Direktur Jenderal Pajak menerbitkan PER-8/PJ/2026 untuk menyesuaikan PER-10/PJ/2024 mengenai pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Perubahan ini erat kaitannya dengan proses bisnis pembayaran mulai dari masa berlaku kode billing sampai pemilihan KAP dan KJS.
Mengapa PER-10/PJ/2024 perlu diubah?
Bagian pertimbangan PER-8/PJ/2026 menjelaskan bahwa penyesuaian diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kebutuhan tersebut mencakup pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran.
Secara struktur, perubahan utama terdapat pada Pasal 5 mengenai kode billing, Pasal 7 mengenai pemindahbukuan, dan seluruh lampiran PER-10/PJ/2024 yang kemudian diganti dengan lampiran baru dalam PER-8/PJ/2026.
Kode billing kini berlaku 14 hari
Pasal 5 ayat (6) yang baru menentukan bahwa kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 × 24 jam sejak diterbitkan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan kode belum digunakan untuk pembayaran, kode billing menjadi kedaluwarsa.
PER-8/PJ/2026 juga menambahkan Pasal 5 ayat (7a). Ketentuan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa. Apabila kode billing sudah kedaluwarsa atau telah dibatalkan, wajib pajak dapat membuat kode billing baru.
Dampak praktis: wajib pajak mempunyai waktu lebih panjang untuk menyelesaikan pembayaran, tetapi tetap perlu memastikan data pada kode billing telah benar sebelum transaksi dilakukan.
Pemindahbukuan untuk PHTB dan PPJB diperjelas
Perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf d memperjelas bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan ke jenis pembayaran pajak tertentu, termasuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Pembayaran tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh. Penyetoran di muka Bea Meterai juga tetap termasuk dalam jenis pembayaran yang dapat menjadi tujuan pemindahbukuan.
Apabila pembayaran atau penyetoran tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, PER-8/PJ/2026 menyatakan bahwa pembayaran tersebut dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan yang mengaturnya.
Petunjuk pengisian SSP ikut disesuaikan
Lampiran A memuat contoh format Surat Setoran Pajak dan petunjuk pengisiannya. Pada identitas pembayar atau penyetor, kolom NPWP/NIK dapat diisi dengan NPWP, NIK, atau nomor identitas perpajakan yang dimiliki wajib pajak.
Referensi dokumen tagihan dan informasi objek pajak juga diperinci. NOP dan alamat objek pajak diisi berdasarkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Informasi ini digunakan untuk transaksi yang terkait tanah dan/atau bangunan, termasuk PBB sektor tertentu, pengalihan hak, PPJB beserta perubahannya, persewaan tanah dan/atau bangunan, serta kegiatan membangun sendiri.
Perubahan penting dalam KAP dan KJS
Lampiran B PER-8/PJ/2026 memuat daftar Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang baru. Tidak semua kode merupakan kode baru, tetapi terdapat sejumlah penambahan, penyesuaian, dan penghapusan yang perlu diperhatikan.
Pajak Minimum Global
Untuk PPh Pasal 25/29 Badan dengan KAP 411126 dan Deposit Pajak dengan KAP 411618, tersedia KJS 610 untuk Income Inclusion Rules, 620 untuk Undertaxed Payment Rules, dan 630 untuk Domestic Minimum Top-Up Tax.
PHTB dan PPJB
Pada KAP 411128, KJS 402 digunakan untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas PHTB atau PPJB yang pertama. Sementara itu, KJS 432 digunakan untuk penghasilan dari perubahan atau adendum PPJB tanah dan/atau bangunan.
Penambahan KJS PPN dan PPh Final
KJS 123 pada KAP 411211 digunakan untuk setoran PPN oleh pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean yang menerima penyerahan BKP milik subjek pajak luar negeri dari Kawasan Berikat.
Pada kelompok PPh Final, KJS 423 digunakan untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas royalti buku yang disetor sendiri. KJS 601 digunakan untuk PPh Final Pasal 15 atas imbalan kepada perusahaan pelayaran luar negeri yang disetor sendiri sesuai uraian dalam lampiran.
Penyesuaian kode PBB
Lampiran baru juga memperlihatkan penghapusan KAP bunga penagihan PBB dan denda penagihan PBB serta penghapusan KJS 520 dan 521 pada KAP PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.
Format dan contoh imbalan bunga diperbarui
Lampiran C berisi contoh format surat permohonan pemberian imbalan bunga beserta petunjuk pengisiannya. Lampiran D kemudian memberikan serangkaian contoh penghitungan imbalan bunga untuk berbagai keadaan.
Contoh tersebut mencakup keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan SKPLB, kelebihan pembayaran akibat keputusan atau putusan, serta keadaan ketika imbalan bunga tidak diberikan. Contoh penghitungan menggunakan tarif bunga yang berlaku pada saat dimulainya penghitungan sesuai keputusan Menteri Keuangan yang relevan dalam masing-masing kasus.
Tabel perbandingan
Ringkasan perubahan PER-10/PJ/2024 menjadi PER-8/PJ/2026
| No | Semula (PER-10/2024) | Menjadi (PER-8/PJ/2026) | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kode billing berlaku 7 hari | Kode billing berlaku 14 hari | Perubahan masa aktif kode billing. |
| 2 | Belum diatur | Pengaturan pembatalan kode billing | Penambahan pengaturan terkait pembatalan kode billing. |
| 3 | Pemindahbukuan atas pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan ke jenis pembayaran pajak selain pajak sebagaimana huruf a sampai c, termasuk pembayaran PPh atas PHTB untuk penerbitan suket dan penyetoran di muka Bea Meterai. | Pemindahbukuan atas pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan ke jenis pembayaran pajak selain pajak sebagaimana huruf a sampai c, termasuk:
|
|
| 4 | Sesuai PER-10 Lampiran A - Petunjuk Pengisian SSP. | Perbaikan redaksional. |
|
| 5 | Belum diatur dalam Lampiran B - KAP/KJS. |
|
|
| 6 | Sesuai PER-10 Lampiran D - Contoh penghitungan imbalan bunga. |
|
|
| No | Uraian | KAP | KJS |
|---|---|---|---|
| 1 | Penambahan KJS Pajak Minimum Global |
|
|
| 2 | Penyesuaian KJS PHTB dan PPJB yang pertama | 411128 (PPh Final Pasal 4 ayat (2)) | 402 |
| 3 | Penyesuaian KJS PPJB perubahan atau adendum | 411128 (PPh Final Pasal 4 ayat (2)) | 432 |
| 4 | Penambahan KJS PPN atas pengeluaran BKP milik SPLN dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean | 411211 (PPN DN) | 123 |
| 5 | Penghapusan KAP Bunga penagihan PBB dan Denda penagihan PBB |
|
300 |
| 6 | Penambahan KJS untuk PPh Final Pasal 15 atas penghasilan dari imbalan yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran luar negeri yang disetor sendiri | 411128 (PPh Final Pasal 15) | 601 |
| 7 | Penambahan KJS untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas royalti buku yang disetor sendiri | 411128 (PPh Final Pasal 4 ayat (2)) | 423 |
| 8 | Penghapusan KJS Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT dan KJS Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT untuk KAP PBB seluruh sektor |
|
|
| 9 | Perbaikan redaksional | - | - |
Fitur Kabayan
Cari KAP/KJS lebih cepat.
Temukan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran berdasarkan kata kunci, kode, jenis pajak, jenis setoran, atau uraian sesuai PER-8/PJ/2026.
Penutup
PER-8/PJ/2026 bukan hanya memperpanjang masa berlaku kode billing. Peraturan ini juga memperjelas pembatalan kode, memperluas uraian pemindahbukuan, memperbarui petunjuk SSP, dan menata kembali KAP serta KJS agar selaras dengan kebutuhan administrasi perpajakan.
Karena kesalahan kode dapat memengaruhi pencatatan pembayaran, pemilihan KAP dan KJS perlu dilakukan berdasarkan sifat transaksi, dokumen yang mendasari pembayaran, serta ketentuan terbaru dalam lampiran PER-8/PJ/2026.