Mengapa SKB PPh Diperlukan?

Pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain pada dasarnya merupakan pembayaran pajak di muka. Dalam kondisi tertentu, pemotongan tersebut dapat membuat kredit pajak menjadi jauh lebih besar daripada PPh yang akhirnya terutang.

Untuk mencegah kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tertentu dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, atau disingkat SKB PPh.

Catatan penting

SKB tidak menghapus kewajiban pajak yang sebenarnya terutang. Fasilitas ini hanya membebaskan pemotongan atau pemungutan PPh tertentu yang dapat dikreditkan.

Siapa yang Dapat Mengajukan?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-8/PJ/2025, SKB PPh dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi salah satu atau lebih dari kondisi berikut.

01

Diperkirakan mengalami kerugian fiskal

Berlaku bagi Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih berinvestasi, belum berproduksi komersial, atau mengalami keadaan di luar kemampuan.

02

Masih memiliki kompensasi kerugian fiskal

Kerugian tahun sebelumnya masih dapat dikompensasikan yang didukung dengan SPT Tahunan, ketetapan pajak, keputusan keberatan, atau putusan pengadilan pajak.

03

Kredit pajak dibayar telah lebih besar

PPh yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut dalam tahun berjalan diperkirakan lebih besar daripada PPh yang akan terutang.

04

Seluruh penghasilan dikenai PPh final

Pemohon dapat meminta pembebasan atas pemotongan atau pemungutan PPh lain yang seharusnya dapat dikreditkan.

Bukan untuk PPh final

Permohonan SKB berdasarkan bagian ini tidak berlaku terhadap pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Jenis PPh yang Dapat Dimohonkan

Permohonan diajukan sesuai jenis pemotongan atau pemungutan yang dimohonkan pembebasan.

PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan
PPh Pasal 22 selain impor
PPh Pasal 22 impor
PPh Pasal 23 termasuk charter tertentu

Termasuk dalam cakupan PPh Pasal 23 adalah penghasilan yang diterima perusahaan penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

1. Memenuhi alasan substantif

Pemohon harus dapat membuktikan bahwa pada tahun pajak berjalan tidak akan terutang PPh, atau seluruh penghasilannya hanya dikenai PPh final.

2. Memenuhi persyaratan Surat Keterangan Fiskal

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban.
  • Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk tiga Masa Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban.
  • Tidak mempunyai utang pajak.
  • Apabila mempunyai utang pajak, seluruhnya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.
  • Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

3. Menyiapkan lembar penghitungan

Wajib Pajak yang mengajukan alasan karena mengalami kerugian fiskal, memiliki kompensasi kerugian fiskal, atau jumlah pembayaran PPh yang telah lebih besar harus melampirkan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak saat permohonan diajukan.

Komponen penghitungan Informasi yang disiapkan
Proyeksi penghasilan bruto Realisasi sampai bulan terakhir ditambah proyeksi sampai akhir tahun.
Proyeksi biaya Biaya usaha yang wajar dan didukung data.
Rekonsiliasi fiskal Koreksi fiskal positif dan negatif.
Kompensasi kerugian Sisa kerugian fiskal yang masih dapat digunakan.
Estimasi PPh terutang Penghitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kredit pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan kredit pajak lain yang relevan.

Checklist Pengajuan SKB PPh

Centang setiap butir sebelum mengirim permohonan. Status checklist tersimpan otomatis pada perangkat yang digunakan.

0 dari 17 butir selesai

A. Kelayakan

B. Kepatuhan

C. Dokumen

D. Pengiriman

Formulir Interaktif Permohonan SKB PPh

Isi formulir berikut langsung melalui browser. Setelah selesai, pilih Cetak / Simpan PDF. Data yang dimasukkan hanya diproses pada perangkat pengguna dan tidak dikirim ke server.

Permohonan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh Format siap isi berdasarkan contoh surat permohonan.
Untuk hasil terbaik, gunakan kertas Folio 8,5 × 13 inci (216 × 330 mm), skala 100%, dan nonaktifkan header serta footer browser.
:
:
Hal :
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Yang bertanda tangan di bawah ini:

:
:
:

Bertindak selaku *)

:
:
:
:

mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan , dengan alasan

Untuk kelengkapan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, bersama ini terlampir penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak berjalan *)

Demikian permohonan ini kami sampaikan.

Wajib Pajak/Wakil/Kuasa **)
Area tanda tangan
*) Beri tanda (√) pada kotak yang sesuai
**) Coret yang tidak perlu

Tata Cara Pengajuan

Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id

Gunakan akun pihak yang berwenang. Untuk badan, lakukan impersonasi ke profil Wajib Pajak yang berhak untuk mengajukan mengajukan.

Buka layanan WP

Pilih menu layanan administrasi, kemudian Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Pilih layanan AS.19 SKB PPh

Pilih layanan AS.19-01, SKB untuk PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, PPh Pasal 22 impor, atau PPh Pasal 23.

Klik tombol Lanjut dan Alur Kasus

Klik tombol lanjut untuk menciptakan kasus baru. Lalu pilih menu Alur Kasus (Case Routing).

Isi data permohonan

Isi tahun pajak, jenis PPh, dasar permohonan, serta data lain yang diminta oleh sistem.

Unggah lampiran

Unggah lembar penghitungan PPh dan dokumen pendukung yang memperkuat alasan permohonan.

Tandatangani dan kirim

Buat dokumen PDF dari sistem, lakukan penandatanganan elektronik, lalu kirim permohonan.

Simpan bukti penerimaan

Simpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai dasar penghitungan jangka waktu penyelesaian.

Apabila layanan elektronik tidak dapat digunakan

Permohonan dapat disampaikan langsung ke KPP/KP2KP atau dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Jangka Waktu dan Masa Berlaku

Maksimal 5 hari kerja DJP menerbitkan keputusan persetujuan penerbitan atau penolakan SKB paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Dianggap disetujui Dalam hal jatuh tempo penerbitan SKB terlewati, maka keputusan dianggap diterima.
Tambahan 2 hari kerja DJP wajib menerbitkan SKB setelah jangka waktu jatuh tempo tersebut terlewati dan permohonan dianggap disetujui.
Masa berlaku Sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ajukan sebelum transaksi dipotong atau dipungut

SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan dan tidak otomatis membatalkan pemotongan yang telah terjadi sebelumnya.

Pembatalan dan Pencabutan SKB

Pembatalan

Pembatalan dapat dilakukan apabila data atau informasi menunjukkan bahwa sejak tanggal penerbitan SKB, Wajib Pajak sebenarnya tidak memenuhi persyaratan. Dalam kondisi ini, kekurangan pajak harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.

Pencabutan

Pencabutan dapat dilakukan apabila setelah SKB diterbitkan terjadi keadaan yang membuat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan. Hak pembebasan berakhir sejak tanggal surat pencabutan.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

  • Mengajukan pembebasan untuk PPh yang bersifat final.
  • Menyamakan rugi komersial dengan rugi fiskal tanpa rekonsiliasi.
  • Tidak memeriksa kepatuhan SPT dan utang pajak sebelum mengajukan.
  • Membuat proyeksi tanpa dasar data yang dapat dijelaskan.
  • Mengajukan setelah transaksi telah dipotong atau dipungut.
  • Tidak menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SKB membebaskan seluruh Pajak Penghasilan?

Tidak. SKB hanya membebaskan pemotongan atau pemungutan PPh tertentu yang dapat dikreditkan dan tidak berlaku untuk PPh yang bersifat final.

Apakah perusahaan yang rugi otomatis memperoleh SKB?

Tidak. Kerugian harus merupakan kerugian fiskal yang dapat dibuktikan, dan pemohon tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan kepatuhan.

Apakah Wajib Pajak non-PKP harus menyampaikan tiga SPT Masa PPN?

Persyaratan tersebut berlaku sepanjang penyampaian SPT Masa PPN memang telah menjadi kewajiban Wajib Pajak.

Berapa lama SKB berlaku?

SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak Wajib Pajak yang bersangkutan.

Siapa yang menerbitkan keputusan?

Kewenangan penerbitan SKB, penolakan, pembatalan, dan pencabutan didelegasikan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Kesimpulan

Persetujuan permohonan SKB PPh Potput sangat bergantung pada tiga hal: (1) alasan permohonan yang tepat, (2) kepatuhan perpajakan yang baik, dan (3) proyeksi penghitungan yang rasional dengan didukung data yang jelas.

Sebelum mengajukan, pastikan jenis pajak yang dipilih benar, dokumen pendukung tersedia, dan disampaikan sebelum pemotongan atau pemungutan dilakukan.

Dengan persiapan yang baik, SKB dapat membantu menjaga arus kas tanpa mengurangi kewajiban pajak yang sebenarnya terutang.

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025
Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, khususnya Pasal 70 sampai dengan Pasal 78.