Proyek Hibah/Pinjaman Luar Negeri, Apakah Otomatis Bebas Pajak?

Belum Tentu. Sumber dana yang berasal dari hibah atau pinjaman luar negeri tidak otomatis membuat seluruh transaksi dalam proyek tersebut bebas pajak.

PMK Nomor 80 Tahun 2024 memberikan fasilitas perpajakan untuk Proyek Pemerintah tertentu yang dibiayai dengan hibah dan/atau pinjaman luar negeri. Namun fasilitas hanya dapat digunakan apabila proyek, pihak yang terlibat, transaksi, sumber pembiayaan, serta dokumen fasilitasnya memenuhi ketentuan.

Mulai dari proyeknya, bukan dari nama dananya

Pertanyaan pertama bukan “apakah dananya berasal dari hibah atau pinjaman luar negeri?”, melainkan apakah kegiatan tersebut merupakan Proyek Pemerintah yang memenuhi kriteria yang telah diatur dalam PMK 80 Tahun 2024 dan bagian transaksi yang akan diberikan fasilitas memang berkaitan dengan pembiayaan hibah/pinjaman luar negeri tersebut.

Fasilitas Apa yang Diberikan?

Secara garis besar terdapat dua fasilitas. Namun siapa yang dapat memanfaatkannya dan transaksi apa yang dicakup bergantung pada posisi pihak dalam proyek.

Fasilitas 1
PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut

Fasilitas diberikan atas transaksi tertentu yang memenuhi ketentuan. Istilah yang digunakan adalah tidak dipungut, bukan “dibebaskan”.

Kode faktur pajak yang terbit adalah 07. Pihak pembeli tidak dipungut PPN jika sudah memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Fasilitas 2
PPh Ditanggung Pemerintah

Fasilitas ini diberikan kepada Kontraktor Utama atas PPh yang terutang dari penghasilan dalam pelaksanaan bagian Proyek Pemerintah yang memenuhi ketentuan.

Fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah hanya diberikan jika Kontraktor Utama telah memiliki Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas PPh DTP.

Fasilitas mengikuti bagian pembiayaan yang memenuhi ketentuan

Jika hanya sebagian nilai proyek dibiayai hibah atau pinjaman luar negeri yang memenuhi ketentuan, jangan otomatis menerapkan fasilitas terhadap seluruh nilai proyek.

Cek Cepat: Apakah Proyek Saya Berpotensi Mendapat Fasilitas?

Sebelum menentukan siapa yang harus mengurus apa, periksa dulu fondasi proyeknya. Jawab pertanyaan berikut dengan Ya atau Tidak.

Pemeriksaan dasar PMK 80/2024 Pertanyaan 1 dari 6

Hasil ini hanya merupakan pemeriksaan awal. Kelayakan fasilitas tetap harus diuji berdasarkan dokumen dan transaksi sebenarnya.

Dalam Proyek Ini, Anda Bertindak Sebagai Apa?

Setelah proyek melewati pemeriksaan dasar, pilih posisi Anda. Alur, penjelasan, fasilitas yang relevan, konsekuensi, dan checklist di bawah akan berubah mengikuti pilihan Anda.

Pilih satu posisi di atas

Kabayan akan menampilkan hanya panduan yang relevan dengan posisi Anda.

Bagaimana Jika Hanya Sebagian Proyek Dibiayai PHLN?

Masukkan nilai transaksi dan persentase pembiayaan hibah/pinjaman luar negeri untuk melihat bagian transaksi yang berasal dari PHLN dan bagian pembiayaan lainnya.

Rp
%
%
Bagian dibiayai PHLN Rp0
Bagian pembiayaan lainnya Rp0
Ilustrasi PPN pada bagian PHLN Rp0 Nilai ini baru berpotensi mendapat fasilitas jika pihak, transaksi, dan dokumennya memenuhi ketentuan.
Ilustrasi PPN bagian lainnya Rp0 Mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi tersebut.

Simulasi ini hanya alat bantu untuk menunjukkan proporsi pembiayaan. Persentase PPN dapat disesuaikan dengan karakter transaksi yang sedang dianalisis.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

1
Menganggap semua hibah luar negeri bebas pajak

Sumber dana luar negeri saja belum cukup. Proyek, transaksi, dan pihaknya harus memenuhi ketentuan.

2
Tidak memastikan Nomor Register

Nomor Register merupakan salah satu fondasi administrasi proyek.

3
Mengurus SKTD setelah PPN/PPnBM terutang

Dokumen fasilitas harus diperhatikan sebelum saat pajak terutang.

4
Mengurus SK Fasilitas PPh setelah penghasilan diterima

Kontraktor Utama harus memperhatikan timing dokumen sebelum penghasilan diterima atau diperoleh.

5
Menerapkan fasilitas pada 100% nilai proyek tanpa melihat sumber pembiayaan

Bagian yang tidak berasal dari pembiayaan yang memenuhi ketentuan tidak otomatis memperoleh fasilitas.

6
Mengabaikan Laporan Realisasi PPh

Bagi Kontraktor Utama, pemanfaatan fasilitas harus diikuti kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.

Intinya

Urutannya sederhana: pahami dulu fasilitasnya, cek apakah proyek memenuhi kriteria dasar, lalu tentukan posisi Anda. Setelah posisi diketahui, barulah jelas siapa yang harus mengurus dokumen, kapan dokumen harus tersedia, fasilitas apa yang dapat digunakan, dan apa konsekuensinya jika tahap tersebut dilewati.

Dasar Hukum dan Sumber Resmi

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis yang disusun berdasarkan pemahaman dan regulasi yang berlaku saat tulisan ini dibuat. Dalam hal terdapat perbedaan, tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan informasi resmi DJP yang terbaru.

Terakhir diperbarui: 26-08-2026