syarat ini tidak berarti semua orang harus memiliki SPT Masa PPN. Apabila pemohon memang bukan PKP dan tidak mempunyai kewajiban penyampaian SPT Masa PPN, ketentuan tersebut dibaca sesuai kewajiban perpajakannya.
Dokumen Khusus Hibah
Untuk pengecualian hibah sebagaimana Pasal 100 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 101 ayat (5) PER-8/PJ/2025 secara eksplisit menyebut lampiran berupa:
Formatnya terdapat dalam Lampiran PER-8/PJ/2025 Huruf B angka IX.4.
Format resmi tersebut memuat data pemberi hibah, penerima hibah, serta data tanah dan/atau bangunan, antara lain NOP, NIB, alamat, luas tanah, luas bangunan, dan nilai pengalihan.
Apakah KK dan akta kelahiran wajib?
Untuk kategori hibah ini, PER-8/PJ/2025 secara eksplisit menyebut Surat Pernyataan Hibah sebagai lampiran khusus. Jangan menyebut KK atau akta kelahiran sebagai “lampiran wajib berdasarkan Pasal 101 ayat (5) huruf b” apabila tidak terdapat dasar lain yang mewajibkannya.
Namun, dokumen seperti KK, akta kelahiran, sertifikat, SPPT PBB, atau dokumen pertanahan dapat tetap relevan sebagai dokumen pendukung untuk membuktikan hubungan pihak dan kesesuaian objek apabila diperlukan dalam proses verifikasi.
Alur Pengajuan SKB melalui Coretax
Pasal 110 PER-8/PJ/2025 mengatur bahwa permohonan beserta dokumen persyaratan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Apabila pengajuan elektronik tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme pengajuan langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir sesuai ketentuan.
Gunakan akun pihak yang berhak mengajukan permohonan.
Masuk ke layanan administrasi dan buat permohonan layanan administrasi.
Pilih kategori layanan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pastikan data pemberi, penerima, NOP/NIB, alamat, luas, dan nilai pengalihan konsisten dengan dokumen.
Lampirkan Surat Pernyataan Hibah dan dokumen lain yang diminta pada formulir/sistem sesuai kondisi permohonan.
Sistem melakukan pemeriksaan persyaratan yang terintegrasi dengan data perpajakan pemohon.
Nama menu dan urutan layar dapat mengalami penyempurnaan. Gunakan Coretaxpedia DJP sebagai rujukan operasional terkini apabila tampilan portal berbeda dengan panduan ini.
Berapa Lama SKB Diproses?
Batas penerbitan SKB atau surat penolakan setelah permohonan diterima secara lengkap.
Setelah jangka waktu terlewati, berlaku mekanisme dianggap dikabulkan sesuai Pasal 110 PER-8/PJ/2025.
Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan SKB sesuai jangka waktu lanjutan yang ditentukan dalam PER-8/PJ/2025.
Bagaimana Jika Pemberi atau Ahli Waris adalah Istri yang NPWP-nya Gabung Suami?
Di Coretax, status kewajiban perpajakan istri yang digabung dengan suami perlu dibedakan dari hak istri untuk memiliki akses ke sistem.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa kondisi NPWP gabung dapat ditandai dengan NIK suami yang aktif sebagai NPWP, sementara data istri dapat tampil sebagai Belum Aktif (SPDN) atau Nonaktif, bergantung pada riwayat registrasi perpajakannya.
| Kondisi istri | Gambaran di Coretax | Yang perlu dipastikan |
|---|---|---|
| Belum pernah memiliki NPWP terpisah | NIK dapat tampil dengan status Belum Aktif (SPDN). | Data istri tercantum dalam Data Unit Keluarga suami sesuai kondisi keluarga yang sebenarnya. |
| Pernah memiliki NPWP sendiri, lalu memilih gabung | Status NPWP istri menjadi Nonaktif setelah mekanisme penggabungan dilaksanakan. | Istri tercatat sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga pada akun suami dan status perpajakannya sudah sesuai. |
Dua data keluarga yang perlu dicek
- NIK istri telah tercatat secara benar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami.
- Status unit perpajakan istri pada DUK adalah Tanggungan apabila hak dan kewajiban perpajakannya memang digabung dengan suami.
Apakah istri tetap bisa memiliki akun Coretax?
Ya. Coretaxpedia DJP menjelaskan bahwa wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami tetap dapat memiliki akun Coretax sendiri.
Apabila NIK istri belum berada dalam DUK suami, tersedia opsi “Hanya registrasi” untuk membuat akun tanpa menjadikan NIK istri sebagai NPWP aktif. Apabila istri sudah berada dalam DUK suami, Coretaxpedia mengarahkan penggunaan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Memiliki akses Coretax sendiri tidak otomatis berarti istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. Status kewajiban perpajakannya tetap mengikuti pengaturan keluarga yang berlaku.
Contoh: Tanah atas Nama Istri Dihibahkan kepada Anak Kandung
Misalnya sertifikat tanah tercatat atas nama istri dan tanah tersebut akan dihibahkan kepada anak kandung.
Dari sisi hubungan keluarga, transaksi tersebut adalah:
Artinya, secara substantif hubungan tersebut termasuk kategori yang dapat memperoleh pengecualian, sepanjang persyaratan lainnya dipenuhi.
Status NPWP istri yang digabung dengan suami tidak mengubah fakta bahwa istrilah pihak yang secara hukum melakukan pengalihan apabila objek memang berada atas nama istri. Karena itu, identitas pemberi hibah, data objek, data keluarga, serta akses Coretax perlu dibuat konsisten.
Hibah antara suami dan istri bukan hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Karena itu fasilitas hibah keluarga ini tidak dapat semata-mata digunakan hanya berdasarkan hubungan perkawinan.
Hibah dan Waris Jangan Disamakan
| Aspek | Hibah | Waris |
|---|---|---|
| Pihak yang relevan dalam permohonan | Pihak yang melakukan pengalihan/pemberi hibah. | Permohonan diajukan oleh ahli waris menggunakan NPWP/NIK ahli waris. |
| Lampiran khusus | Surat Pernyataan Hibah. | Surat Pernyataan Pembagian Waris. |
| Dasar pengecualian | Bergantung pada penerima hibah dan syarat hubungan transaksi. | Pengalihan harta berupa tanah/bangunan karena waris termasuk kategori pengecualian yang diatur tersendiri. |
| KPP pemroses untuk waris | Mengikuti ketentuan pemohon/pengalihan. | Diproses oleh KPP tempat ahli waris yang mengajukan terdaftar. |
PER-8/PJ/2025 secara eksplisit menyebut bahwa untuk pengalihan karena waris, permohonan diajukan oleh ahli waris dengan menggunakan NPWP ahli waris dan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.
Untuk wanita kawin yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, publikasi DJP mengenai SKB Waris menjelaskan bahwa pemeriksaan persyaratan SKF dalam Coretax dapat merujuk pada kewajiban kepala keluarga sepanjang data keluarga telah terintegrasi dalam DUK.
Checklist Pengajuan SKB PPh Hibah
Centang setiap butir sebelum mengirim permohonan. Status checklist tersimpan otomatis pada perangkat yang digunakan.
A. Kelayakan
B. Kepatuhan
C. Dokumen dan Data
D. Pengiriman
Checklist ini merupakan alat bantu pemeriksaan mandiri dan bukan hasil validasi DJP. Pemenuhan akhir tetap mengikuti penelitian sistem/DJP dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Kategori keluarga untuk fasilitas ini tidak mencakup seluruh hubungan kekerabatan.
Suami dan istri bukan keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat.
SPT yang masih menjadi kewajiban atau utang pajak dapat menghambat penerbitan SKB.
Perbedaan data antara formulir, Surat Pernyataan Hibah, dan dokumen pertanahan dapat memicu kebutuhan klarifikasi.
Pihak pemohon dan surat pernyataan yang digunakan berbeda.
Untuk istri yang kewajibannya digabung dengan suami, periksa DUK dan status unit perpajakan sebelum mengajukan layanan.
Kesimpulan
SKB hibah tanah dan bangunan bukan sekadar persoalan mengunggah dokumen. Pemeriksaannya dimulai dari substansi transaksi: siapa pemberi, siapa penerima, bagaimana hubungan keduanya, dan apakah persyaratan pengecualian memang terpenuhi.
Untuk hibah keluarga, hubungan orang tua kandung dan anak kandung merupakan kategori keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Hubungan suami-istri, saudara kandung, kakek-cucu, dan hubungan keluarga lainnya tidak otomatis masuk kategori tersebut.
Setelah syarat substantif terpenuhi, pemohon tetap harus memperhatikan persyaratan SKF, Surat Pernyataan Hibah, konsistensi data objek, serta mekanisme permohonan melalui Coretax.
Bagi istri yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, pastikan namanya telah tercantum dalam Data Unit Keluarga (DUK) Suami. Kepemilikan akun Coretax tidak berarti istri memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah dari suami.
Aturan Terkait
Dalam PER-8/PJ/2025, fokus utama pembahasan SKB hibah tanah dan/atau bangunan terdapat pada ketentuan mengenai pihak yang memperoleh pengecualian, persyaratan permohonan, dokumen pendukung, serta tata cara pengajuan dan penyelesaian SKB. Selalu periksa kembali versi peraturan pada JDIH apabila terdapat perubahan setelah artikel ini diterbitkan.